Berita

ilustrasi/ist

BP MIGAS BUBAR

Bergema Seruan untuk Menduduki dan Mengambil Alih Tambang Migas Asing

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Migas tahun 2001 yang konkretnya berupa pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena pasal yang mengatur badan itu dihapuskan oleh MK.

Sebagian kalangan berpendapat, meski dibubarkan namun kegiatan operasional dan produksi migas harus terus bergulir. Oleh karena itu tim BP Migas bisa langsung ditarik ke Kementerian ESDM yang diatur oleh Peraturan Pengganti UU agar proses pengawasan terhadap kontraktor migas tidak berhenti.

BP Migas dibentuk pemerintah pada 16 Juli 2002 yang bertugas sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.


Kepala BP Migas, R Priyono, berencana bertemu dengan perusahaan migas yang menjalin kerja sama dengan BP Migas. Menurut dia, putusan MK itu bisa berdampak terhadap 353 kontrak kerja yang sudah dibuat BP Migas dengan sejumlah peru­sa­haan.

Priyono mengatakan pembatalan kontrak itu bisa menyebabkan kerugian negara sampai 70 miliar dolkar AS. Ia mengklaim BP Migas adalah pelaksana UU Migas yang dibikin pemerintah dan DPR. Badan ini pun, sebut dia, merupakan produk reformasi.

Namun, pakar ekonomi Sri Edi Swasono, justru berterimakasih kepada MK. Dengan keputusan MK yang membubarkan BP Migas, maka seluruh kontrak kerjasama dengan BP Migas menjadi inkonstitusional.

"Sejumlah 353 kontrak migas yang telah ditandatangani dinyatakan ilegal. Kami serukan rakyat untuk dan atas nama bangsa dan negara Indonesia untuk menduduki, menyegel dan mengambilalih seluruh perusahaan migas yang dikuasai nekolim," ujar dia lewat seruan yang disampaikan lewat pesan blackberry.

Seruan yang senada juga dilontarkan Koordinator Petisi 28, Haris Rusly, kepada seluruh gerakan pemuda dan mahasiswa menyikapi keputusan final MK itu.
 
"Saatnya rakyat bersatu, bertindak mendakwa, menghakimi dan menghukum langsung pengkhianat bangsa dan negara," tegas dia. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya