Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Dari pantauan Rakyat Merdeka, kÂelangkaan mulai terjadi sejak JuÂmat (23/11) merata di JaboÂdeÂtaÂbek. Kalaupun ada pasokan, itu sangat terbatas. Tak heran, jika saat ini di setiap stasiun peÂngiÂsian bahan bakar umum (SPBU) terÂjadi antrean panjang.
Di pom bensin KM 19 jalan tol JaÂkarta-Cikampek misalnya, antrean sangat panjang karena hanya dua disÂpenser yang meÂlayani penjuaÂlan premium, siÂsaÂnya sudah habis.
Hal yang sama juga terlihat di pom bensin KM 10 tol Jakarta-Bogor. Antrean kendaraan saÂngat panjang meskipun dipenser yang ada dipakai semua.
Seorang petugas pom bensin meÂngatakan, pasokan premium saÂngat terbatas dan kuota yang diÂberikan Pertamina pun sudah luÂdes. Bahkan, pom bensin yang beÂrÂada di wilayah CireunÂdeu, LeÂbak BuÂlus, sudah dua hari tidak berÂoperasi karena pasokan preÂmiÂum dan perÂtamaxnya sudah habis.
Vice President Corporate CoÂmmunication Pertamina Ali MunÂdakir mengatakan, kelangÂkaan yang terjadi saat ini tidak lepas dari kebijakan pengenÂdaÂlian BBM subsidi.
Menurutnya, Pertamina telah menjalankan amanat Badan PeÂngatur Hilir Migas (BPH Migas) untuk melakukan pengenÂdalian BBM bersubsidi sejak Senin (19/11). Namun, setelah melihat damÂÂpak di lapangan, penerapan keÂbijakan tersebut menyebabkan terjadinya antrean panjang di sejumlah kota.
“BahÂkan telah terjadi konflik horiÂsontal dan keresahan masyaÂrakat yang berpotensi menjadi keraÂwanan sosial,†jelas Ali.
Karena itu, Pertamina telah menyampaikan kepada pemeÂrintah dan memutuskan mengÂhenÂtikan kebijakan pengenÂdaÂlian BBM subsidi demi kepenÂtingan nasional yang lebih beÂsar.
Ali mengatakan, Pertamina berÂÂharap BPH Migas memiliki perÂhatian yang sama melihat konÂdisi tersebut sesuai keweÂnaÂnganÂnya dan selanjutnya berÂsaÂma-sama lebih memfokuskan paÂda upaya mencari solusi jangÂka panÂjang yang lebih tepat dan tidak saling menyalahkan.
“Kami hanya melakukan peÂnyaÂluran BBM bersubsidi sesuai dengan kuota untuk meÂmastikan penyaluran BBM berÂsubsidi tiÂdak melampaui kuota 2012 yang telah ditetapkan,†ungkap Ali.
Semula dalam APBN 2012 kuoÂta BBM subsidi ditetapkan 40 juta kilo liter (KL) dan pada SepÂtember 2012 ditambah 4,04 juta KL, seÂhingga totalnya 44,04 juta KL dengan 43,9 juta KL di anÂtaranya menÂjadi tanggung jawab PertaÂmina. Dengan rincian, 27,8 juta KL premium, 14,9 juta KL solar dan 1,2 juta KL kerosene.
Hingga 20 November 2012, reaÂÂlisasi penyaluran BBM berÂsubÂsidi masing-masing menÂcapai 24,9 juta KL premium, 13,7 juta KL solar, dan 1,1 juta KL keroÂsene. Artinya, telah terjadi over penyaluran terhadap kuota bulan berjalan masing-masing sekitar 1 persen untuk premium dan 4 perÂsen untuk solar dan masih ada potensi terjadi over kuota sampai akhir 2012.
Mengacu pada surat Badan PeÂngatur Hilir Minyak dan Gas BuÂmi (BPH Migas) tertanggal 7 NoÂvember 2012, perihal PengenÂdaÂlian Distribusi Sisa Kuota BBM Bersubsidi 2012, penyaÂluÂran BBM bersubsidi dilakukan deÂngan membagi sisa kuota maÂsing-maÂsing daerah dengan jumÂlah hari yang tersisa mulai 19 NoÂvemÂber hingga 31 Desember 2012.
Anggota Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM BerÂsubsidi BPH Migas Joko SisÂwanto menilai, telah terjadi peÂlanggaran terhadap kebijakan pengendalian BBM bersubsidi.
“Bukan kebijakan pengenÂdaÂlian BBM bersubsidi yang kuÂrang efektif, tapi memang tidak benar dalam pelaksanaannya,†kata Joko di Jakarta, kemarin.
Joko menuding penyaluran BBM subsidi yang melampaui kuoÂta karena kelalaian Pertamina. BUMN Migas itu dituding telah melangÂgar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tenÂtang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.
“PertaÂmina melanggar Perpres Nomor 15 tahun 2012 dalam menyalurÂkan BBM bersubsidi,†sentil Joko. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34