Berita

BP Migas

Bisnis

Awas, BUMN Baru Gantikan BP Migas Rawan Diintervensi

SKSH Migas Terlalu Lama Bekerja, Negara Bisa Terlibat Konflik
SENIN, 26 NOVEMBER 2012 | 08:02 WIB

Desakan agar dibentuk BUMN baru untuk menggantikan peran BP Migas, mengundang penolakan sebagian wakil rakyat di Senayan.

Salah satu anggota parlemen yang menolak pembentukan BUMN baru itu adalah Totok Dar­yanto. Anggota Komisi VII DPR ini tidak setuju pemben­tu­kan BUMN baru untuk meng­gantikan peran BP Migas dalam revisi Un­dang-Undang (UU) Migas.

 â€œKalau seperti BUMN nanti rawan diintervensi,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu lebih sreg membuat unit baru yang berada langsung di bawah Kementerian Energi Dan Sumber Daya mineral (ESDM). Tugasnya sama dengan BP Mi­gas, yaitu melakukan pengawas­an dan produksi minyak (lifting).

“Bisa jadi itu berada di bawah Ditjen Mi­gas, tapi fungsinya sa­ma seperti BP Migas,” katanya.

Kementerian ESDM memang masih mengkaji setidaknya tiga opsi untuk menentukan nasib pelaksana kegiatan usaha hulu migas secara permanen.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo menga­takan, ketiga opsi itu adalah di­kem­balikan ke Pertamina, mem­bentuk satuan ker­ja khusus atau membentuk BUMN baru di ba­wah Kemen­te­rian ESDM.

“Memang ini ma­sih sementara, kami ingin beres­kan. Semua opsi kita lihat,” ujar Evita.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyata­kan, dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Ta­hun 2012 dan pembentukan Sa­tuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Migas (SKPH Migas) untuk meng­gantikan BP Migas me­mang sudah tepat, tapi itu tidak cukup.

“Pemerintah harus meman­fa­atkan moment itu dengan mem­buat BUMN yang tugasnya me­ngelola energi dan tidak berten­tangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jadi pengola­han migas menuju kedaulatan energi dapat tercapai,” kata Ma­mit kepada Rakyat Merdeka.

Karena itu, semua pihak ter­kait dalam permasalahan terse­but, ha­rus segera menindaklan­juti pem­bentukan BUMN baru dalam revisi Undang-Undang No.22 Ta­hun 2001. Dengan ca­tatan, ba­dan baru ini harus ber­pihak pada kepentingan nasional.

Apalagi jika melihat ke bela­kang, BP Migas sebenarnya di­dirikan berdasarkan UU Migas de­ngan tujuan agar tidak terjadi con­flict of interest dalam tubuh Per­tamina. “Tapi jangan sampai pem­ben­tukan badan yang baru ini sebagai pengganti BP Migas cu­ma ganti nama doang, tetapi fung­si dan tata kelolanya sama saja,” jelas Mamit.

Mamit pun memberikan saran agar BUMN yang dibentuk nanti sesuai kriteria. Pertama, regu­lator atau kebijakan tetap berada di bawah dan diken­dalikan pe­me­rintah. “Karena energi sangat pen­ting, maka badan tersebut di­nau­ngi Kementerian ESDM, Ke­men­terian Pertahanan dan Ke­men­terian Luar Negeri,” katanya.

Kedua, dengan dibentuknya ba­­dan usaha tersebut, maka re­gu­lator dan operator dalam tata ke­lola pengolahan migas berpi­sah. Ketiga, BUMN baru tersebut dapat membuat Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan semua kon­traktor migas dan tetap bertang­gung jawab penuh kepada pe­merintah.

“Pemerintah dapat mengeluar­kan kebijakan terkait Kontrak Ker­ja Sama jika dalam pelaksa­naan tidak menguntungkan untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Keempat, menjadikan cada­ngan migas sebagai modal BUMN. Kelima, dalam distribu­si pro­duk harus dikoordinasikan da­ri dalam negeri, sehingga tidak hanya hulu saja yang pe­ngelo­laanya di bawah badan ba­ru itu, tapi hilir juga untuk men­cegah liberalisasi asing.

Mamit menganggap urgensi pembentukan badan baru ini ha­rus segera terlaksana. Jika ter­lalu lama SKSH Migas ini be­kerja, ka­lau terjadi konflik dengan kon­trak­tor kontrak kerja sama (KKKS), maka negara akan terli­bat dalam konflik tersebut yang akan ber­dampak terhadap kerugian.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melarang Perta­mina mengambil alih tugas dan fungsi regulator industri migas pasca pembubaran BP Migas. Pertamina diminta tidak terpan­cing oleh berbagai wacana soal pengembalian fungsi regulator ke Pertamina.

“Pertamina punya program be­sar menjadi perusahaan re­gional di akhir 2014 sehingga ti­dak akan dan tidak boleh ter­pan­cing dalam pembicaraan (soal pengalihan tugas) BP Migas,” tandas Dahlan. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya