ilustrasi, Impor Terigu
ilustrasi, Impor Terigu
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu IndoÂnesia (Aptindo) Ratna SarilopÂpies mengatakan, lonjakan impor terigu sudah sangat tinggi dan berÂakibat injury industri terigu dalam negeri.
“Karena itu kami memohon penerapan bea masuk tambahan tindakan pengamanan perdaÂgangan (BMTP) dan BMTP SeÂmentara (BMTPS) selama masa penyelidikan,†kata Ratna di JaÂkarta, kemarin.
Menurut dia, nilai impor terigu selama Januari-Agustus 2012 tembus 330.285 ton dengan nilai 130.1 juta dolar AS. Tingginya impor terigu itu juga dibarengi dengan ancaman kesehatan.
Ratna mengaku Direktorat JenÂderal Standarisasi dan PerÂlinÂduÂngan Konsumen Kementerian PerÂdagangan menemukan terigu imÂpor asal Srilanka mengÂguÂnaÂkan Potassium Bromate.
Untuk dikeÂtahui, potassium bromate di baÂnyak negara seperti di China, NiÂgeria, Brazil, Peru, Kanada, EroÂpa terÂmasuk Inggris, sudah dilaÂrang kaÂrena menyeÂbabkan kanker.
Dalam Peraturan Menteri KeÂsehatan (Permenkes) Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan TamÂbahan Makanan, Potassium BroÂmate salah satu yang dilarang unÂtuk industri pangan. Ratna berÂharap semua terigu impor asal SriÂlanka dapat ditahan sementara di seluruh pelabuhan untuk dilaÂkuÂkan pemeriksaan laboratorium.
Dia mengusulkan Kementerian Perdagangan dapat mengatur agar Harmonized System (HS) code 1101.00.10.90 dalam proses impornya hanya bisa dilakukan oleh importir produsen yang diatur dengan peraturan teknis (Pertek). Misalnya, sebelum proses impor terigu berstandar nasional Indonesia (SNI), harus memiliki surat rekomendasi direktorat teknis.
Ratna juga menjamin tidak akan ada kenaikan harga jika peÂmerintah mengeluarkan kebijaÂkan pengamanan tersebut untuk meÂngurangi impor terigu. AptinÂdo tetap konsisten harga terigu domestik hanya ditentukan oleh harga gandum internasional dan nilai tukar rupiah.
“Tidak akan ada kelangkaan terigu di pasaran dengan berkuÂrangÂnya pasokan terigu impor akibat bea masuk tindakan peÂngamanan perdagangan ini. SeÂbab, kapasitas terpakai dari inÂdustri yang ada baru rata-rata 46 persen, jadi sangat siap untuk mengisi stok terigu di pasaran,†jelas Ratna.
Menurutnya, jika pemerintah tidak segera menerapkan keÂbiÂjaÂkan pengamanan, maÂka usaÂha kecil menengah (UKM) sebagai penyerap terigu domestik akan menderita kaÂrena kolapsnya inÂdustri dalam negeri, yang selaÂma ini menjadi pembinanya dan akan berÂdampak pada bertamÂbahÂÂnya pengangÂguran. Selain itu, damÂpaknya juga akan memÂbuat neÂgatif iklim investasi di IndoÂneÂsia tidak ada kepastian hukum.
Menurut Ratna, tidak ada alasÂan pemerintah terus membuÂka kran impor terigu. BerdaÂsarkan hasil riset Lembaga PenyeÂlidikan Ekonomi dan Masyarakat UniÂversitas IndoÂnesia (LPEM-UI), UKM tidak menggunakan teriÂgu impor. AlaÂsannya, kualitas dan perseÂdiannya tidak stabil.
Selain itu, jenisnya terlalu baÂnyak seÂhingga sukar menentukan tepung mana yang paling cocok. Terigu impor yang mutunya saÂma deÂngan doÂmestik yang meÂreka guÂnakan harganya lebih mahal.
Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Abubakar Siddik mengatakan, pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. “Bahan makanan dari negara asing yang sangat berÂbahaya bagi kesehatan manusia jangan dibiarkan beredar di masÂÂyarakat dong,†tegasnya.
Siddik mengatakan, pemerinÂtah harus bersikap tegas terhadap imÂportir maupun pengusaha naÂkal yang sengaja memasukkan tepung terigu tidak sesuai deÂngan ketenÂtuan.
“BPOM (Badan PeÂngaÂwasan Obat dan Makanan) harus selektif menjalankan tuÂgasnya mengaÂwasi bahan makaÂnan dan produk dari luar yang diperÂjualbelikan di neÂgeri ini,†ujarnya.
Menurut dia, kasus temuan teÂpung terigu yang diduga meÂnganÂdung zat yang berbahaya meÂrupakan kelemahan atau keÂlalaiÂan petugas yang dipercaÂyakan mengawasi barang-baÂrang impor tersebut.
Sebagai informasi, Badan PeÂngaÂÂwasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian PerdaÂgangan menemukan 250 ton teÂpung impor asal Srilanka yang mengandung bahan berbahaya di daerah SuÂmatera Utara. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34