Berita

boediono/ist

Butuh Berapa Tahun Lagi untuk Menjerat Boediono?

SELASA, 20 NOVEMBER 2012 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Butuh tiga tahun bagi KPK untuk mendapatkan dua tersangka pertama dalam kasus dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Dikhawatirkan, butuh beberapa tahun lagi bagi KPK untuk menetapkan tersangka berikutnya.

Kekhawatiran itu sempat dilontarkan beberapa wartawan ke arah Ketua KPK Abraham Samad, sebelum bekas aktivis LSM itu masuk ke dalam ruang rapat bersama Timwas DPR untuk kasus Bank Century, Gedung KK II, Senayan, Jakarta, beberapa saat lalu.

Samad yang mendengar pertanyaan menohok dari para pemburu berita, segera menampiknya. "Nggaklah," jawab Samad singkat sambil berjalan ke dalam ruangan.


Nama dua orang tersangka Century yang baru disebut Samad dalam rapat tadi, Budi Mulya dan Siti Chodizah Fajriah, memang bukan barang baru. Dari tahun 2010, sudah beredar ke media massa. "Prestasi" KPK dalam penetapan dua tersangka itu pun mendapat cibiran dari beberapa anggota Timwas seperti Akbar Faisal (Hanura), Ahmad Yani (PPP) dan Bambang Soesatyo (Golkar).

Lalu bagaimana nasib mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono? Dialah yang dinilai banyak kalangan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik penggelontoran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 632 miliar yang diberikan kepada Bank Century medio November 2008. FPJP ini yang kemudian membengkak menjadi bailout senilai Rp 6,7 triliun hingga Juli 2009.

Bila salah satu yang dipersoalkan adalah mekanisme pemberian FPJP, maka yang paling bertanggung jawab adalah mantan Gubernur BI.

Dan tokoh kedua adalah mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan yang kini berkantor di World Bank, Sri Mulyani Indrawarti. Dalam rapat KSSK, Sri Mulyani sempat mengutarakan pendapat bahwa reputasi Bank Century sejak berdiri Desember 2004 sebagai hasil merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko, memang sudah tidak bagus.

Lalu Sri Mulyani meminta agar peserta rapat yang lain memberikan komentar atas saran Boediono yang meminta status “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik” ditetapkan kepada Bank Century.

Tetapi Boediono yang akhirnya memenangkan pertarungan dalam Rapat KSSK yang hanya dihadiri dirinya sebagai anggota, Sri Mulyani sebagai ketua dan Raden Pardede sebagai sekretaris. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya