Berita

Dubes Dato Syed Munshe Afdzaruddin/ist

Dubes Malaysia: Pemerkosaan TKW asal Indonesia Juga Melukai Hati Rakyat Malaysia

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 12:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dubes Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, memastikan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga polisi Diraja Malaysia terhadap seorang TKW asal Indonesia akan dituntaskan secara hukum yang berlaku di negaranya.

Menurut dia, tiga oknum tersebut saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian Malaysia untuk keperluan investigasi lebih lanjut. Investigasi tersebut akan dijadikan landasan untuk proses pengadilan.

Hal itu diutarakan Dubes saat menerima kunjungan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang ingin mendapat penjelasan lengkap dari Dubes, di Jakarta, kemarin malam.


Dubes Malaysia menegaskan bahwa tindakan biadab yang dilakukan aparatnya itu tidak akan bisa ditoleransi. Karena itu, pemerintah Malaysia sangat serius untuk mengusut kasus ini.

"Jika pengadilan membuktikan ketiga oknum ini bersalah, maka ketiganya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh P. Daulay, mengungkap keterangan Dubes Malaysia, dalam rilis yang dikirimkan ke wartawan, Rabu (14/11).

Menurut Dubes Malaysia, pelaku pemerkosaan jelas melanggar Penal Code 376 dengan hukuman 6 sampai 20 tahun penjara ditambah dengan hukuman cambuk. Pemerintah Malaysia akan memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara adil dan transparan.

"Menurut Dubes, tindakan seperti ini tidak hanya menyakiti hati warga Indonesia, tetapi juga hati rakyat Malaysia," lanjut Saleh. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya