bank mandiri
bank mandiri
Terdakwa Syofrigo, pegawai Bank Mandiri Pusat bidang ReÂgional Network Grup sebagai Sign Officer Management InÂforÂmation System-Performance and Support Departemen dan M Fajar Junaedi, pegawai Bank Mandiri cabang Juanda, Bogor, Jawa BaÂrat, bidang Verifikator memÂbaÂcaÂkan nota keberatan atau eksepsi meÂreka pada Rabu siang (13/11).
Terdakwa Fajar yang diangkat dalam jabatannya melalui SK PT Bank Mandiri Nomor 06.Hb.BJD/008/2006 tanggal 21 Maret 2006, menyatakan kebeÂraÂtan jika disebut sebagai aktor mauÂpun motivator pembobolan dana Bank Mandiri ini. “Awalnya, saya bermaksud mencari pengÂhaÂsilan tambahan,†kata dia.
Menurut dia, teknis pemÂboÂboÂlan diperolehnya setelah bertemu terÂdakwa Syofrigo pada 2008. Saat itu, Syofrigo yang tengah mensosialisasikan produk peÂrÂbankan di Bank Mandiri cabang Juanda, Bogor, mengeluh dapat perlakuan tidak enak dari mÂaÂnaÂjemen Mandiri. Maksud peÂrÂlaÂkuan tidak enak itu, terkait pengÂhasilan yang minim.
Curhat tersebut berkembang. Syofrigo kemudian mengajak FaÂjar memanfaatkan pekerjaannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Ironisnya, demi menÂdapatkan penghasilan tambahan itu, mereka nekat membobol Bank Mandiri. Fajar mengakui, hasil pembobolan dana Bank Mandiri itu digunakan untuk membeli emas.
Singkat cerita, begitu menÂdaÂpatÂkan informasi tentang adanya pengiriman uang ke rekening atas nama Joni, nomor rekeÂning 1430011232913 di Bank Mandiri ProÂbolinggo, Krakasan, pada Februari 2012, Fajar segera mengÂhubungi Syofrigo.
Oleh Syofrigo, dana di rekeÂning Joni itu dipindahbukukan atau ditransfer ke rekening nomor 1190000116002 atas nama Donny Cahyadi Foeng, pedagang emas yang sudah disiapkan Fajar.
“Begitu mendapatkan inforÂmasi sudah ada pemindahbukuan, saya menghubungi Ernawan.â€
Fajar mengaku bernama AntoÂnius Joni saat menghubungi ErÂnawan, pegawai toko emas ‘My Jewel’ milik Donny. Karena telah mentransfer uang, dia berusaha mengambil emas batangan yang dibelinya. Emas sebanyak 115 baÂtang dengan berat 11,5 kg, oleh petugas toko bernama Darkum, diberikan kepada Fajar di sebuah rumah makan di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Setelah menerima emas, Fajar menjual tiga batang emas berÂsama seseorang bernama DjuÂnaeÂdi di Pasar Kopro, Kemanggisan, Jakarta Barat.
Uang hasil penjualan emas terÂseÂbut dibagi-bagi. Fajar dan SyoÂfrigo mengantongi Rp 50 juta, DjuÂnaedi Rp 30 juta dan Rp 20 juta rencananya diberikan keÂpada seÂseorang bernama Riava Sayyidina.
Selebihnya, pembagian emas batangan dilanjutkan. Fajar memberi Syofrigo 52 batang emas seberat 5,2 kg. Fajar meÂnÂdapat bagian 57 batangan emas seberat 5,7 kg.
Untuk keperluan mengÂhiÂlangÂkan barang bukti, Fajar meÂniÂtipÂkan emas kepada seseorang berÂnama Devi Santana alias Udep. Dia meÂminÂta Udep menÂjualkan emas.
Total emas yang dijual Udep di Garut, Jawa Barart mencapai Rp 1,48 miliar. Fajar memberikan imbalan Rp 30 juta untuk Udep. Dia juga memberi jatah untuk DarÂkum sebatang emas 100 gram.
Kemudian, terdakwa Syofrigo mengaku memberi imbalan dua batang emas kepada Ernawan. DaÂlam paparannya, Syofrigo meÂngaku pergi ke Padang, Sumatera Barat menumpang bus untuk menjual emas.
Di sana, dia menÂjual 22 batang emas di toko emas dekat Terminal Padang dengan harga 400 ribu per gram. Total uang yang dikanÂtonginya menÂcapai Rp 880 juta. Sisa emas, dia simpan di bawah tanah rumahnya.
Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan rumah di GeÂdung Badak, Bogor, Jawa Barat sebesar Rp 600 juta-an. Sisanya, digunakan untuk membayar biaya rumah sakit ayahnya seÂbeÂsar Rp 220 juta, biaya pemaÂkaÂman Rp 175 juta. Sedangkan uang sebesar Rp 45 juta yang diÂdapat dari penjualan emas lainÂnya, dipakai untuk biaya akÂoÂmoÂdasi ke Padang.
Sementara, uang pembagian penjualan emas dari Fajar sebesar Rp 50 juta, kata dia, habis dipakai untuk membayar tagihan kartu kredit Bank Mandiri, Hypermart dan kartu kredit ANZ Rp 20 juta. Sisanya, Rp 30 juta digunakan untuk makan-makan dan jalan-jalan bersama keluarganya.
Di penghujung sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Imanuel Richendry Hot dkk meminta maÂjelis hakim agar diberi keÂsemÂpatan menghadirkan saksi sopir taksi Djunaedi dan Udep pada siÂdang berikutnya.
Perkara ini disidang di PeÂngaÂdilan Tipikor karena Bank ManÂdiri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kerugian Bank ManÂdiri akibat pemÂboÂboÂlan, harus diÂganti menggunakan uang neÂgaÂra,†kata Immanuel.
REKA ULANG
Terdakwa Berhasil Masuk Ke Server Back Up Mandiri
Pertemuan intensif terdakwa M Fajar Junaedi dengan terdakwa Syofrigo dijalin hingga Januari 2012. Pada pertemuan tersebut, keÂduanya membahas teknis pemÂbobolan Bank Mandiri agar tidak mudah terendus.
Keputusan dua terdakwa untuk melakukan aksi itu, beber jaksa Imanuel Richendry Hot, dilakuÂkan dengan cara memanfaatkan kelemahan sistem transaksi bank.
Beragam upaya masuk dengan cara memposting kode transaksi dibahas. Setelah menemukan tekÂÂnis yang dianggap bisa diÂmanÂfaatÂkan, mereka mulai memÂbagi tugas.
Fajar berperan menentukan jumÂlah uang dan mencari rekeÂning yang dijadikan target peÂminÂdahbukuan. Sementara Syofrigo bertugas melakukan peÂminÂdahÂbuÂkuan rekening. Lalu, pada FebÂruari 2012, Fajar menetapkan reÂkeÂning nomor 1430011232913 berÂnama Joni di Bank Mandiri ProÂbolinggo, Krakasan sebagai tempat menampung uang.
Waktu itu, 8 Februari 2012, diÂsÂebutkan, Syofrigo berhasil maÂsuk ke server back up Mandiri caÂbang Jambi. Terdakwa masuk proÂgram remote dekstop dengan menggunakan komputer Bank Mandiri pusat.
Setelah muncul tampilan login Branch Delivery System (BDS), Syofrigo memasukan kode caÂbang ditambah nomor 50 sampai dengan 60 pada kolom user name dan mengetikkan ‘123456’ pada kolom password untuk pengeÂtikan kode cabang pada kolom user name. Hasilnya, koneksi terÂsambung ke sistem di Bank ManÂdiri Cabang Jambi. Setelah berÂhaÂsil masuk ke BDS Bank Mandiri Jambi, Syofrigo pun meÂngirim dana tunai ke rekening Joni yang telah disiapkan Fajar seÂbesar Rp 5,9 miliar.
Oleh Syofrigo, dana itu lalu dipindahbukukan ke rekening nomor 1190000116002 atas nama Donny Cahyadi Foeng, pedagang emas. Nomor rekening ini seÂbelumnya, kata jaksa sudah diÂsiapkan Fajar.
Atas tindakan tersebut, jaksa mendakwa Syofrigo dan Fajar meÂlanggar aturan pengelolaan dan penanganan transaksi yang berlaku pada bank. Selebihnya, jakÂsa mendakwa keduanya deÂngan Pasal 3 juncto Pasal 10 UnÂdang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sering Bobol Karena Lemahnya Pengawasan Bank
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Arifin menilai, skandal pembobolan bank sering terjadi karena lemahnya sistem pengawasan. Lemahnya kontrol dari pihak bank inilah yang acapkali dimanfaatkan oknum-oknum internal bank untuk melakukan pembobolan dana miliaran rupiah.
Dia menambahkan, pelaku kejahatan perbankan biasanya adalah orang-orang dalam bank itu sendiri. Kalaupun ada pihak luar, biasanya keterlibatan atau peran mereka lebih kecil ketimÂbang orang dalam.
“Saya ingin menegaskan, keÂjahatan model begini selalu meÂlibatkan atau koordinasi deÂngan orang dalam,†tandas angÂgota DPR dari Fraksi PPP ini.
Lantaran itulah Aditya meÂminta pihak bank untuk meÂningÂÂkatkan pengawasan. Baik pengawasan kepada para pegaÂwainya, maupun pada sistem peÂÂngendali. Soalnya, jika perisÂtiwa pembobolan bank masih seÂring terjadi, akan memÂbaÂhaÂyaÂkan masa depan bank dan perekonomian secara umum.
“Reputasi bank bisa terÂgangÂgu, hal ini dapat berdampak pada ketidakpercayaan mÂaÂsyaÂraÂkat kepada bank. Apalagi jika ketidakpercayaan itu terjadi pada bank yang notabene milik peÂmerintah,†katanya.
Lebih lanjut, dia meÂngeÂmuÂkaÂkan, kasus-kasus pemboÂboÂlan bank menunjukkan bahwa masih ada prosedur yang salah. Kesalahan inilah yang perlu dianalisis, dikaji dan diperbaiki. Tujuannya, untuk memperkecil kemungkinan penyelewengan berkelanjutan.
“Selain itu, idealnya peneriÂmaÂan karyawan bank seselektif mungkin. Artinya, rekrutmen peÂgaÂwai berikut upaya pemÂbiÂnaÂan mental, tidak boleh diluÂpaÂkan pihak bank,†ucapnya.
Tidak Boleh Dibiarkan Lolos Begitu Saja
Marwan Batubara, Koordinator KPKN
Koordinator LSM KoÂmiÂte Penyelamat Kekayaan NeÂgaÂra (KPKN) Marwan Batubara mengingatkan agar kasus pembobolan bank ditangani seÂcara serius dari mulai peÂnyeÂliÂdiÂkan hingga persidangan.
Artinya, setiap pihak yang diÂduga bersalah, tidak boleh diÂbiarÂkan bebas begitu saja. “JaÂngan ada pengecualian hukum pada siapa pun. Tindak semua yang diduga bersalah,†ucap beÂkas anggota Dewan PerÂwaÂkilan Daerah (DPD) ini.
Menurutnya, patut ditelisik pula, apakah atasan para terÂdakÂwa terkait dalam masalah ini. Soalnya, dari dakwaan jaksa terÂÂlihat bahwa tugas dan tangÂgungjawab kedua terdakwa, tiÂdak sampai pada tahap peÂminÂdahbukuan rekening.
“Mereka didakwa melanggar baÂtas tanggungjawab pekerÂjaÂanÂnya,†katanya. Artinya, ada piÂhak lain yang semestinya berÂtanggungjawab pada masalah ini. “Kewenangan mereka itu diÂambil alih terdakwa,†lanjut Marwan.
Setidaknya, menurut MarÂwan, ada keteledoran pihak lain yang dimanfaatkan terdakÂwa. Hal-hal semacam ini idealÂnya perlu diperbaiki secepat mungÂkin. Perbaikan sistem ini diÂpanÂdang sangat mendesak, meÂÂngiÂngat bank adalah peruÂsaÂhaan jasa pengelola keuangan yang naÂsabahnya adalah maÂsyarakat luas.
Dia pun menyarankan agar penanganan kasus pembobolan bank ini, idealnya diimbangi langÂkah konkret dari pihak bank. Selain meningkatkan efiÂsiensi pengawasan, pihak bank juga perlu mengevaluasi seÂluÂruh kelemahan yang mungkin diÂmanfaatkan oleh pelaku keÂjahatan perbankan lainnya.
Marwan sepakat, untuk meÂnangkal aksi-aksi kejahatan perbankan diperlukan koorÂdiÂnasi dengan pihak terkait lain. Hal itu ditujukan agar aset bank yang dibobol dapat segera diÂkembalikan kepada bank. LangÂkah ini, lanjut dia, akan memÂperkecil kemungkinan bank bangÂkrut. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52