Berita

ilustrasi

Nusantara

Ahli Waris Tidak Akan Dibebani Biaya Percantik Makam

JUMAT, 23 NOVEMBER 2012 | 10:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemprov DKI Jakarta berupaya maksimal menambah luas Ruang Terbuka Hijau. Salah satunya dengan mempercantik Taman Pemakaman Umum yang menjadi bagian dari 30 persen syarat Ruang Terbuka Hijau.

Upaya mempercantik itu tidak menyingkirkan fungsi utama sebagai tempat pelayanan publik untuk penguburan jenazah. Pemakaman dapat berfungsi sebagai RTH untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung, pendukung ekosistem, dan pemersatu ruang kota, sehingga keberadaan RTH yang tertata di komplek pemakaman dapat menghilangkan kesan seram pada wilayah tersebut.

Selain untuk memperindah lokasi TPU dan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH), penataan juga untuk menghilangkan kesan angker dan menyeramkan. Setiap makam yang ada dibuat sama, sehingga tampak rapi dan teratur. Sedangkan makam yang baru harus menyesuaikan dengan model yang ada.


Penataan juga mencakup pohon-pohon yang ada di dalam area makam. Selama ini, pohon yang ada di area makam sebagian besar adalah pohon kamboja, sehingga  pohon ini sangat identik dengan makam. Ke depan, tidak akan ada lagi pohon kamboja dan akan diganti dengan pohon pelindung lain yang lebih teduh.

Biaya penataan seluruhnya ditanggung oleh APBD DKI Jakarta sehingga ahli waris tidak perlu cemas mengenai biayanya. Proses memperbaiki makam dimulai dengan pembongkaran bangunan yang ada di atas makam. Selanjutnya memindahkan bongkaran bangunan tersebut ke tempat lain. Setelah makam bersih dari bongkaran sisa-sisa bangunan, makam yang berwujud tanah merah tersebut dirapikan dan ditinggikan sekitar 10 hingga 15 cm. Lalu ditanami rumput hijau dan dipasang batu nisan yang berbentuk plakat marmer.

Area ruang terbuka hijau (RTH), merupakan salah satu yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta dalam hal pembangunan lingkungan hidup. Secara singkat RTH bisa dijelaskan sebagai suatu lahan kawasan yang mengandung unsur dan struktur alami yang dapat menjalankan proses-proses ekologis untuk keseimbangan ekosistem.

Dalam kawasan itu, diisi tanaman, tumbuhan dan vegetasi yang bisa memberikan manfaat secara langsung atau tidak langsung bagi kehidupan warga Jakarta. Keberadaan RTH dinilai sangat penting untuk peningkatan kualitas hidup warga, dimana warga bisa memanfaatkan area itu dengan berbagai aktivitas, relaksasi hingga berinteraksi dengan sesama.

Selama kurun waktu lima tahun, Pemprov DKI telah melakukan peningkatan luas pengadaan lahan untuk RTH Taman, makam, hutan kota dan pertanian seluas 1.081.166 atau 108 Hektar, yang terdiri dari taman kota di 50 lokasi seluas 575,619,65 m2, taman interaktif di 8 lokasi seluas 19,062,85 m2, RTH jalur hijau di bekas area SPBU di tiga lokasi seluas 5.249 m2, RTH makam di 9 lokasi seluas 229.336 m2, hutan kota seluas 166.500 m2, RTH pertanian seluas 85.400 m2. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya