Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh MahkaÂmah Konstitusi (MK), maka seÂmentara kedudukan lembaga itu di bawah Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan diÂbentuknya Satuan Kerja SemenÂtara Migas (SKSP).
Namun, inforÂmasi yang diteÂrima Rakyat Merdeka, usia SKSP hanya beruÂmur dua minggu sejak dibuÂbarÂkan MK. Pemerintah diÂdesak membuat lembaga pengÂganti BP Migas yang keduÂduÂkannya di bawah Kementerian ESDM.
“Pemerintah harus segera memÂÂbentuk lembaga baru pengÂganti BP Migas, karena lembaga itulah pihak yang mengendalikan konÂtrak kerja sama dengan invesÂtor,†kata ujar Direktur Eksekutif IndoÂnesia Resources Energy StuÂdies (IRESS) Marwan Batubara keÂpada Rakyat Merdeka di JaÂkarta, kemarin.
Menurut bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, fungsi lembaga tersebut sangat penÂting. Salah satunya untuk menÂgÂhindarkan kasus seperti tunÂtuÂtan Churchill Mining PLC ke Pemerintah Indonesia sebesar 2 miliar dolar AS atau Rp 18 triliun.
“Fungsi lembaga tersebut itu banyak sekali. Salah satunya sebaÂgai buffer (penyangga), agar konÂtraktor tak berkontrak langÂsung dengan negara,†jelasnya.
Bekas Kepala BP Migas KarÂdaÂya WarÂnika juga menyebutÂkan, pelakÂsanaan kegiatan usaha hulu migas sebaiknya dilakukan lemÂbaga nirlaba alias tidak meÂngejar keunÂtuÂngan.
“Karena itu, kalauÂpun pelakÂsana keÂgiatÂan usaha ini adalah BUMN, mungÂkin statusnya seÂperti Perusahaan Umum (PeÂrum),†usul Kardaya.
Ketika hal ini ditanyakan kepa-da Wakil MenÂÂteri ESDM Rudi Rubiandini, diakui, pihaknya seÂdang menggodok pembentukan lembaga baru pengÂÂganti BP MiÂgas. Dengan lembaga itu, memÂbuat setiap uruÂsan kontrak perÂjanjian, pemeÂnang tender dan lainnya harus beruruÂsan dengan lembaga itu.
“Sehingga kalau ada masalah apapun yang digugat Kontraktor (Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS), maka hanya berurusan antara kontraktor dengan lemÂbaga itu tidak bisa menuntut ke pemerintah atau negara, sebagai buffer atau yang jadi wasitnya, jadi tidak akan sampai dibawa ke Pengadilan Arbitrase InternasioÂnal,†jelas Rudi.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, PeraÂturan Presiden (Perpres) berisi pemÂÂbentukan unit pelaksana keÂgiatan hulu migas di bawah KeÂmenÂterian ESDM tidak sesuai Keputusan MK secara substantif. Din berharap, unit pengganti BP Migas bersifat sementera.
“Kalau permanen sami maÂwon. Tidak ada bedanya dengan BP MiÂgas,†kata salah satu pengÂguÂgat UU Migas ini.
Pihaknya berpendapat, putusan MK secara substantif justru meÂnekankan dan menegasÂkan, agar kontrak kerja sama antara pihak luar negeri atau pihak maÂnapun, tidak dilakukan dengan pemeÂrintah. Jadi, tidak G to B (goverÂnment to bussines), atau B-G (bisnis to government), tapi perlu B-B (business to business).
MK memutuskan mengabulÂkan sebagian gugatan sejumlah tokoh organisasi Islam terhadap Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Dalam puÂtusannya, BP Migas dianggap bertentangan dengan UU Dasar 1945 pada 13 November 2012. SeÂluruh hal terkait badan pelakÂsana dalam penjelasan UU No 22 Tahun 2001 juga dinilai bertenÂtangan dengan UUD 1945. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34