Sejak menjadi hakim agung pada 2009 lalu, Yamanie meÂnemÂpati apartemen Pejabat Tinggi Negara di Kemayoran, Jakarta Pusat. Apakah bekas ketua PeÂngadilan Tinggi Kalimantan SeÂlatan itu sudah berkemas-kemas meninggalkan rumah dinas? Yuk kita intip.
Apartemen Pejabat Tinggi NeÂgara Kemayoran terletak di Blok D5 Kavling 2, Kota Baru BanÂdar Kemayoran, Jakarta Pusat. Sesuai namanya, aparÂtemen ini menjadi rumah dinas bagi sejumlah peÂjabat lembaga negara. Di antaÂranya, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor
Apartemen ini terdiri dari dua toÂwer. Kedua tower memiliki moÂdel sama. Tower A di sebelah kiri. Letaknya dekat dengan pintu keÂluar-masuk kawasan apartemen ini. Di sebelah kanan Tower B.
Yamanie mendapat jatah aparÂtemen di Tower B. “Dia tinggal di lantai 6 bersama istrinya saja. Kalau keluarganya tidak tinggal di sini, tapi di kampung asalnya di Banjarmasin, Kalimantan SelatÂan,†jelas resepsionis wanita berkulit putih di Tower B.
Rakyat Merdeka tak diperÂkeÂnankan melihat apartemen yang diÂtinggali Yamanie. Petugas keÂamanan beralasan Yamanie dan istrinya sudah pergi sejak seÂbelum jam makan siang.
“Tadi mereka lewat sini, samÂbil menunggu supirnya mengÂamÂbil mobil di parkiran basement,†kata staf resepsionis tadi.
Ke mana perginya? Wanita beÂrambut panjang sebahu itu tidak tahu kemana Yamanie dan istriÂnya pergi.
Sebab mereka pergi tanpa meÂninggalkan pesan kepada reÂsepÂsionis. “Kalau kemarin, dia seÂharian ada di rumah.
Sebab, supirnya saja ngobrol berÂsama kami di sini karena tidak ada tugas untuk keluar rumah,†ujarnya.
Apakah Yamanie sudah meÂngeÂmas barang-barang dari aparÂteÂmen dinas ini? “Dari kemarin saya belum lihat ada kegiatan pinÂdahan. Tadi saja dia keluar tidak bawa apa-apa. Ya seperti sedang perÂgi biasa saja,†jelasnya.
Imron Anwari, Hakim Agung yang bersama Yamanie memÂbebaskan Hengky dari hukuman mati juga mendapat jatah aparÂtemen di sini.
“Kalau menurut catatan yang saya punya, Pak Imron itu tinggal di Tower A (sebelah) di kamar 12A. Bukan di sini,†kata resepÂsionis tadi.
Akhirnya Rakyat Merdeka pun beranjak ke tower sebelah. PeÂtugas sekuriti di tower itu memÂbenarkan Hakim Agung Imron Anwari mendapat jatah aparÂtemen di lantai 12A. “Tapi sejak awal, beliau tidak menggunakan kamar tersebut,†kata dia. Selama ini apartemen itu kosong. Sebab, Imron memilih tinggal di rumah pribadinya.
“Di mana alamatnya, itu yang saya tidak tahu. Tapi sejak awal memang dia tidak tinggal disini. Setiap pejabat tinggi negara meÂmang berhak memakai atau tidak menggunakan fasilitas kamar yang dipakainya,†terangnya.
“Ada pejabat negara yang seÂhaÂri-hari memang tinggal dan menetap disini. Ada juga yang sesekali saja datang ke sini. Dan ada juga yang tidak meÂmanÂfaatÂkanya seperti Pak Imron,†tamÂbahnya.
Imron menjabat Ketua Muda Peradilan Militer Mahkamah Agung. Ia memang berlatar belaÂkang hakim militer. Imron dikeÂtahui memiliki rumah di komÂpleks Hankam, Slipi, Jakarta.
Para hakim agung bisa meÂnempati apartemen yang dikelola Sekretariat Negara ini secara graÂtis. Biaya listrik, air dan telepon setiap apartemen dipatok Rp 1,4 juta. Itu dibayari negara pula.
Hakim Agung Yamanie munÂdur setelah terungkap adanya “korÂting†hukuman untuk HengÂky Gunawan. Sebelumnya, PeÂngaÂdilan Negeri Surabaya menÂjatuhkan vonis 17 tahun untuk Hengky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memÂÂberat hukuman untuk peÂmilik pabrik ekstasi di Surabaya itu. Jadi 18 tahun.
Mahkamah Agung (MA) menganulirkan hukuman itu di tingkat kasasi. Hengky pun dijaÂtuhi hukuman mati. Hengky lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). PK ditangani majelis hakim agung Imron Anwari, Achmad Yamanie dan Nyak Pha. Hidup Hengky tak jadi berakhir di depan regu tembak. Ia mendapat keÂringanan hukuman jadi 15 tahun penjara. Namun di salinan puÂtusan, Yamanie menulis vonis 12 tahun penjara.
“Hakim Agung Achmad YaÂmaÂÂnie mengajukan permoÂhonan peÂngunduran diri dengan alasan sakit. Suratnya sudah sampai ke Pak Ketua pada Rabu tanggal 14 NoÂvember 2012,†kata Kepala BiÂro Hukum dan Humas MA RidÂÂwan Mansyur.
KPK Dan Polri Siap Mengusut
Dugaan Jual-Beli Putusan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak kepolisian siap pun turun tangan untuk menyeÂliÂdiki korting hukuman untuk gemÂbong narkoba. Dugaan jual-beli putusan pun menyeruak. Sebab, hukuman untuk Hengky GuÂnaÂwan lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan-pengadilan seÂbelumnya.
Wakil Ketua KPK Adnan PanÂdu Praja mengatakan, pihaknya selalu siap untuk mengungkap kaÂsus KKN yang melibatkan peÂjabat tinggi negara, termasuk YaÂmanie ini. Hanya untuk bekerja, KPK masih menunggu adanya pihak yang melaporkan dugaan suap tersebut.
“Kalau ada (laporan), ya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusutnya dong. Yang pasti kita siap,†kata Adnan.
Setali dua uang, Mabes Polri juga menyatakan kesiapannya untuk turun tangan dalam kasus tersebut. Hal tersebut disamÂpaiÂkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar.
“Apabila dari internal MA perlu dilakukan penyelidikan, kalau memang secara pidana bisa saja penyidik Polri menangani,†kata Boy.
Bila ada pelaporan, polisi tidak segan-segan untuk bergerak. “MeÂmang perlu dari pihak MA ada pelaporan adanya tindak piÂdana kami bisa melangkah,†tuturnya.
Sekadar informasi, Hengky Gunawan yang diperingankan huÂkumannya merupakan pemilik pabÂrik ekstasi di Surabaya. Karena kasusnya ini, Pengadilan NeÂgeri Surabaya menjatuhkan huÂkuman 17 tahun penjara terhaÂdapÂnya.
Tidak terima, kemudian HengÂky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya, naÂmun hukumannya malah ditamÂbah menjadi 18 tahun penjara.
Produsen narkoba itu kemuÂdiÂan mengajukan kasasi ke MA. AkhirÂnya putusan peradilan terÂtinggi itu menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Hengky lalu mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
Majelis Hakim PK terdiri dari Hakim Agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, kemudian mengabulkan sehingga hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Tapi dalam salinan putusannya tersebut, ternyata hukuman yang diÂterÂima Hengky bukan 15 tahun meÂlainkan 12 tahun.
MA Anggap Kasus Salah Vonis Selesai
Mahkamah Agung meÂnyaÂtakan Hakim Agung Imron AnÂwari dan Hakim Agung Nyak Pha tidak bersalah dalam kesalahan putusan putusan PK Hengky Gunawan.
Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, MA tidak menemui adanya keÂsaÂlahan pada dua hakim agung terÂsebut. Hanya Hakim Agung Achmad Yamanie yang lalai.
“Dengan terbuktinya temuan ini maka kasus ini dinyatakan selesai. Kesalahan ada di hakim agung Yamani,†kata Ridwan.
Karena itu, menurut dia, MA sudah menanggap selesai perÂsoalan salah tulis hukuman ini. “Ketua majelisnya tidak terÂbukti bersalah. Dari pihak MA sendiri sudah tidak akan meÂlaÂkukan pemeriksaan lagi terÂhadap perkara ini,†tuturnya. Ketua majelis PK Hengky Gunawan adalah Hakim Agung Imron Anwari.
Meski demikian, lanjut RidÂwan, pembatalan vonis mati gemÂbong narkoba tersebut maÂsih boleh diperiksa Komisi YuÂdisial (KY). Pihaknya terbuka bagi siapa saja yang ingin meÂneÂlisik dugaan pidana dalam puÂtusan tersebut. “Kalau KY masih mau periksa silakan. Yang jelas dari MA ini sudah selesai,†sambunnya.
Ridwan juga menegaskan haÂkim Imron maupun hakim Nyak Pa tetap diperbolehkan berÂsiÂdang. “Mereka tidak terbukti berÂsalah jadi mereka tetap boleh bertugas sebagaimana fungÂsinya,†ungkap Ridwan.
Untuk Achmad Yamanie, lanÂjut Ridwan, MA sudah menÂjaÂtuhkan sanksi terhadapnya. Sanksi itu berupa permintaan agar yang bersangkutan meÂngunÂÂdurkan diri dari jabatannya sebagai hakim agung.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika geram dengan korÂting hukuman untuk gemÂbong narkoba. Politisi DeÂmokÂrat ini menganggap sanksi adÂministratif bagi Yamanie, terlalu ringan. Mengingat apa yang dilaÂkukan Yamanie merupakan kejahatan peradilan yang meÂrusak harga diri sistem hukum di negeri ini.
“(Cuma) disuruh mundur. Enak sekali jadi hakim agung. Siapapun yang salah, harus dihuÂkum. Tidak boleh sanksi adÂmiÂnistratif. Sanksi adÂministratif hanya cocok untuk yang salah ketik,†kata dia.
Pasek mendesak agar sanksi terhadap Yamanie dilanjutkan ke proses hukum. Tak cukup haÂnya selesai dengan dia mundur dari hakim agung . “Ini sangat funÂdamental, dan MA harus minta maaf. Harus dibuka, diÂproses. Tumor jangan dibiarkan di dalam,†katanya.
“Saya yakin banyak case di dalamnya, tapi karena sorotan saja. Ini kejahatan peradilan. Ini serius jangan dianggap mundur lalu selesai. Ini pintu masuk unÂtuk mengecek yang lain. Data base MA harus dicek semua,†kata Pasek.
Pernah Bebaskan Bandar Narkoba
Siapa sebenarnya Hakim Agung Achmad Yamanie? Pria keÂlahiran Birayang, 8 Maret 1945 ini memulai kariernya seÂbagai hakim di kampung halÂamanÂnya. Dia tercatat seÂbaÂgai hakim di Pengadilan Negeri Amuntai, Kalimantan Selatan.
Lantas kariernya menanjak deÂngan menjadi ketua pengaÂdilÂan di beberapa pengadilan neÂgeri, seperti di Pengadilan NeÂgeri Kota Baru, Slawi, Batam dan Sidoarjo.
Jejak karier bapak satu anak ini ternyata terus meningkat. Setelah beberapa kali menjadi haÂkim di PN, dia pun diproÂmoÂsikan ke jabatan yang lebih tinggi. Dia diangkat sebagai haÂkim tinggi dan pernah bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) MaÂnado dan PT Denpasar. Bahkan dia pun pernah merasakan juga posisi puncak sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi KaliÂmantan Selatan di BanjarÂmasin.
Berbekal pengalaman terseÂbut, Yamanie pun memÂberaÂniÂkan diri ikut seleksi calon hakim agung pada akhir 2009. Setelah melalui seleksi di Komisi YuÂdisial (KY) dan DPR, Yamani pun melenggang ke pucuk perÂadilan tinggi di Indonesia pada 18 Februari 2010.
Dalam rapat pleno di Komisi III DPR, Yamanie ditetapkan sebÂagai hakim agung dengan menÂdapat 39 suara atau peÂringÂkat terakhir dari 5 calon lainnya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Iman Anshari Saleh menilai, tidak ada yang aneh dalam sosok Yamanie saat menÂcaÂlonÂkan diri sebagai hakim agung. Semua persyaratan menjadi hakim agung, kata Iman, sudah dipenuhi Yamanie.
“Saya sudah hubungi Pak Busyro (bekas Ketua KY), dan beliau bilang memang tidak ada yang aneh. Dalam artian dia sudah memenuhi semua kriteria dari KY,†jelas Iman.
Yamanie mengikuti seleksi calon hakim agung di KY saat KoÂmisi itu masih dipimpin Busyro Muqoddas.
Saat melakukan investigasi hakim, KY juga menemukan hal positif mengenai sepak terÂjang Yamanie itu. Investigasi hakim yang dilakukan KY di Pengadilan Tinggi (PT) BanÂjarmasin menemukan fakta bila Yamanie itu polos dan lugu.
“Kata temannya di PT BanÂjarmasin, dia baik-baik saja dan terÂkenal lugu. Makanya kami tidak mempermasalahkan penÂcalonannya,†ungkap Imam.
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras) Hariz Azhar juga puÂnya catatan sepak terjang YaÂmanie. Dalam catatan Kontras, YaÂmanie bersama Andi Abu Ayyub Saleh dan M Zaharuddin UtaÂma menolak kasasi yang diÂajukan terdakwa Su An dan Ang Ho.
Kedua menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengusaha Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di Kelurahan Durian, MeÂdan Timur, Medan pada 29 Maret 2011.
Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa menganggap ada reÂkayasa yang dilakukan polisi seÂhingga mereka dituduh sebaÂgai pelaku pembunuhan itu.
Namun, kasasi keduanya diÂtolak majelis hakim MahÂkaÂmah Agung yang dipimpin Achmad Yamanie saat itu. Amar putusan yang ditetapkan pada 18 OktoÂber 2012 itu membuat keduaÂnya tetap menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan.
Tak hanya itu, Yamanie juga pernah memvonis bebas bandar narkoba, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-long dari hukuman 17 tahun menjadi bebas pada tahun 2010. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Minggu, 29 September 2024 | 23:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22