Berita

boediono/ist

Butuh Berapa Tahun Lagi untuk Menjerat Boediono?

SELASA, 20 NOVEMBER 2012 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Butuh tiga tahun bagi KPK untuk mendapatkan dua tersangka pertama dalam kasus dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Dikhawatirkan, butuh beberapa tahun lagi bagi KPK untuk menetapkan tersangka berikutnya.

Kekhawatiran itu sempat dilontarkan beberapa wartawan ke arah Ketua KPK Abraham Samad, sebelum bekas aktivis LSM itu masuk ke dalam ruang rapat bersama Timwas DPR untuk kasus Bank Century, Gedung KK II, Senayan, Jakarta, beberapa saat lalu.

Samad yang mendengar pertanyaan menohok dari para pemburu berita, segera menampiknya. "Nggaklah," jawab Samad singkat sambil berjalan ke dalam ruangan.


Nama dua orang tersangka Century yang baru disebut Samad dalam rapat tadi, Budi Mulya dan Siti Chodizah Fajriah, memang bukan barang baru. Dari tahun 2010, sudah beredar ke media massa. "Prestasi" KPK dalam penetapan dua tersangka itu pun mendapat cibiran dari beberapa anggota Timwas seperti Akbar Faisal (Hanura), Ahmad Yani (PPP) dan Bambang Soesatyo (Golkar).

Lalu bagaimana nasib mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono? Dialah yang dinilai banyak kalangan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik penggelontoran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 632 miliar yang diberikan kepada Bank Century medio November 2008. FPJP ini yang kemudian membengkak menjadi bailout senilai Rp 6,7 triliun hingga Juli 2009.

Bila salah satu yang dipersoalkan adalah mekanisme pemberian FPJP, maka yang paling bertanggung jawab adalah mantan Gubernur BI.

Dan tokoh kedua adalah mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan yang kini berkantor di World Bank, Sri Mulyani Indrawarti. Dalam rapat KSSK, Sri Mulyani sempat mengutarakan pendapat bahwa reputasi Bank Century sejak berdiri Desember 2004 sebagai hasil merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko, memang sudah tidak bagus.

Lalu Sri Mulyani meminta agar peserta rapat yang lain memberikan komentar atas saran Boediono yang meminta status “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik” ditetapkan kepada Bank Century.

Tetapi Boediono yang akhirnya memenangkan pertarungan dalam Rapat KSSK yang hanya dihadiri dirinya sebagai anggota, Sri Mulyani sebagai ketua dan Raden Pardede sebagai sekretaris. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya