Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Bensin Langka Melulu, Bubarin Saja BPH Migas

Kinerjanya Dalam Menyalurkan BBM Subsidi Tidak Maksimal
RABU, 28 NOVEMBER 2012 | 08:03 WIB

.Kinerja Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendapat sorotan karena sering terjadi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dalam negeri. Karena kinerjanya tidak maksimal, ada usulan badan itu dibubarkan saja.

Pengamat perminyakan Kur­tu­bi mempertanyakan kinerja BPH Migas dalam menyalurkan BBM subsidi.  Menurutnya, kebi­jakan badan itu yang menjatah pemakaian BBM bersubsidi sampai akhir 2012 menyebabkan kelangkaan di beberapa daerah.

“Kelangkaan BBM subsidi yang terjadi karena BPH Migas kurang mela­kukan sosialisasi,” katanya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, kata Kurtubi, kebija­kan pemerintah melarang pema­kaian BBM subsidi selama satu hari (BBM Free Day) yang akan dimulai 2 Desember 2012 untuk menekan konsumsi BBM juga kebijakan yang tak masuk akal dan minim sosialisasi. “Kondisi itu akan membuat masyarakat bi­ngung dan panik,” ujarnya.

Karena itu, dia menyarankan pemerintah melikuidasi BPH Mi­gas dan kewenangannya dita­nga­ni Direktorat Jenderal (Dit­jen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 Kurtubi menganggap, se­lama ini tugas dan fungsi BPH Migas sebagai lembaga penga­was tidak berjalan efektif se­hingga banyak celah penyele­we­ngan BBM sub­sidi. Apalagi dalam pelaksa­naan fungsi pe­ngawasan dan penga­turan di la­pangan, badan tersebut masih mengandalkan Pertamina da­lam hal pengendalian dan pe­nga­tur­an pendistribusian BBM ber­subsidi.

Sedangkan dalam taraf kebi­ja­­kan, lanjutnya, BPH Migas  ma­sih ter­gantung pada pemerin­tah khu­susnya Ditjen Migas Ke­men­terian ESDM. “Kenapa ti­dak se­kalian saja dialihkan ke Ditjen Migas,” cetus Kurtubi.

Untuk diketahui, sesuai surat BPH Migas tertanggal 7 No­vem­­ber 2012 tentang Pengen­dalian Distribusi Sisa Kuota BBM Ber­subsidi 2012, pen­dis­tri­busian BBM subsidi dila­kukan sesuai sisa kuota dibagi jumlah hari ter­sisa hingga akhir 2012. Penja­tahan BBM subsidi telah dilaku­kan sejak 19 No­vem­ber 2012. Na­mun, kebijak­an itu menim­bulkan kelangkaan.

BPH Migas juga meren­ca­na­kan program hari tanpa BBM subsidi yang berlangsung di Ja­wa-Bali dan lima kota besar lainnya, yakni Medan, Batam, Palembang, Balikpapan dan Makassar 2 Desember 2012 se­jak pukul 06.00-18.00 WIB. Kedua kebijakan tersebut ter­paksa dila­kukan menyusul po­tensi kelebih­an konsumsi dari kuota APBN Perubahan (APBNP) 2012 sebe­sar 44,04 juta kiloliter (KL).

Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi menilai, kedua ke­bijakan BPH Migas tersebut tidak efektif, malah rawan ge­jolak so­sial. Menurut dia, se­harusnya pe­merint­ah melakukan pengen­dalian per­min­taan (de­mand con­trol) dengan distribusi tertutup.

Selama masih terbuka, BPH Migas, pemerintah, dan Perta­mina memang sulit mengen­da­likan konsumsi. “Mereka susah menentukan berapa kebutuhan riil BBM, juga pengawasan di lapangan,” jelas Bobby.

Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat mengatakan, pi­haknya sudah mendapatkan ke­luhan dari pengusaha terkait ke­langkaan BBM subsidi di wila­yah Jabodetabek be­berapa hari terakhir ini.

“Sudah ada laporan­nya ke sa­ya. Kita ingin masalah itu sele­sai,” kata Hi­dayat kepada Rakyat Merdeka di kantornya, kemarin.

Salah satu Manager Stasiun Pe­ngi­sian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pamulang, Ta­ngerang Selatan yang enggan dise­butkan namanya, mengaku belum mendapatkan sosialisasi soal BBM Free Day pada 2 Desember 2012.

“Kami belum mendapat sosia­lisasinya langsung, hanya baru lihat dari berita saja,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

 Dia meminta pemerintah me­lakukan sosialisasi soal kebi­jakan tersebut karena dam­paknya akan langsung ke pom bensin dan para pembeli. Apalagi, pom bensin tidak punya kewenangan mela­rang mas­yarakat membeli BBM.

Wakil Kepala BPH Migas Qoyum Tjandranegara memper­tanyakan dasar lembaganya perlu dibubarkan. “Dasarnya apa usu­lan itu,” katanya saat dikon­fir­masi Rakyat Merdeka, kemarin.

Justru, menurut dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah memperkuat wewenang BPH Migas yang kini masih terbatas. Saat ini, kewenangan sektor hilir masih banyak diatur Ditjen Migas Kementerian ESDM. “Untuk penyelundupan, kami tidak bisa menindaknya sendiri dan harus kerja sama dengan penegak hukum karena tidak diberikan kewenangan itu,” jelasnya.

Sedangkan untuk kelangkaan BBM, kata Qoyum, pihaknya sudah sepakat tidak melakukan pem­batasan lagi karena dampak­nya besar. “Jika harganya masih murah susah untuk melakukan pembatasan,” tandasnya.

Subsidi Ditambah

Menteri Keuangan Agus Mar­towardojo mengatakan, peme­rintah dimungkinkan kem­bali menggelontorkan dana Rp 6 tri­liun untuk menambah BBM sub­sidi. Anggaran tersebut akan menggunakan anggaran yang berasal dari kas negara.

“Dana dari penerimaan nega­ra dan dana kita di kas negara cu­kup besar, termasuk kalau ada per­­soalan seperti membayar sub­sidi energi khususnya BBM ber­sub­sidi,” katanya.

Agus tampaknya bisa me­mak­lumi jika ada daerah yang be­lum siap pembatasan BBM sub­sidi di­lakukan. “Nanti itu, kalau ada de­velopment itu pasti ada perte­mu­an koordinasi dan nanti kami akan diundang,” ujar Agus. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

UPDATE

Selengkapnya