R Priyono
R Priyono
Priyono mengaku terkejut atas keputusan MK yang membuÂbarkan BP Migas.
“Saya juga nggak mengerti keÂnapa BP Migas dibilang berpoÂtensi menyebabkan inefisiensi,†kata R Priyono kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Priyono kecewa lanÂtaran tidak pernah diminta keteÂrangan MK. Padahal obyekÂnya BP Migas.
Berikut kutipan selengkapnya;
Berarti nggak ada lagi keÂgiaÂtan?
Saat ini di kantor BP Migas suÂdah tidak ada lagi kegiatan. Beberapa pegawai yang nganÂtor hanya sekadar bersih-berÂsih, seperti merapihkan bebeÂrapa file.
Apa yang Anda lakukan seÂkaÂrang?
Sekarang saya bukan Kepala BP Migas lagi lho. Manajemen BP Migas sudah menemui Pak MenÂteri ESDM, Jero Wacik, SelaÂsa malam sampai jam dua pagi. Kami bicara semua aspek penyeÂlematan agar industri ini tidak terlalu terganggu dengan keputusan itu.
Apa tanggapan Jero Wacik?
Pak Menteri ESDM prihatin juga dengan siÂtuaÂsi seperti ini.
Anda tidak mencoba minta penjelasan lebih detail ke MK?
Kami di BP Migas ini kan suÂdah nggak ada lagi, lalu bagaiÂmaÂna kami mau bicara. Keputusan ini kan sudah dua kali.
Nanti kaÂlau kami bicara, jangan-jangan buÂlan depan ada keputusan ketiga kalinya, he-he-he.
Bagaimana nasib karyawan BP Migas?
Itu yang menjadi fokus kami saat ini. Kami minta kepada Pak Menteri ESDM agar hak-hak peÂgawai BP Migas tetap diberiÂkan sesuai ketentuan keÂteÂnagakerÂjaan. Jangan sampai meÂreka tidak diperhatikan.
Itu yang menjadi fokus kami saat ini. Kami minta kepada Pak Menteri ESDM agar hak-hak peÂgawai BP Migas tetap diberiÂkan sesuai ketentuan keÂteÂnagakerÂjaan. Jangan sampai meÂreka tidak diperhatikan.
Misalnya bagaimana?
Karyawan BP Migas di-PHK dulu. Setelah itu, mereka melebur dalam unit khusus di bawah KeÂmenterian ESDM, namun berÂstatus non PNS.
Nanti status karyawannya seÂperti Unit Kerja Presiden BiÂdang Pengawasan dan PengenÂdalian Pembangunan (UKP4), gabungÂan para profesional. TerÂserah pak menteri saja nanÂtinya.
Anda sendiri bagaimana?
Seperti yang saya katakan tadi bahwa saya akan pindah profesi menjadi pengamat energi dan migas bumi.
Apa sih imbas dari keputuÂsan itu terhadap industri migas?
Setelah ada keputusan dari MK itu, maka saat ini penangÂgung jawab pengawasan di industri terÂseÂbut menjadi vakum dan proses pengawasan pengenÂdalian pun vakum semuanya.
Karena itulah, saya berharap agar dengan cepat ada suatu peraÂturan presiden yang memutuskan tentang organisasi ini. Sebab, ini sangat penting.
Kalau pengawasan kosong bisa menimbulkan kerugian negara dong?
Kegiatan industri migas ini per harinya sebesar 1 miliar dolar AS. Tapi sekarang ini, statusnya baÂgaiÂmana saya juga nggak tahu.
Keputusan MK menilai BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, komentar Anda?
Saya nggak tahu di bagian maÂna bertentangan dengan UUD 1945. Katanya bumi, air, dan keÂkaÂyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. BP MiÂgas itu badan hukum milik neÂgara. Artinya, BP Migas ini repreÂsenÂtatif daÂri negara untuk meÂngelola migas.
Saya juga tidak tahu dari suÂdut maÂna dikatakan BP MiÂgas ini meÂrugikan negara. Kalau diÂkaÂtaÂÂkan inkonstitusional berarti BP MiÂÂgas itu produk ilegal dong. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52