Tak ingin kejadian terulang, KoÂmisi memperketat seleksi calon hakim agung. Calon yang meÂmiÂliki catatan negatif sekecil apapun langsung dicoret. Mereka yang lolos sampai seleksi tahap akhir dianggap memiliki rekam jejak yang baik.
Mulai Senin KY menggelar seÂleksi wawancara. Calon yang loÂlos sampai tahap ini 19 orang. “Tidak ada laporan yang negatif dari masyarakat tentang mereka yang telah lolos ini,†kata TauÂfiÂqurÂrahman Syahuri, Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim.
Ditemui di kantornya di lantai empat gedung KY Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis lalu, Syahuri membuka-buka lagi berÂkas calon yang lolos. Menurut dia, calon yang memiliki catatan negatif sudah dicoret sejak awal. Mereka yang lolos tinggal yang baik-baik saja dari segi integritas maupun keilmuannya.
“Jadi saat wawancara nanti, para juri hanya menguji wawasan keilmuannya. Klarifikasi laporan dari masyaÂraÂkat sudah tidak ada lagi,†katanya.
Sembilan belas calon yang lolos sampai tahap wawancara dibagi berdasarkan kamar. Kamar pidana 12 calon. Perdata tiga calon. Tata Usaha Negara (TUN) empat calon.
Calon yang ditempatkan di kamar pidana yakni Anthon R Saragih, Chairil Anwar, M Jusran Thawab, Margono, Mohd Din, Nommy HT Siahaan. Kemudian Sri Muryanto, Suhardjono, SuÂmardijatmo, Susiani, Tumpak Situmorang dan Waty Suwarty.
Di kamar perdata ada Cicut SuÂtiarso, Hamdi dan Yakup Ginting. Sedangkan kamar TUN BamÂbang Edy Sutanto Soedowo, DjoÂko Wahyu Winarno, Irfan FacÂhÂruddin dan Is Sudaryono.
Sebagian besar calon meÂruÂpÂaÂkan hakim karier di pengadilan tinggi umum, Pengadilan Tinggi TUN maupun Mahkamah Militer Tinggi. Seorang calon merupakan pejabat MA. Cicut Sutiarso saat ini menjabat Dirjen Badan PeraÂdiÂlan Umum (Badilum) MA.
Tiga calon berasal dari kalaÂngan kampus. Susiani, Kepala Bagian di Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta. Waty Suwarty Guru Besar Universitas Esa UngÂgul Jakarta. Sementara Djoko WahÂyu Winarno lektor di UniÂversitas Sebelas Maret Surakarta.
Sepuluh calon yang berlatar belakang hakim sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya. Cicut Sutiarso empat kali ikut seÂleksi. Begitu pula Nommy SiaÂhaan. Sementara Anthon Saragih, Margono, Yakup Ginting, Is SuÂdaryono, Hamdi, Sri MuÂrÂyanto, Suhardjono dan M Jusran ThÂaÂwab baru sekali ikut seleksi.
Berdasarkan catatan KY, YaÂkup pernah mendaftar pernah mendaftar tahun 2012. Namun Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Makassar tidak lolos tahap dua atau tes kualitas. Tes ini meliÂputi penulisan naskah, karya profesi dan penanganan kasus.
Hamdi, hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga ikut seÂlekÂsi tahun 2012. Ia gagal di seÂlekÂsi tahap tiga atau profil assessÂment, kesehatan dan integritas.
Dirjen Badilum MA Cicut SuÂtiarso pertama kali ikut seleksi pada 2010. Saat itu dia tak lolos tahap pertama atau seleksi adÂministrasi. Tahun berikutnya, pria asal Wonogiri, Jawa Tengah ini kembali mendaftar. Ia tak lolos di tahap seleksi wawancara.
Dalam wawancara terbuka Juli 2011, hakim yang pernah meÂnaÂngani perkara pembunuhan MuÂnir ditanya soal kekayaan yang dimiliki. Ia sempat dicecar koÂmiÂsioner mengenai jumlah keÂkaÂyaÂan yang mencapai Rp 3,11 miliar.
Awalnya kepada KPK, Cicut mengaku hanya memiliki harga Rp 1,7 miliar. Belakangan jumÂlahnya direvisi. “Saya khawatir ada perubahan belum periksa lagi ke KPK, mengenai penghitungan yang terakhir,†katanya saat wawancara.
Menurut Cicut, harta itu bukan miliknya sendiri. Tapi milik istri maupun warisan keluarganya. “Uang bercampur dengan nenek dan orang tuanya,†katanya.
Bekas ketua Pengadilan Negeri JaÂkarta Pusat ini lalu memÂbeÂberÂkan harta yang dimilikinya. Yakni tanah di Karawang 260 meter persegi bernilai Rp100 juta. TaÂnah di Batam 400 meter persegi. Kemudian tanah warisan di Wonogiri 700-900 meter persegi bernilai Rp 900 juta. Cicut juga meÂngaku punya rumah di SuÂraÂbaya. “Di Sunter rumah dinas. JaÂtinegara rumah mertua,†katanya.
Jawaban ini tak memuaskan KoÂmisioner KY, TaufiqurÂrahÂman Syahuri. Ia mencoba meÂngorek lebih jauh mengenai harÂta ini. Sebab dia memperoleh inÂformasi istri Cicut tidak beÂkerja. “Istrinya ditulis (di biodata) tiÂdak bekerja makanya saya konÂfirmasi,†katanya.
Pada pertengahan 2012 lalu, Cicut kembali ikut seleksi. Ia hanya sampai tahap dua. Ia tak lolos tes kualitas.
Hakim Nommy Siahaan mulai mengikuti seleksi calon hakim agung sejak 2008. Saat itu dia gagal di tes kualitas. Tahun berikutnya kembali ikut seleksi. Ia lolos seleksi di KY. Namanya lalu disodorkan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ia tidak terpilih.
Pada 2011, Ketua Pengadilan Tinggi Riau ini kembali ikut seÂleksi. Ia gagal di seleksi waÂwaÂnÂcara. Saat itu, KY mencecarnya mengenai harta. “Apa benar, harÂta Anda mencapai Rp1,5 miliar,†tanya Komisioner KY Suparman Marzuki.
Nommy tidak menampiknya. “Kira kira sebegitu,†jawabnya. Ia lalu menjelaskan hartanya terdiri dari barang bergerak dan barang tak bergerak.
Suparman kemudian mengorek jumlah uang di rekening Nommy. “Tabungan Anda di Bank ManÂdiri ada yang mencapai Rp 60 juta. Ada yang sampai Rp 200 juta. Sejak kapan Anda punya harta tersebut?†tanya Suparman.
“Kalau rekening itu saya sudah lama mempunyainya, sejak 1992-an,†jawab Nommy.
Suparman heran mendengar jawaban itu. “Apa benar sejak 1992 punya rekening di ManÂdiri,†kejarnya Suparman. Pada tahun itu belum ada Bank ManÂdiri. Bank pelat merah itu baru terdiri setelah reformasi. Hasil penggabungan dari beberapa bank pemerintah juga.
Nommy pun meralatnya. “Maaf maksudnya ya tahun 90-an,†katanya.
Untuk meyakinkan komisioner KY, ia menjelaskan hartanya gabungan dari harta istri yang jadi peÂgawai negeri sipil. Ia juga meÂngaku mendapat gaji karena jadi dosen, penulis, dan editor buku.
Suparman langsung mencecar pekerjaan sambilan Nommy sebagai editor. “Bagaimana kalau perusahaan tempat Anda bekerja sebagai editor tersebut berÂpeÂrÂkara, itu bagaimana?†tanyanya.
Nommy menjelaskan pekerÂjaÂan sebagai editor tidaklah tetap. Dia hanya bekerja jika ada perÂmintaan. “Namun, nanti jika teÂrÂpilih saya akan lepas kerjaan seÂbaÂgai editor,†janjinya.
Jawaban Nommy tidak meÂmuaskan komisioner KY. NoÂmÂmy pun tak diloloskan untuk meÂngikuti seleksi di DPR.
Ketua KY Eman Suparman tak bisa menolak calon yang pernah tak lolos itu kembali mengikuti seÂleksi. Mereka dapat rekÂoÂmenÂdasi dari MA. “Yang saya dengar mÂengapa dia dikirim lagi, karena MA sulit sekali mencari sumber daya untuk para calon hakim agung,†katanya.
Untuk ke depan, KY akan meÂnerapkan aturan baru dalam seÂleksi calon hakim agung. “Kami akan batasi. Maksimal hanya boÂleh mendaftar dua kali,†kata Eman.
Sejauh ini, menurut dia, calon yang lolos sampai ke tahap wawancara dianggap memenuhi syarat intergritas moral, kejujuran dan kepandaian.
MA mengakui merekomÂendaÂsiÂkan sejumlah hakim tinggi unÂtuk ikut seleksi calon hakim agung walaupun pernah tak lolos. “Kami hanya mengirimkan calon yang benar-benar bagus, baik dari sisi integritas maupun wawasan keilmuan,†kata Ridwan ManÂsyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA.
Menurut dia, tidak ada masalah hakim yang sudah gagal tiga kali untuk direkomendasikan lagi ikut seleksi calon hakim agung di KY. Asalkan, mereka lolos seleksi di MA.
“Saya Pegang Amanat MAâ€
Pernah beberapa kali tak lolos, Cicut Sutiarso akan memÂpersiapkan diri lebih baik mengÂhadapi seleksi wawancara di Komisi Yudisial (KY).
Salah satunya dengan banyak membaca agar lebih menguasai materi dan bisa menjawab perÂtanyaan-pertanyaan yang diÂajuÂkan komisioner KY.
Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung ini juga akan menjawab pertaÂnyÂaÂan-pertanyaan dari komisioner KY dengan sejujur-jujurnya.
Cicut mengakui pernah tiga kali gagal seleksi calon hakim agung. Tapi kegagalan ini tak membuatnya putus asa. Malah, kata dia, jadi penambah semaÂngat untuk lebih tafakur dan mendekatkan diri kepada Allah.
Selama MA masih meÂrekÂoÂmendasikan dirinya untuk jadi haÂkim agung, Cicut akan menjaga amanat itu sebaik-baikÂnya. Makanya ia tak kapok ikut seleksi calon hakim agung di KY. “Apalagi saya merasaÂkan sistem seleksi saat ini saÂngat obyektif, transparan, imÂparÂsial dan akuntabel,†katanya.
“Apapun hasilnya nanti, saya terima dengan ikhlas dan lapang dada. Karena hal itu semua meÂrupakan karunia, anugerah dan amanah yang terbaik dari Allah yang diberikan kepada saya,†kata bekas ketua PeÂngaÂdilan NeÂgeri Jakarta Pusat ini.
Calon ‘Titipan’ Bakal Dicoret
Lima hakim agung segera penÂsiun. Mereka yakni Mansyur Kartayasa, Achmad Sukardja, Prof Rehngena Purba, Agung Djoko Sarwoko dan Abdul Kadir Mappong.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (AA) Ridwan Mansyur mengatakan lima hakim agung itu pensiun mulai Desember hingga FebÂruari 2012. Untuk itu perlu diÂcari pengganti mereka.
Ia berharap proses seleksi di KY maupun DPR bisa berlangÂsung cepat. “Agar tidak mengÂganggu kecepatan penanganan perkara (di MA).â€
Ridwan mengungkapkan, seÂorang hakim agung bisa meÂnaÂngani sampai 150 perkara. BaÂnyak perkara yang mandeg jika posisi hakim agung yang penÂsiun tak segera digantikan.
Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen HaÂkim mengatakan MA meminta agar pihaknya melakukan seÂleksi untuk mengisi dua hakim agung di Kamar Pidana, satu di Kamar Perdata, satu di Kamar Tata Usaha Negara dan satu di Kamar Militer.
Ia tak berjanji bisa memenuhi permintaan itu. “Itu semua terÂgantung hasil (seleksi) waÂwanÂcara,†ujarnya. Bisa saja calon yang diserahkan ke DPR untuk ikut uji kelayakan dan kepaÂtuÂtan (fit and proper test) tak samÂpai 15 orang. Untuk memilih lima hakim agung, minimal perlu menyodorkan 15 calon.
Syahuri meminta agar tak mengintervensi proses seleksi yang dilakukan pihaknya. “Cara tersebut bisa dipastikan gagal. Calon yang diinginkan langÂsung dicoret,†tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Minggu, 29 September 2024 | 23:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22