Berita

DKI Terus Menambah Jumlah RSUD untuk Orang Miskin

SELASA, 13 NOVEMBER 2012 | 15:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sampai saat ini, pelayananan kesehatan bagi warga dari kalangan ekonomi lemah masih menjadi polemik, bukan hanya di DKI Jakarta namun di daerah-daerah lain.

Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak henti berupaya agar tarif kesehatan yang sebetulnya tidak murah, bisa terjangkau oleh kelompok warga dari keluarga miskin (Gakin).
 
Salah satunya, Pemprov DKI menyediakan anggaran Rp 500 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Alokasi dana tersebut disediakan untuk menambah rumah sakit umum daerah (RSUD) di setiap wilayah kotamadya. Seluruh RSUD yang tersebar di Jakarta memiliki prioritas untuk melayani warga Jakarta tanpa kecuali, terutama yang tak mampu secara ekonomi untuk berobat.


Pemprov DKI Jakarta juga terus mempertahankan peraturan kepada pihak RSUD untuk tidak menolak pasien yang tidak mampu. Bagi RSUD yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mendukung kelancaran jalannya program tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengimbau  seluruh warga Jakarta yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pengurusan administrasi Gakin dan SKTM 3x24 jam, tidak termasuk hari libur.

Dengan adanya kartu JPK Gakin dan SKTM, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke rumah sakit maupun puskesmas atau pusing memikirkan biaya berobat.

Kartu JPK Gakin dan SKTM dapat digunakan di 88 rumah sakit dan 339 puskesmas yang menjalin Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Layanan kesehatan yang ditawarkan pun bukan hanya sekedar cek kesehatan dan pemberian obat, tetapi juga operasi besar dengan biaya hingga Rp 100 juta.

Berikut persyaratan yang harus dibawa waktu berobat ke RSUD.

Pemegang kartu JPK Gakin
Membawa asli dan fotocopy:
1. KTP DKI
2. Kartu JPK Gakin, BLT, Raskin, PKH, dan Kartu Pemerintah lainnya.
3. Rujukan dari Puskesmas, kecuali kasus darurat
4. Kartu Keluarga (KK)

Tidak memiliki Kartu JPK Gakin
Membawa asli dan fotocopy:
1. KTP DKI
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW dan Lurah setempat.
3. Rujukan dari Puskesmas, kecuali kasus darurat
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Hasil Verifikasi Lapangan

Panti atau Rumah Sakit
1. Rujukan Puskesmas terdekat.
2. Pengantar dari Pengurus Panti.
3. Foto Copy Sertifikat Panti dan Rumah Sakit
Pengurusan administrasi Gakin/SKTM : 3x24 Jam (tidak termasuk hari libur). [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya