Pembiaran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kasus sengketa tanah yang terletak di Jalan Raya Pondok Gede no. 39 RT002/001 Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi, mengakibatkan ketegangan kian menjadi.
"Info yang saya terima, besok pagi akan ada mobilisasi pasukan oleh AURI untuk pembongkaran," kata pihak keluarga pengelola lahan, Coki Lubis, kepada wartawan, Selasa (27/11).
Tanah yang digarap oleh keluarga Ibu Sri Sumarni sejak 1978 berstatus Tanah Negara Bebas itu diancam pembongkaran oleh pihak AURI. Ancaman pembongkaran dilayangkan sejak 2008. Saat itu, sebagian lahan sempat dibongkar. Namun, ada keberatan dari suami Sri Sumarni, Kapten (Purn) TNI AD Suwarno, yang terpaksa menggunakan link angkatan darat.
"Sekarang beberapa orang anggota TNI AD kembali siaga di lokasi untuk mengamankan TKP yang statusnya sengketa," ucap Coki beberapa saat lalu.
Coki katakan, sebelumnya Danlanud Halim Perdanakusuma sudah dikirimi surat oleh kuasa hukum keluarga Sri Sumarni (pemilik tanah) agar menempuh jalur hukum, bukan mobilisasi pasukan. Ketakutan BPN Bekasi untuk memediasi sengketa ini kembali menyebabkan ketegangan di lokasi.
"BPN Bekasi cenderung lepas tangan, enggan melakukan mediasi, karena yang dimediasi adalah instansi AU," ungkapnya.
Pihak Sri Sumarni sudah bertahun-tahun mengajukan permohonan hak milik ke BPN Bekasi, namun disanggah oleh Danlanud Halim. Sanggahan tersebut atas dasar Hak Pakai nomor 04/1977 yang hingga kini sertifikat aslinya belum bisa diperlihatkan.
[ald]