Berita

Pelayanan Publik Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DKI

SENIN, 26 NOVEMBER 2012 | 09:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas melaksanakan urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sehingga berkewajiban untuk memberikan pelayanan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
 
Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta meliputi Kartu Kuning.

Persyaratan pembuatan Kartu Kuning adalah Surat Permohonan, Fotokopi Surat Kelakuan Baik, Fotokopi Ijazah, Fotokopi KTP, Pas Foto Ukuran 4x6 Berwarna
 

 
Soal, perizinan lembaga latihan swasta, LPK swasta wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Sudinnakertrans kota se-Jakarta. Izin berlaku paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Persyaratan izin sebagai berikut, Fotokopi akte pendirian, daftar nama penanggung jawab LPK, Fotokopi tanda bukti kepemilikan/penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan, Program pelatihan berbasis kompetensi, Profil LPK, Instruktur dan tenaga pelatihan
 
Dan terkait izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), persyaratan laporan keberadaan tenaga kerja asing adalah surat permohonan, fotokopi RPTKA yang masih berlaku, fotokopi IMTA, fotokopi kitas, foto kopi paspor, fotokopi SKLD / STM, pas foto ukuran 4x6 berwarna.
 
Dan untuk pemagangan ke Jepang, persyaratan calon peserta :
• WNI, berdomisili di provinsi dimana direkrut dan diseleksi akan diadakan minimal 2 tahun dibuktikan dengan KTP dan KK serta didukung oleh ijazah
• Jenis kelamin laki-laki
• Tinggi badan minimal 160 cm
• Berat badan minimal 50 kg
• Pendidikan formal : 1) berijasah smk/stm, diploma, sarjana tehnik jurusan : bangunan, mekanik, listrik, tehnik industri mekanisme pertanian, juru gambar, tehnik komputer (hardware) dan tehnik kimia;  2) berijasah smu, diploma dan sarjana sosial yang telah mengikuti pelatihan minimal 480 jam, di buktikan dengan sertifikat latihan kerja
• Usia pada pendaftaran minimal 20 tahun maksimal 25 tahun (SMU/SMK) dan 27 tahun (Diploma/S1)
• Berbadan sehat dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah/ puskesmas
• Tidak cacat fisik meliputi : tato atau bekas tato tindik atau bekas tindik, penyakit kulit, bekas tulang patah, kaki o atau x, tompel, luka bakar dan lain-lain
• Tidak pernah melakukan tindak kriminal atau terlibat gerakan terlarang atau penggunaan obat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat
• Lulus seleksi yang meliputi pemeriksaan administrasi s/d tes lainnya, sbb :
 

5.Persyaratan Balai Latihan Kerja (BLK)
• Fotokopi STTB (minimal SMU / sederajat)
• Fotokopi KTP DKI Jakarta
• Fotokopi SKCK yang masih berlaku
• Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm ( 2 lembar )
• Surat keterangan sehat dari dokter
• Usia 18 - 25 tahun
• Terdaftar sebagai pencari kerja di kecamatan pada wilayah domisili / tempat tinggal (memiliki kartu kuning/ AK.Ii ) Lulus seleksi.

[ald]
 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya