Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Anak Buah Murdaya Poo Segera Ke Pengadilan

Sudah Masuk Tahap Persiapan Menghadapi Sidang
SABTU, 24 NOVEMBER 2012 | 09:13 WIB

.Satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak digiring ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini, giliran tersangka Michael Surya Gunawan, Direktur Government Technical Support PT Berca Hardaya Perkasa yang akan menjadi terdakwa.

Soalnya, perkara anak buah pengusaha Murdaya Poo itu, sudah memasuki penyerahan tahap dua dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Se­latan pada Kamis, 22 November untuk persiapan persidangan.

“Telah dilakukan penyerahan tahap dua untuk berkas, barang bukti serta tersangka atas nama Michael Surya Gunawan,” kata Ke­pala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di sela-sela acara Ra­pat Kerja Nasional Kejaksaan di Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Ba­rat pada Kamis lalu.

Setelah pelimpahan tersebut, Michael ditahan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis itu. “Ditahan di Rutan Salemba untuk dua puluh hari ke depan,” katanya.

Michael didakwa melanggar Pa­sal 2 dan Pasal 3 Undang Un­dang Tindak Pidana Korupsi (Ti­pikor). “Selanjutnya, tinggal me­nunggu jadwal persidangan,” ujar bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.

Dalam proses penyidikan di Ke­jaksaan Agung, berkas perkara Mic­hael dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik pidana khusus pada tanggal 20 November 2012 me­­lalui surat No:B 58/F.3/Ft.1/11/2012.

Sedangkan untuk perkara ter­sangka Achmad Sjarifuddin Al­sah (ASA), bekas Sekretaris Dit­jen Pajak Kementerian Ke­ua­ngan, belum dilakukan penye­ra­han tahap dua. “Pekan depan akan penyerahan tahap dua untuk tersangka ASA,” ucap Untung.

Akan tetapi, dalam proses pe­nyidikan, berkas tersangka ASA juga telah dinyatakan lengkap. “Tersangka Achmad Sjarifuddin Alsah, berkas perkaranya sudah di­nyatakan P21,” kata Untung pada Rabu, 21 November lalu.

Menurut Untung, berkas ASA dinyatakan penyidik telah lengkap pada 20 November 2012 melalui surat Nomor:B-57/F.3/Ft.1/11/2012.

Dalam proyek beranggaran Rp 43,68 miliar ini, menurut sang­­kaan Kejaksaan Agung, se­bagian barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan sebagian lain fik­tif. Lantaran itu, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengada­an Barang dan Jasa.

Kasus ini bermula dari temuan Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa terjadi penyim­pa­ngan pengadaan Sistem Infor­masi (Siinfo) Perpajakan dengan nilai proyek sebesar Rp 43,68 mi­liar di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pada proses pelaksanaannya, terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. Sehingga, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung me­netapkan enam orang sebagai ter­sangka, yakni Ketua Panitia Le­lang Pengadaan Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pu­lung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, bekas Direk­tur IT Ditjen Pajak Riza Nur­ka­rim, bekas Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah dan Direktur Government Technical Support PT Berca Harda­ya­per­kasa Michael Surya Gunawan (MSG). Kejaksaan Agung belum menyentuh penyidikan pada level di atas para tersangka itu.

Dalam menangani kasus ini, tim Kejaksaan Agung meng­ge­le­dah empat lokasi yang diduga se­bagai tempat penyimpanan data pengadaan tersebut. Empat lokasi itu adalah Kantor Pusat Direk­to­rat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Sub­roto, Jakarta, Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Jakarta Barat, sebuah rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Cinere, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan terse­but dilakukan pada 3 November 2011. Dua rumah itu milik te­r­sang­ka Bahar.

Reka Ulang

Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung menahan bekas Sekretaris Direk­torat Jenderal Pajak Achmad Sya­rifuddin Alsah (ASA) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejak­saan Agung, Jalan Sultan Hasa­nuddin, Jakarta Selatan.

Sebelum ditahan, bekas pejabat Ditjen Pajak itu terlebih dahulu di­periksa sebagai tersangka di Ge­dung Bundar, Kejaksaan Agung. “Seusai diperiksa, dia lang­sung ditahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejak­saan Agung Adi Toegarisman pada Kamis, 18 Oktober lalu.

Syarifuddin memenuhi pang­gi­lan penyidik sejak pukul 10 pagi. “Pada pukul 12.30, seusai pem­e­rik­saan, sesuai saran dan kebu­tuhan penyidik, tersangka ASA di­tahan,” ucap Adi yang kini men­jabat Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.

Sya­rifuddin ditahan berdasar­kan Surat Penahanan Nomor 37/10/2012 tertanggal 18 Oktober 2012. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adi berharap, tersangka ASA juga segera naik ke tahap pe­nun­tutan, mengikuti jejak para ter­sangka terdahulu dalam kasus ini. “Mudah-mudahan se­gera naik ke penuntutan juga,” ujarnya.

Berkas tersangka Riza Noor Karim (RNK), bekas Direktur IT Ditjen Pajak Kanwil Jakarta mi­salnya, sudah dilimpahkan ke­jak­saan ke Pengadilan Tipikor Ja­karta. “Berkas perkara atas nama RNK dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jumat 19 Oktober,” kata Adi.

Menurut Adi, RNK didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pa­sal 3 Undang Undang Tindak Pi­dana Korupsi.

Berkas tersangka RNK di­nya­takan lengkap (P21) dengan No­mor B-46/F.3/Ft.1/09/2012, ter­tanggal 21 September 2012. “Dilimpahkan pada Senin 8 Ok­tober lalu. Pelimpahan tahap dua ini, diserahkan ke Kejaksaan Ne­geri Jakarta Selatan,” ujar Adi.

RNK disangka merekayasa lelang dengan memenangkan PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP) milik Murdaya Poo. Pe­nyi­dik sudah pernah mengorek ke­te­rangan suami Hartati Mur­daya itu sebagai saksi. Na­mun, tidak ada kabar perkem­bangannya. “Belum ada pe­me­riksaan lanjutan dari penyidik,” alasan Adi.

Dalam perkembangan penyi­di­kan, Kejagung menemukan sebagian barang dalam penga­da­an senilai Rp 43 miliar ini, tidak sesuai spesifikasi yang telah di­ten­tukan. Ada pula yang fiktif. Singkat cerita, menurut sangkaan Kejaksaan Agung, pengadaan itu menyesuaikan dengan penawaran PT BHP.

Penyidikan yang dilakukan Ke­jaksaan Agung ini merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Da­lam audit proyek tersebut, BPK menemukan kejanggalan sekitar Rp 12 miliar.

RNK didakwa dengan dakwa­an primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang Un­dang Tin­dak Pidana Korupsi, jun­to Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pa­sal 18 Ayat (1) b Undang Un­dang Ti­pikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersang­ka, yakni Ketua Panitia Lelang Bahar, Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) Pulung Soekarno, Di­rektur PT BHP Lim Wendra Ha­lingkar, Direktur PT BHP Mic­hael Surya Gunawan, bekas Di­rek­tur IT Perpajakan Kanwil Ja­karta Khusus Riza Noor Karim dan bekas Sekretaris Ditjen Pajak Achmad Syarifuddin Alsjah. Para tersangka itu juga dituduh Keja­gung melanggar Keputusan Pre­siden Nomor 80 tentang Pe­nga­da­an Barang dan Jasa.

Mesti Diusut Sampai Tingkat Kebijakan

Hendri P Panggabean, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Uni­versitas Pelita Harapan (UPH) Hendri P Panggabean me­nyam­paikan, dalam sebuah perkara ko­rupsi, terutama pengadaan, di­mana ada perusahaan sebagai pemenang tender, maka mesti diusut semua pihak yang terli­bat dalam pengambilan ke­bi­ja­kan serta pelaksana kebijakan itu.

“Semua pengambil kebijakan dan pelaksana dari kebijakan itu harus bertanggung jawab. Saya kira, Kejaksaan Agung mesti meminta pertanggungjawaban pihak-pihak itu,” kata pengajar ilmu hukum pidana ini.

Hendri menyampaikan, akti­vitas perusahaan, tidak mung­kin bergerak jika hanya di­ker­jakan sejumlah operator atau pe­laksana di lapangan. Semua pihak yang bekerja, lanjutnya, tentu saling memiliki tugas dan tanggung jawab, serta saling mengawasi.

“Kebijakan dalam suatu perusahaan atau kantor, tentu dilahirkan oleh para pimpinan. Kebijakan itu harus mereka per­tanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, menurut Hendri, Kejaksaan Agung mesti mengusut sampai pada tataran pengambil kebijakan di Ditjen Pajak dan perusahaan peme­nang tender.

“Masyarakat melakukan pe­ngawasan. Para anak buah yang telah ditetapkan sebagai ter­sangka atau sudah dalam proses persidangan, bisa menyam­pai­kan dan mengungkapkan fakta-fakta yang berkenaan dengan pengusutan perkara ini,” tan­dasnya.

Jangan Setengah Hati Tangani  Kerugian Negara

Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap memper­ta­nyakan, kenapa Kejaksaan Agung hanya menyidik tersang­ka dari level bawah. Soalnya, ke­rugian negara dalam kasus ini cukup besar, dan harus bisa di­kembalikan ke kas negara.

“Ini kan perkara dugaan pro­yek fiktif, anggaran keluar, teta­pi pengadaannya tidak jelas. Ke­rugian Negara yang besar se­perti itu tidak boleh setengah hati saja mengusutnya,” ujar ang­gota DPR dari Fraksi PAN ini.

Dia menyampaikan, kasus ini menjadi perbincangan serius di Komisi Hukum DPR. Bahkan, da­lam Rapat Kerja dengan Ko­misi III, pihak Kejaksaan Agung berjanji akan mengejar se­mua yang diduga terlibat.

“Kami pertanyakan, dan me­reka bilang bahwa perkara ini masih diproses. Tentu saja, mereka harus mengusut sampai ke bos-bos yang diduga terli­bat,” tandas Yahdil.

Bagi Yahdil, agak men­cu­ri­gakan bila Kejaksaan Agung hanya bisa menetapkan ter­sang­ka pada level pegawai rendah Ditjen Pajak dan PT Berca Har­daya Perkasa sebagai pe­me­nang tender.

“Penyidik pasti tahu siapa saja yang harus bertanggung ja­wab. Sebab, sangat jelas, di da­lam Undang Undang Pe­ru­sa­haan pun jelas sekali tertera si­apa saja yang bertanggung ja­wab atas semua tindakan dan operasi sebuah perusahaan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, lanjut dia, kejaksaan tidak boleh berhenti begitu saja pada tersangka yang sudah ada. Kejaksaan harus me­nyelidiki, apakah yang berada di atas level tersangka itu juga terlibat. “Tentu jelas, siapa yang ber­tanggung jawab di perusa­ha­an dan lembaga, bila terjadi tin­dak pidana. Ini cukup sederhana dan bisa diusut tuntas,” ujarnya.

Yahdil berharap, Kejaksaan Agung tidak sekadarnya saja mengusut kasus ini. Tidak se­batas membawa para tersangka yang sudah ada itu ke penga­dilan.

“Masyarakat sudah me­naruh ha­rapan, agar Kejaksaan Agung juga bisa profesional dan tang­guh mengusut perkara korupsi. Jika begini cara kerja­nya, tentu harapan masyarakat itu akan buyar, dan kecewa pada kinerja Kejaksaan Agung,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya