Berita

ilustrasi/ist

BP MIGAS BUBAR

Bergema Seruan untuk Menduduki dan Mengambil Alih Tambang Migas Asing

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Migas tahun 2001 yang konkretnya berupa pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena pasal yang mengatur badan itu dihapuskan oleh MK.

Sebagian kalangan berpendapat, meski dibubarkan namun kegiatan operasional dan produksi migas harus terus bergulir. Oleh karena itu tim BP Migas bisa langsung ditarik ke Kementerian ESDM yang diatur oleh Peraturan Pengganti UU agar proses pengawasan terhadap kontraktor migas tidak berhenti.

BP Migas dibentuk pemerintah pada 16 Juli 2002 yang bertugas sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.


Kepala BP Migas, R Priyono, berencana bertemu dengan perusahaan migas yang menjalin kerja sama dengan BP Migas. Menurut dia, putusan MK itu bisa berdampak terhadap 353 kontrak kerja yang sudah dibuat BP Migas dengan sejumlah peru­sa­haan.

Priyono mengatakan pembatalan kontrak itu bisa menyebabkan kerugian negara sampai 70 miliar dolkar AS. Ia mengklaim BP Migas adalah pelaksana UU Migas yang dibikin pemerintah dan DPR. Badan ini pun, sebut dia, merupakan produk reformasi.

Namun, pakar ekonomi Sri Edi Swasono, justru berterimakasih kepada MK. Dengan keputusan MK yang membubarkan BP Migas, maka seluruh kontrak kerjasama dengan BP Migas menjadi inkonstitusional.

"Sejumlah 353 kontrak migas yang telah ditandatangani dinyatakan ilegal. Kami serukan rakyat untuk dan atas nama bangsa dan negara Indonesia untuk menduduki, menyegel dan mengambilalih seluruh perusahaan migas yang dikuasai nekolim," ujar dia lewat seruan yang disampaikan lewat pesan blackberry.

Seruan yang senada juga dilontarkan Koordinator Petisi 28, Haris Rusly, kepada seluruh gerakan pemuda dan mahasiswa menyikapi keputusan final MK itu.
 
"Saatnya rakyat bersatu, bertindak mendakwa, menghakimi dan menghukum langsung pengkhianat bangsa dan negara," tegas dia. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya