Berita

Jero Wacik

Bisnis

Menteri Wacik Dekati BPK

Antisipasi Kesalahan Pengelolaan Aset Eks BP Migas
RABU, 21 NOVEMBER 2012 | 08:34 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengantisipasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul akibat penggabungan lembaga eks Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas). Termasuk soal dugaan pe­nyim­pangan aset lembaga tersebut.

Menteri ESDM Jero Wacik me­ngatakan, untuk mengantisi­pasi permasalahan yang mung­kin timbul dengan dibentuknya Sa­tuan Kerja Sementara Pe­nge­lo­laan Migas (SKSP Migas), pihak­nya segera melakukan per­temuan de­ngan Badan Peme­riksa Ke­ua­ng­an (BPK).

“Permasalahan tersebut antara lain timbulnya implikasi terha­dap kebijakan pengelolahan ke­uang­an dan aset Kontrak Ker­ja Sama Mi­gas,” kata Wacik di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, BPK juga per­lu mengetahui implikasi pelaksa­naan kedua keputusan yang di­keluarkan setelah dibubarkanya BP Migas dan penge­lolaan ne­ga­ra di sektor energi mineral. Ke­dua keputusan tersebut adalah Per­aturan Presi­den Nomor 95 tahun 2012 dan disusul oleh Kep­utusan Menteri ESDM.

“BPK sebagai pemeriksa ke­uangan negara memiliki ke­we­nangan untuk memeriksa penge­lolaan keuangan negara atas ke­kayaan eks BP Migas di bawah satuan kerja khusus ter­sebut,” cetus Wacik.

Ketua BPK Ali Masykur Musa menilai, per­temuan ini sangat penting un­tuk mempersiapkan peme­riksaan atas pengelolaan keuang­an negara, khususnya atas aspek personalia, aspek penda­naan dan aspek pe­laporan keua­ngannya.

“BPK meng­ang­gap masalah tersebut harus segera ditangani secara baik agar tidak mem­pe­ngaruhi iklim investasi migas di Indo­ne­sia serta pene­rimaan sek­tor migas di APBN,” jelas pol­i­tisi PKB ini.

Sebelumnya, BPK menyata­kan se­gera memeriksa indikasi pe­­nyim­pangan cost recovery (klaim biaya penggantian ong­kos opera­sional) yang dilakukan Kontrak­tor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BP Migas sebesar Rp 13,9 triliun. Penyimpangan itu di­­perkirakan terjadi pada pe­rio­de 2010 hingga semester satu ta­hun ini.

“Ana­lisis temuan senilai Rp 13,9 triliun tersebut menunjukkan ada prak­tik yang selalu berulang setiap tahunnya. Dengan bentuk dan proses yang mirip-mirip,” kata Anggota BPK Bahrullah Akbar. (Rakyat Mer­deka, 20/11)

Dia mengatakan, pihaknya akan menguji apakah terdapat un­sur kesengajaan dalam proses penyimpangan cost recovery yang dilakukan oleh KKKS dan tidak menutup kemungkinan ju­ga melibatkan pihak BP Migas.

“Jadi, bukan berarti dengan bu­bar­nya BP Migas maka tidak bisa diusut lagi dugaan penye­lewe­ngan yang terjadi. Prinsip kami jangan sampai hal-hal yang me­ru­gikan negara, lolos dari pe­ng­u­sutan,” kata Bahrullah.

Operasional Mencemaskan

Indonesian Petroleum Associa­tion (IPA) mengaku khawatir de­ngan dasar opersional yang di­la­kukan para KKKS. Hal ini ka­rena institusi yang mendasari, yaitu BP Migas, sudah tidak ada.

Vice President IPA Sammy Ham­zah, mengatakan memang kegiatan hulu Migas tetap ber­ja­lan seperti biasa pasca BP Mi­gas dibubarkan Mahkamah Kon­s­­­titusi (MK).

“Yang dikhawatirkan opersio­nal dasar yang kita lakukan, se­dang­kan institusinya nggak ada,” kata Sammy di Dharma­wang­sa Hotel, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, panda­ngan KKKS tidak akan berubah sesaat. Yang dinilai dari kejadian pem­bubaran BP Migas adalah ba­gai­mana tindakan Pemerintah, kare­na opini tidak akan terbentuk pa­da satu kejadian saja.

“Jadi kita giring bersama ber­bagai pihak, untuk tetap positif, tapi nggak cukup dengan kata-ka­ta dan pera­turan. Perlu dengan kebijakan,” cetus Sammy.

Sementara itu, Presiden Kon­federasi Serikat Pekerja Migas In­donesia (KSPMI) Faisal Yusra tetap menginginkan agar Perta­mina bisa mendapatkan jatah wewenang eks BP Migas. Karena itu, pihaknya mendukung Per­tamina sebagai pemegang ke­dau­latan migas Indonesia dalam rangka membangun ketahanan energi nasional.

Menurut dia, penyerahan peng­elolaan migas kepada Pertamina sudah menjadi tekad pekerja mi­gas sejak lama dengan ada­nya Petisi Plaju dan De­klarasi Balik­papan. Deklarasi itu diteken per­wakilan pe­kerja KKKS asing dan pekerja na­sional. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya