Berita

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Bisnis

Kementerian ESDM Godok BUMN Pengganti BP Migas

Agar Lebih Aman Bertransaksi Dengan Kontraktor Asing
SABTU, 24 NOVEMBER 2012 | 08:30 WIB

Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengganti BP Migas dianggap lebih aman untuk kepentingan negara. Badan ini juga dianggap mampu menghindari gugatan arbitrase jika ada seng­keta investasi.

Pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh Mahka­mah Konstitusi (MK), maka se­mentara kedudukan lembaga itu di bawah Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan di­bentuknya Satuan Kerja Semen­tara Migas (SKSP).

Namun, infor­masi yang dite­rima Rakyat Merdeka, usia SKSP hanya beru­mur dua minggu sejak dibu­bar­kan MK. Pemerintah di­desak membuat lembaga peng­ganti BP Migas yang kedu­du­kannya di bawah Kementerian ESDM.

“Pemerintah harus segera mem­­bentuk lembaga baru peng­ganti BP Migas, karena lembaga itulah pihak yang mengendalikan kon­trak kerja sama dengan inves­tor,” kata ujar Direktur Eksekutif Indo­nesia Resources Energy Stu­dies (IRESS) Marwan Batubara ke­pada Rakyat Merdeka di Ja­karta, kemarin.

Menurut bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, fungsi lembaga tersebut sangat pen­ting. Salah satunya untuk men­g­hindarkan kasus seperti tun­tu­tan Churchill Mining PLC ke Pemerintah Indonesia sebesar 2 miliar dolar AS atau Rp 18 triliun.

“Fungsi lembaga tersebut itu banyak sekali. Salah satunya seba­gai buffer (penyangga), agar kon­traktor tak berkontrak lang­sung dengan negara,” jelasnya.

Bekas Kepala BP Migas Kar­da­ya War­nika juga menyebut­kan, pelak­sanaan kegiatan usaha hulu migas sebaiknya dilakukan lem­baga nirlaba alias tidak me­ngejar keun­tu­ngan.

“Karena itu, kalau­pun pelak­sana ke­giat­an usaha ini adalah BUMN, mung­kin statusnya se­perti Perusahaan Umum (Pe­rum),” usul Kardaya.

Ketika hal ini ditanyakan kepa-da Wakil Men­­teri ESDM Rudi Rubiandini, diakui, pihaknya se­dang menggodok pembentukan lembaga baru peng­­ganti BP Mi­gas. Dengan lembaga itu, mem­buat setiap uru­san kontrak per­janjian, peme­nang tender dan lainnya harus beruru­san dengan lembaga itu.

“Sehingga kalau ada masalah apapun yang digugat Kontraktor (Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS), maka hanya berurusan antara kontraktor dengan lem­baga itu tidak bisa menuntut ke pemerintah atau negara, sebagai buffer atau yang jadi wasitnya, jadi tidak akan sampai dibawa ke Pengadilan Arbitrase Internasio­nal,” jelas Rudi.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, Pera­turan Presiden (Perpres) berisi pem­­bentukan unit pelaksana ke­giatan hulu migas di bawah Ke­men­terian ESDM tidak sesuai Keputusan MK secara substantif. Din berharap, unit pengganti BP Migas bersifat sementera.

“Kalau permanen sami ma­won. Tidak ada bedanya dengan BP Mi­gas,” kata salah satu peng­gu­gat UU Migas ini.

Pihaknya berpendapat, putusan MK secara substantif justru me­nekankan dan menegas­kan, agar kontrak kerja sama antara  pihak luar negeri atau pihak ma­napun, tidak dilakukan dengan peme­rintah. Jadi, tidak G to B (gover­nment to bussines), atau B-G (bisnis to government), tapi perlu  B-B (business to business).

MK memutuskan mengabul­kan sebagian gugatan sejumlah tokoh organisasi Islam terhadap Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Dalam pu­tusannya, BP Migas dianggap bertentangan dengan UU Dasar 1945 pada 13 November 2012. Se­luruh hal terkait badan pelak­sana dalam penjelasan UU No 22 Tahun 2001 juga dinilai berten­tangan dengan UUD 1945. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya