RMOL. Sampai saat ini, pelayananan kesehatan bagi warga dari kalangan
ekonomi lemah masih menjadi polemik, bukan hanya di DKI Jakarta namun di
daerah-daerah lain.
Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak henti berupaya
agar tarif kesehatan yang sebetulnya tidak murah, bisa terjangkau oleh
kelompok warga dari keluarga miskin (Gakin).
Salah satunya,
Pemprov DKI menyediakan anggaran Rp 500 miliar yang diambil dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Alokasi dana tersebut
disediakan untuk menambah rumah sakit umum daerah (RSUD) di setiap
wilayah kotamadya. Seluruh RSUD yang tersebar di Jakarta memiliki
prioritas untuk melayani warga Jakarta tanpa kecuali, terutama yang tak
mampu secara ekonomi untuk berobat.
Pemprov DKI Jakarta juga
terus mempertahankan peraturan kepada pihak RSUD untuk tidak menolak
pasien yang tidak mampu. Bagi RSUD yang melanggar, akan diberikan sanksi
sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran
jalannya program tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga
Jakarta yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan
kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) dan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pengurusan administrasi Gakin dan
SKTM 3x24 jam, tidak termasuk hari libur.
Dengan adanya kartu JPK
Gakin dan SKTM, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke rumah sakit
maupun puskesmas atau pusing memikirkan biaya berobat.
Kartu JPK
Gakin dan SKTM dapat digunakan di 88 rumah sakit dan 339 puskesmas yang
menjalin Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Layanan kesehatan yang ditawarkan pun bukan hanya sekedar cek kesehatan
dan pemberian obat, tetapi juga operasi besar dengan biaya hingga Rp 100
juta.
Berikut persyaratan yang harus dibawa waktu berobat ke RSUD.
Pemegang kartu JPK Gakin
Membawa asli dan fotocopy:
1. KTP DKI
2. Kartu JPK Gakin, BLT, Raskin, PKH, dan Kartu Pemerintah lainnya.
3. Rujukan dari Puskesmas, kecuali kasus darurat
4. Kartu Keluarga (KK)
Tidak memiliki Kartu JPK Gakin
Membawa asli dan fotocopy:
1. KTP DKI
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW dan Lurah setempat.
3. Rujukan dari Puskesmas, kecuali kasus darurat
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Hasil Verifikasi Lapangan
Panti atau Rumah Sakit
1. Rujukan Puskesmas terdekat.
2. Pengantar dari Pengurus Panti.
3. Foto Copy Sertifikat Panti dan Rumah Sakit
Pengurusan administrasi Gakin/SKTM : 3x24 Jam (tidak termasuk hari libur).
[ald]