Berita

PT Merpati Nusantara Airlines (MNA)

Bisnis

Kemenkeu Minta Rencana Bisnis Merpati Dikaji PPA

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 08:15 WIB

Pemerintah berencana kem­bali mengkaji rencana bisnis PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebelum perencanaan tesebut di­sampaikan ke Kemen­terian Ke­ua­ngan (Kemenkeu) dan DPR.

“Rencana itu harus dikaji dulu di PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset). Pengkajiannya khusus Mer­pati saja. Itu permintaan dari Kementerian Keuangan,” ujar Staf Ahli Bidang Tata Kelola Ke­menterian BUMN Harry Susetyo Nugroho di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, pengajuan rencana bisnis ini merupakan sa­lah satu syarat agar peru­sahaan terse­but bisa men­dapat Penyer­taan Modal Negara (PMN) se­besar Rp 200 miliar.

Dirut Merpati Rudy Setiopur­nomo mengatakan, perseroan me­rugi hingga Rp 3 miliar per hari. Salah satu penyebabnya karena Merpati menggunakan pe­sawat yang boros bahan bakar.

Tak Perlu Ke Pengadilan

Sementara itu, pakar hukum pi­dana Prof. Eddy OS Hiariej me­nilai, ka­sus dugaan korupsi pe­nga­daan pesawat Merpati sebe­narnya tak perlu bergulir ke pe­ngadilan. Alas­annya, tidak ada kesengajaan dan niat jahat yang dilakukan direksi ketika itu se­hingga pesawat yang disewa tak dikirim oleh penyedia pesawat.

Menurut Eddy, jika benar Ho­tasi Nababan selaku Dirut Mer­pati tidak berhati-hati dalam me­mutuskan penyewaan pesawat dan pembayaran security depo­site, itu tidak serta merta dapat di­katakan perbuatan melawan hu­kum. “Selama tidak ada niat ja­hat, maka tidak bisa dipidana,” ucap Eddy.

Eddy juga mencermati dakwa­an penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Hotasi selaku direksi sehingga memperkaya pihak lain. Menurut Eddy, penyalah­gu­naan kewenangan bisa disebab­kan dua kemungkinan, yakni me­lakukan sesuatu di luar kewe­nangan atau melaksanakan ke­we­nangan tapi disalahgunakan.

Ditegaskannya, perbuatan yang menimbulkan kerugian negara ti­dak bisa serta merta di­anggap ko­rupsi. Terlebih lagi, direksi juga sudah meng­upa­yakan pengemba­lian security deposite 1 juta dolar AS yang dibayarkan ke Hume Associates sebagai pihak peme­gang deposit bagi Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat.

Apalagi sudah ada putusan penga­­dilan di Amerika Serikat yang memenangkan gugatan Mer­pati. Menurutnya, putusan dari pengadilan di AS itu meru­pakan bukti yang sempurna dan tidak terbantahkan, sehingga ha­rus dijadikan bukti hukum bagi hakim di Indonesia yang sedang mengadili perkara ini.    [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya