Langkah pemerintah membuat Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) harus didukung untuk menjaga produksi minyak dan penerimaan negara. Mantan rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Profesor DR Ing Tunggul K Sirait mengatakan, langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan dibubarkannya BP Migas.
"Ini tidak perlu dipermasalahkan dan harus didukung agar tidak menimbulkan keraguan para investor migas di negeri ini," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/11).
Lebih lanjut, dia mendukung target yang akan dilakukan oleh SKSP Migas untuk melakukan efisiensi dan mencermati recovery cost. Apalagi itu banyak disoroti.
"UU Migas sudah sangat perlu direvisi dan jika tidak dilakukan maka ini bisa menimbulkan masalah yang pada akhirnya merugikan bangsa ini," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan draft usulan revisi UU Migas ke Komisi VII DPR sejak hampir setahun yang lalu yang antara lain usulan menghapus keberadaan BP Migas dari UU Migas dan membentuk BUMN khusus Hulu.
Sebelumnya, mantan Deputi Operasi BP Migas Budi Indarto mengatakan, para investor Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) perlu adanya jaminan kepastian atas investasi mereka dan dengan dibentuknya SKSP Migas ini bisa membuat mereka tenang. Dia berharap, satuan kerja itu dapat mewujudkan kepedulian langsung terhadap kesejahteraan masyarakat misalnya dengan mewajibkan para KKKS mempekerjakan masyarakat dilingkungan pertambangan migas.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, pemerintah dan DPR harus mempercepat revisi UU Migas. Namun, revisinya harusnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat luas dan seluruh pakar yang terkait. Bahkan perlu pula dimintakan usulan dari Perguruan Tinggi yang ada.
"UU Migas hasil revisi jangan sampai disahkan secara tergopoh-gopoh hanya untuk kepentingan pihak tertentu," katanya.
Menurutnya, pemerintah dan DPR harus belajar dari UU Migas yang dibuat secepat kilat dan untuk banyak muatan kepentingan pihak tertentu. [dem]