Berita

PT Freeport Indonesia

Bisnis

Freeport Belum Setuju, Pemerintah Mesti Fokus Ke Perusahaan Besar

Baru 12 Perusahaan Yang Siap Tanda Tangani Renegosiasi
RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 08:56 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim jumlah perusahaan setuju melakukan renegosiasi terus meningkat. Namun, Freeport belum setuju.

Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, ke­majuan renegosiasi Kontrak Kar­ya (KK) dan Perjanjian Karya Pe­ngusahaan Pertambangan Ba­tu­bara (PKP2B) sampai 2012 meng­hasilkan kesepakatan de­ngan kategori secara prinsip setuju se­luruhnya, setuju seba­gian dan belum setuju seluruhnya.

Untuk KK Mineral, kata dia, saat ini ada 37 perusahaan. Dua peru­sahaan sudah setuju selu­ruhnya dan siap tanda tangan. Se­­dangkan 30 perusahaan su­dah setuju sebagian.

Namun dari dua nama perusa­haan yang sudah setuju renego­siasi tidak ada nama Freeport. Peru­sahaan itu baru setuju sebagian poin rene­gosiasi. “Yang belum setuju seluruh­nya lima peru­sahaan,” kata Tham­rin di Ja­karta, kemarin.

Sementara untuk PKP2B, jum­lahnya ada 74 perusahaan. Saat ini sudah ada 10 perusahaan yang setuju seluruhnya dan siap tanda tangan. Sedangkan 64 pe­ru­sa­haan hanya setuju sebagian.

Jadi, total KK dan PKP2B yang sudah setuju seluruhnya berjum­lah 12 perusahaan. Sedangkan setuju sebagian jumlahnya 93 pe­rusahaan dan belum setuju enam perusahaan.

Menurut Thamrin, yang di­mak­sud setuju seluruhnya adalah sudah memaraf draf amandemen dan siap untuk tanda tangan.

Dia mengatakan, rencana pe­nyelesaian jangka menengah atau akhir 2012, pihaknya menar­get­kan 13 PKP2B dan 6 KK. Se­dangkan rencana jangka pan­jangnya akhir 2013 sebanyak 52 PKP2B dan 29 KK.

Anggota Komisi VII DPR Rofi’ Munawar mendesak peme­rin­tah serius melakukan renego­siasi kontrak karya karena di­amanahkan oleh Undang-Un­dang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. “Pemerintah harusnya fokus pada perusahaan besar saja,” katanya.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rahmanto me­ragukan renegosiasi KK dan PKP2B yang sedang dilakukan pemerintah akan menghasilkan perubahan substansial.

Dia mencontohkan soal kenai­kan pembayaran royalti, yang sampai sekarang pembahasan­nya berlarut-larut. Padahal, da­lam UU Minerba tegas di­sebut­kan royalti akan mengi­kuti Per­aturan Peme­rintah (PP) No.45 Tahun 2003.

“Basis aturannya sudah ada empat tahun sebelum Undang-Undang Minerba, tapi tidak dila­kukan sampai sekarang. Ini salah satu indikasi renegosiasi tak akan berhasil,” terangnya.

Pri juga menilai, ada masalah dalam isi UU Minerba. Beberapa pasalnya tidak bisa diterapkan, mi­salnya soal batasan luas tam­bang yang maksimal 25.000 hek­tar un­tuk pertambangan mineral logam dan 15.000 hektar untuk pertam­bangan batubara. Pada­hal, tam­bang mineral besar butuh 50.000 sampai 60.000 hektar.

Menurut Pri, UU Minerba di­buat tanpa dasar studi akademis yang kuat. Akibatnya, pemerin­tah akan sulit bicara dengan pe­laku usaha untuk menyesuaikan kon­trak mereka dengan UU.

Dia beranggapan, pemerintah sebenarnya hanya punya waktu sampai 2010 untuk renegosiasi. Batas waktu itu sudah lewat dua tahun lalu.

Beberapa poin yang sampai kini masih menjadi perdebatan adalah soal luas wilayah tam­bang, divestasi saham kepada pe­ngu­saha lokal, pembayaran ro­yalti kepada pemerintah, ke­wa­jiban pengolahan dan pe­murnian (smelter) di dalam ne­geri dan peng­gunaan bahan dan jasa per­tambangan yang harus dari dalam negeri.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya