Berita

Nusantara

PTSP Efisienkan Pelayanan Perizinan Tanam Modal

MINGGU, 18 NOVEMBER 2012 | 16:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masalah perizinan merupakan salah satu isu utama yang akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong investasi swasta baik domestik maupun asing, yang pada gilirannya nanti dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.

Pengurusan izin di Jakarta saat ini sudah sangat mudah dan transparan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP di bidang penanaman modal merupakan sistem penyederhanaan izin penanaman modal di Jakarta yang dibagi dalam tiga paket yaitu, proses perizinan selama 10 hari, 25 hari, dan 32 hari.

Melalui PTSP ini, investor akan lebih dipermudah saat mengurus perizinan usaha. Sebab, PTSP mengintegrasikan titik penerimaan permohonan 19 perizinan dan non perizinan pada satu tempat. Dengan begitu, selain dapat memperoleh informasi mengenai prosedur, waktu, dan biaya, para investor juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan dan non perizinan hanya dalam satu langkah.


Hal ini dilakukan juga sebagai tindak lanjut UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Perda 1/2008 tentang RPJMD, Perpres 27/2009 dan ditindaklanjuti PerKa BKPM 12/2009, Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI Jakarta telah melayani pemrosesan investasi dan pengurussan lembaga bisnis dengan Sistem Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) berbasis Teknologi Informasi.

Langkah tersebut merupakan pelayanan yang efisien khususnya terhadap pelayanan perizinan, yang selama ini diakui sebagai proses yang berbelit dan panjang. Usaha ini merupakan solusi yang prima bagi masyarakat dan pemegang keputusan lainnya karena memiliki keunggulan yaitu cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional.

Saat ini PTSP telah melayani berbagai macam investasi. Diantaranya Izin Penanaman Modal, Izin Usaha Perubahan, Izin usaha Perluasan. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di situ Badan Penanaman Modal dan Promosi DKI Jakarta http://www.bpmpjakarta.info/ [ald]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya