Berita

Nusantara

Apakah PEMK dan KJK?

KAMIS, 15 NOVEMBER 2012 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2001 sampai 2007 telah melaksanakan penyaluran Dana Bergulir melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Bina Ekonomi, yang sejak tahun 2008 telah berubah menjadi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK).

Sasaran pemanfaatannya diprioritaskan kepada masyarakat kelurahan yang memiliki usaha, namun tidak memiliki akses perbankan sehingga mendapat kemudahan akses permodalan, meningkatkan kemampuan kewirausahaan, perekonomian rakyat serta dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Hasil yang telah dicapai melalui PEMK adalah bertambahnya dana bergulir yang disalurkan dari Rp 139,43 miliar pada tahun 2010, menjadi Rp 223,69 miliar pada tahun 2011, dan bertambahnya jumlah pemanfaat dari 57.954 pemanfaat pada tahun 2010 menjadi 89.999  pemanfaat pada tahun 2011.


Sehingga sampai dengan tahun 2012 telah disalurkan Dana Bergulir sebesar Rp 330,19 milyar melalui Koperasi Jasa Keuangan (KJK) kepada 133.045 pemanfaat untuk pengembangan usaha mikro masyarakat seperti toko kelontong, warung, pedagang makanan, warnet, fotocopy, agen koran, penjahit dan lain-lain.

Untuk meningkatkan pelayanan KJK di 267 kelurahan, saat ini telah terbentuk Forum KJK-PEMK DKI Jakarta yang mengkoordinir Forum KJK-PEMK di 6 wilayah DKI Jakarta. Melalui forum ini, seluruh pengurus KJK mengajukan program pengembangan KJK kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Penyaluran Dana Bergulir dilakukan dengan kerjasama antara Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dengan Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) PEMK.

Untuk mendapatkan dana bergulir,  KJK harus melengkapi persyaratan administrasi (Akta Badan Hukum Koperasi, Susunan Kepengurusan, Pernyataan Pengurus Tentang Kesanggupan Menyalurkan Dana Bergulir Kepada Pemanfaat), membuka rekening, menyertakan rencana bisnis dan usulan kebutuhan dana bergulir.

Berdasarkan data dan usulan yang dikirimkan ke UPDB PEMK, dilakukan analisa kebutuhan dan verifikasi kelayakan dana bergulir. Apabila disetujui, dana dapat disalurkan kepada pemanfaat usaha mikro. Pendampingan pun dilakukan UPDB PEMK dengan penyiapan SDM Pengurus, Pengawas, dan Pengelola melalui Diklat dan Pendampingan tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Perkoperasian, Pelatihan Software Dana Bergulir, Penyiapan Bisnis Plan dan Laporan Keuangan. [ald]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya