Berita

DKI Terus Menambah Jumlah RSUD untuk Orang Miskin

SELASA, 13 NOVEMBER 2012 | 15:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sampai saat ini, pelayananan kesehatan bagi warga dari kalangan ekonomi lemah masih menjadi polemik, bukan hanya di DKI Jakarta namun di daerah-daerah lain.

Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak henti berupaya agar tarif kesehatan yang sebetulnya tidak murah, bisa terjangkau oleh kelompok warga dari keluarga miskin (Gakin).
 
Salah satunya, Pemprov DKI menyediakan anggaran Rp 500 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Alokasi dana tersebut disediakan untuk menambah rumah sakit umum daerah (RSUD) di setiap wilayah kotamadya. Seluruh RSUD yang tersebar di Jakarta memiliki prioritas untuk melayani warga Jakarta tanpa kecuali, terutama yang tak mampu secara ekonomi untuk berobat.


Pemprov DKI Jakarta juga terus mempertahankan peraturan kepada pihak RSUD untuk tidak menolak pasien yang tidak mampu. Bagi RSUD yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mendukung kelancaran jalannya program tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengimbau  seluruh warga Jakarta yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pengurusan administrasi Gakin dan SKTM 3x24 jam, tidak termasuk hari libur.

Dengan adanya kartu JPK Gakin dan SKTM, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke rumah sakit maupun puskesmas atau pusing memikirkan biaya berobat.

Kartu JPK Gakin dan SKTM dapat digunakan di 88 rumah sakit dan 339 puskesmas yang menjalin Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Layanan kesehatan yang ditawarkan pun bukan hanya sekedar cek kesehatan dan pemberian obat, tetapi juga operasi besar dengan biaya hingga Rp 100 juta.

Berikut persyaratan yang harus dibawa waktu berobat ke RSUD.

Pemegang kartu JPK Gakin
Membawa asli dan fotocopy:
1. KTP DKI
2. Kartu JPK Gakin, BLT, Raskin, PKH, dan Kartu Pemerintah lainnya.
3. Rujukan dari Puskesmas, kecuali kasus darurat
4. Kartu Keluarga (KK)

Tidak memiliki Kartu JPK Gakin
Membawa asli dan fotocopy:
1. KTP DKI
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW dan Lurah setempat.
3. Rujukan dari Puskesmas, kecuali kasus darurat
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Hasil Verifikasi Lapangan

Panti atau Rumah Sakit
1. Rujukan Puskesmas terdekat.
2. Pengantar dari Pengurus Panti.
3. Foto Copy Sertifikat Panti dan Rumah Sakit
Pengurusan administrasi Gakin/SKTM : 3x24 Jam (tidak termasuk hari libur). [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya