Berita

Kementerian ESDM

Bisnis

Kementerian ESDM Yakin Tak Pengaruhi Renegosiasi Kontrak

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Minerba
SENIN, 26 NOVEMBER 2012 | 07:52 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, akan ada konsekuensi terhadap peneri­ma­an negara akibat keputusan Mah­kamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewe­na­ngan penuh atas perizinan usaha sek­tor tambang minerba kepada Peme­rintah Daerah (Pemda).

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengakui, segala macam perubahan dalam UU Minerba terkait perizinan akan ada konsekuensi hukum maupun penerimaan negara.

“Nanti kita akan lihat kon­se­kuensi hukum dan juga pene­rimaan, tapi saya belum bisa ngo­mong sekarang,” kata Agus di kantornya, akhir pekan lalu.

Saat ini, Agus masih menung­gu hasil kajian terkait peng­ha­pus­an beberapa pasal dalam UU Minerba tahun 2009 oleh MK.

Untuk diketahui, Kamis (22/11) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor dalam uji materi Un­dang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Ba­tubara (Minerba).

Dengan keputusan tersebut, kewenangan menetapkan wila­yah pertambangan, wilayah usa­ha pertambangan dan luas serta batas wilayah izin usaha per­tam­bangan mineral logam dan batu­bara kini di tangan Pemda.

Namun, pemerintah pusat ma­sih bisa membatalkan peneta­pan itu apabila tidak sesuai de­ngan ren­cana tata ruang dan wi­layah serta tumpang tindih de­ngan izin yang sudah ada.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite me­nga­takan, putusan MK tentang UU Minerba tak akan ber­pengaruh pada proses renegosiasi kontrak yang dilakukan pemerin­tah.

“Sama sekali tak akan ber­pengaruh,” tegas Thamrin.

Pasalnya, pemerintah tetap me­miliki kewenangan, baik untuk me­netapkan wilayah per­tam­ba­ngan (WP), wilayah usaha per­tam­ba­ngan (WUP) dan wilayah izin usa­ha pertambangan (WIUP).

“Putusan MK harus diartikan bahwa penetapaan pemerintah atas WP, WUP dan WIUP setelah ditentukan oleh pemerintah dae­rah,” tegasnya.

Dengan demikian, kata dia, pu­tusan MK ini tidak akan me­ngu­rangi kewenangan pusat. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya