BP Migas
BP Migas
Salah satu anggota parlemen yang menolak pembentukan BUMN baru itu adalah Totok DarÂyanto. Anggota Komisi VII DPR ini tidak setuju pembenÂtuÂkan BUMN baru untuk mengÂgantikan peran BP Migas dalam revisi UnÂdang-Undang (UU) Migas.
“Kalau seperti BUMN nanti rawan diintervensi,†katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu lebih sreg membuat unit baru yang berada langsung di bawah Kementerian Energi Dan Sumber Daya mineral (ESDM). Tugasnya sama dengan BP MiÂgas, yaitu melakukan pengawasÂan dan produksi minyak (lifting).
“Bisa jadi itu berada di bawah Ditjen MiÂgas, tapi fungsinya saÂma seperti BP Migas,†katanya.
Kementerian ESDM memang masih mengkaji setidaknya tiga opsi untuk menentukan nasib pelaksana kegiatan usaha hulu migas secara permanen.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo mengaÂtakan, ketiga opsi itu adalah diÂkemÂbalikan ke Pertamina, memÂbentuk satuan kerÂja khusus atau membentuk BUMN baru di baÂwah KemenÂteÂrian ESDM.
“Memang ini maÂsih sementara, kami ingin beresÂkan. Semua opsi kita lihat,†ujar Evita.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyataÂkan, dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 TaÂhun 2012 dan pembentukan SaÂtuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Migas (SKPH Migas) untuk mengÂgantikan BP Migas meÂmang sudah tepat, tapi itu tidak cukup.
“Pemerintah harus memanÂfaÂatkan moment itu dengan memÂbuat BUMN yang tugasnya meÂngelola energi dan tidak bertenÂtangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jadi pengolaÂhan migas menuju kedaulatan energi dapat tercapai,†kata MaÂmit kepada Rakyat Merdeka.
Karena itu, semua pihak terÂkait dalam permasalahan terseÂbut, haÂrus segera menindaklanÂjuti pemÂbentukan BUMN baru dalam revisi Undang-Undang No.22 TaÂhun 2001. Dengan caÂtatan, baÂdan baru ini harus berÂpihak pada kepentingan nasional.
Apalagi jika melihat ke belaÂkang, BP Migas sebenarnya diÂdirikan berdasarkan UU Migas deÂngan tujuan agar tidak terjadi conÂflict of interest dalam tubuh PerÂtamina. “Tapi jangan sampai pemÂbenÂtukan badan yang baru ini sebagai pengganti BP Migas cuÂma ganti nama doang, tetapi fungÂsi dan tata kelolanya sama saja,†jelas Mamit.
Mamit pun memberikan saran agar BUMN yang dibentuk nanti sesuai kriteria. Pertama, reguÂlator atau kebijakan tetap berada di bawah dan dikenÂdalikan peÂmeÂrintah. “Karena energi sangat penÂting, maka badan tersebut diÂnauÂngi Kementerian ESDM, KeÂmenÂterian Pertahanan dan KeÂmenÂterian Luar Negeri,†katanya.
Kedua, dengan dibentuknya baÂÂdan usaha tersebut, maka reÂguÂlator dan operator dalam tata keÂlola pengolahan migas berpiÂsah. Ketiga, BUMN baru tersebut dapat membuat Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan semua konÂtraktor migas dan tetap bertangÂgung jawab penuh kepada peÂmerintah.
“Pemerintah dapat mengeluarÂkan kebijakan terkait Kontrak KerÂja Sama jika dalam pelaksaÂnaan tidak menguntungkan untuk kemakmuran rakyat,†jelasnya.
Keempat, menjadikan cadaÂngan migas sebagai modal BUMN. Kelima, dalam distribuÂsi proÂduk harus dikoordinasikan daÂri dalam negeri, sehingga tidak hanya hulu saja yang peÂngeloÂlaanya di bawah badan baÂru itu, tapi hilir juga untuk menÂcegah liberalisasi asing.
Mamit menganggap urgensi pembentukan badan baru ini haÂrus segera terlaksana. Jika terÂlalu lama SKSH Migas ini beÂkerja, kaÂlau terjadi konflik dengan konÂtrakÂtor kontrak kerja sama (KKKS), maka negara akan terliÂbat dalam konflik tersebut yang akan berÂdampak terhadap kerugian.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melarang PertaÂmina mengambil alih tugas dan fungsi regulator industri migas pasca pembubaran BP Migas. Pertamina diminta tidak terpanÂcing oleh berbagai wacana soal pengembalian fungsi regulator ke Pertamina.
“Pertamina punya program beÂsar menjadi perusahaan reÂgional di akhir 2014 sehingga tiÂdak akan dan tidak boleh terÂpanÂcing dalam pembicaraan (soal pengalihan tugas) BP Migas,†tandas Dahlan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34