Berita

ist

Telkomsel Ngaku Tidak Berutang pada PJI

SELASA, 13 NOVEMBER 2012 | 20:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sejak awal Telkomsel berniat menyelesaikan gugatan pailit PT. Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,26 miliar sesuai rel hukum yang berlaku.

Demikian ditegaskan Direktur Telkomsel, Alex J Sinaga, dalam pernyataan persnya, Selasa malam (13/11). Dia juga mengatakan, tidak pernah utang-piutang antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika (PJI) terkait proyek voucher.

Alex menyatakan, Telkomsel serius untuk menyelesaikan kasus ini karena 65 persen pemilik Telkomsel adalah negara. Kedua, Telkomsel satu-satunya perusahaan telekomunikasi yang beroperasi dari Sabang sampai Merauke.
 

 
Anak perusahaan Telkom ini juga berkomitmen segera menyelesaikan persoalan gugatan pailit yang diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Septemer lalu. Sementara, Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat akan segera memutuskan pengajuan kasasi Telkomsel atas gugatan pailit yang dijatuhkan pengadilan niaga.

Telkomsel tidak sependapat dengan keputusan pengadilan niaga karena tidak ada utang-piutang antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika (PJI). Telkomsel menyatakan hanya mendapat sekali somasi dari PT PJI. Meski somasi sudah ditanggapi, PT PJI tetap mengajukan gugatan pailit. Padahal, hingga saat ini Perjanjian Kerja Sama antara Telkomsel dan PT PJI juga belum diputus dan masih berlaku hingga Juni 2013.

Telkomsel menolak permohonan purchase order (PO) PT PJI pada bulan Juni 2012 senilai Rp 5,6 miliar lantaran PO bulan Mei 2012 senilai Rp 4,8 miliar tidak dibayar oleh PT PJI hingga jatuh tempo.
 
Alex mengatakan, karena adanya perselisihan soal utang ini maka seharusnya perkara PT PJI dan Telkomsel diperiksa oleh pengadilan perdata, bukan pengadilan niaga.
 
"Perkara ini adalah perkara perdata karena adanya wanprestasi dan perselisihan soal adanya utang. Karena itulah kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menganggap hakim di Pengadilan Niaga keliru menerapkan hukum kepailitan," tandas Alex. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya