Berita

ilustrasi

Nusantara

Apa yang Dimaksud dengan Pencatatan Perkawinan?

MINGGU, 25 NOVEMBER 2012 | 15:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh izin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Pelayanan pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan biaya Rp. 75.000 bagi warga negara Indonesia.


Adapun persyaratan untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
•    Surat Bukti Perkawinan Agama
•    Akta Kelahiran
•    Surat Keterangan dari Lurah
•    Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
•    Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
•    2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
•    Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
•    Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
•    Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
•    Passport bagi WNA
•    Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
•    Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
•    SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Sementara itu, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan yaitu 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan dispensasi dari camat dan harus ditandatangani camat. Catatkan perkawinan Anda sebelum satu bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya