Berita

Nusantara

Apakah PEMK dan KJK?

KAMIS, 15 NOVEMBER 2012 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2001 sampai 2007 telah melaksanakan penyaluran Dana Bergulir melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Bina Ekonomi, yang sejak tahun 2008 telah berubah menjadi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK).

Sasaran pemanfaatannya diprioritaskan kepada masyarakat kelurahan yang memiliki usaha, namun tidak memiliki akses perbankan sehingga mendapat kemudahan akses permodalan, meningkatkan kemampuan kewirausahaan, perekonomian rakyat serta dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Hasil yang telah dicapai melalui PEMK adalah bertambahnya dana bergulir yang disalurkan dari Rp 139,43 miliar pada tahun 2010, menjadi Rp 223,69 miliar pada tahun 2011, dan bertambahnya jumlah pemanfaat dari 57.954 pemanfaat pada tahun 2010 menjadi 89.999  pemanfaat pada tahun 2011.


Sehingga sampai dengan tahun 2012 telah disalurkan Dana Bergulir sebesar Rp 330,19 milyar melalui Koperasi Jasa Keuangan (KJK) kepada 133.045 pemanfaat untuk pengembangan usaha mikro masyarakat seperti toko kelontong, warung, pedagang makanan, warnet, fotocopy, agen koran, penjahit dan lain-lain.

Untuk meningkatkan pelayanan KJK di 267 kelurahan, saat ini telah terbentuk Forum KJK-PEMK DKI Jakarta yang mengkoordinir Forum KJK-PEMK di 6 wilayah DKI Jakarta. Melalui forum ini, seluruh pengurus KJK mengajukan program pengembangan KJK kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Penyaluran Dana Bergulir dilakukan dengan kerjasama antara Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dengan Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) PEMK.

Untuk mendapatkan dana bergulir,  KJK harus melengkapi persyaratan administrasi (Akta Badan Hukum Koperasi, Susunan Kepengurusan, Pernyataan Pengurus Tentang Kesanggupan Menyalurkan Dana Bergulir Kepada Pemanfaat), membuka rekening, menyertakan rencana bisnis dan usulan kebutuhan dana bergulir.

Berdasarkan data dan usulan yang dikirimkan ke UPDB PEMK, dilakukan analisa kebutuhan dan verifikasi kelayakan dana bergulir. Apabila disetujui, dana dapat disalurkan kepada pemanfaat usaha mikro. Pendampingan pun dilakukan UPDB PEMK dengan penyiapan SDM Pengurus, Pengawas, dan Pengelola melalui Diklat dan Pendampingan tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Perkoperasian, Pelatihan Software Dana Bergulir, Penyiapan Bisnis Plan dan Laporan Keuangan. [ald]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya