Berita

Pelayanan Publik Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DKI

SENIN, 26 NOVEMBER 2012 | 09:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas melaksanakan urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sehingga berkewajiban untuk memberikan pelayanan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
 
Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta meliputi Kartu Kuning.

Persyaratan pembuatan Kartu Kuning adalah Surat Permohonan, Fotokopi Surat Kelakuan Baik, Fotokopi Ijazah, Fotokopi KTP, Pas Foto Ukuran 4x6 Berwarna
 

 
Soal, perizinan lembaga latihan swasta, LPK swasta wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Sudinnakertrans kota se-Jakarta. Izin berlaku paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Persyaratan izin sebagai berikut, Fotokopi akte pendirian, daftar nama penanggung jawab LPK, Fotokopi tanda bukti kepemilikan/penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan, Program pelatihan berbasis kompetensi, Profil LPK, Instruktur dan tenaga pelatihan
 
Dan terkait izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), persyaratan laporan keberadaan tenaga kerja asing adalah surat permohonan, fotokopi RPTKA yang masih berlaku, fotokopi IMTA, fotokopi kitas, foto kopi paspor, fotokopi SKLD / STM, pas foto ukuran 4x6 berwarna.
 
Dan untuk pemagangan ke Jepang, persyaratan calon peserta :
• WNI, berdomisili di provinsi dimana direkrut dan diseleksi akan diadakan minimal 2 tahun dibuktikan dengan KTP dan KK serta didukung oleh ijazah
• Jenis kelamin laki-laki
• Tinggi badan minimal 160 cm
• Berat badan minimal 50 kg
• Pendidikan formal : 1) berijasah smk/stm, diploma, sarjana tehnik jurusan : bangunan, mekanik, listrik, tehnik industri mekanisme pertanian, juru gambar, tehnik komputer (hardware) dan tehnik kimia;  2) berijasah smu, diploma dan sarjana sosial yang telah mengikuti pelatihan minimal 480 jam, di buktikan dengan sertifikat latihan kerja
• Usia pada pendaftaran minimal 20 tahun maksimal 25 tahun (SMU/SMK) dan 27 tahun (Diploma/S1)
• Berbadan sehat dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah/ puskesmas
• Tidak cacat fisik meliputi : tato atau bekas tato tindik atau bekas tindik, penyakit kulit, bekas tulang patah, kaki o atau x, tompel, luka bakar dan lain-lain
• Tidak pernah melakukan tindak kriminal atau terlibat gerakan terlarang atau penggunaan obat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat
• Lulus seleksi yang meliputi pemeriksaan administrasi s/d tes lainnya, sbb :
 

5.Persyaratan Balai Latihan Kerja (BLK)
• Fotokopi STTB (minimal SMU / sederajat)
• Fotokopi KTP DKI Jakarta
• Fotokopi SKCK yang masih berlaku
• Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm ( 2 lembar )
• Surat keterangan sehat dari dokter
• Usia 18 - 25 tahun
• Terdaftar sebagai pencari kerja di kecamatan pada wilayah domisili / tempat tinggal (memiliki kartu kuning/ AK.Ii ) Lulus seleksi.

[ald]
 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya