Berita

ilustrasi/ist

BP MIGAS BUBAR

Bergema Seruan untuk Menduduki dan Mengambil Alih Tambang Migas Asing

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Migas tahun 2001 yang konkretnya berupa pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena pasal yang mengatur badan itu dihapuskan oleh MK.

Sebagian kalangan berpendapat, meski dibubarkan namun kegiatan operasional dan produksi migas harus terus bergulir. Oleh karena itu tim BP Migas bisa langsung ditarik ke Kementerian ESDM yang diatur oleh Peraturan Pengganti UU agar proses pengawasan terhadap kontraktor migas tidak berhenti.

BP Migas dibentuk pemerintah pada 16 Juli 2002 yang bertugas sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.


Kepala BP Migas, R Priyono, berencana bertemu dengan perusahaan migas yang menjalin kerja sama dengan BP Migas. Menurut dia, putusan MK itu bisa berdampak terhadap 353 kontrak kerja yang sudah dibuat BP Migas dengan sejumlah peru­sa­haan.

Priyono mengatakan pembatalan kontrak itu bisa menyebabkan kerugian negara sampai 70 miliar dolkar AS. Ia mengklaim BP Migas adalah pelaksana UU Migas yang dibikin pemerintah dan DPR. Badan ini pun, sebut dia, merupakan produk reformasi.

Namun, pakar ekonomi Sri Edi Swasono, justru berterimakasih kepada MK. Dengan keputusan MK yang membubarkan BP Migas, maka seluruh kontrak kerjasama dengan BP Migas menjadi inkonstitusional.

"Sejumlah 353 kontrak migas yang telah ditandatangani dinyatakan ilegal. Kami serukan rakyat untuk dan atas nama bangsa dan negara Indonesia untuk menduduki, menyegel dan mengambilalih seluruh perusahaan migas yang dikuasai nekolim," ujar dia lewat seruan yang disampaikan lewat pesan blackberry.

Seruan yang senada juga dilontarkan Koordinator Petisi 28, Haris Rusly, kepada seluruh gerakan pemuda dan mahasiswa menyikapi keputusan final MK itu.
 
"Saatnya rakyat bersatu, bertindak mendakwa, menghakimi dan menghukum langsung pengkhianat bangsa dan negara," tegas dia. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya