Berita

dahlan iskan/ist

Kok DPR Terkesan Cuma Ingin Sudutkan Dahlan Iskan?

SELASA, 13 NOVEMBER 2012 | 14:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebaiknya, DPR tidak diskriminatif dalam memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan BPK atas inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT. PLN tahun 2009 dan 2010.

Berdasarkan rekomendasi dari BPK, setidaknya ada enam pihak yang berkaitan dengan efisiensi PLN yaitu BP Migas, Menteri ESDM, Direksi PGN, Menteri BUMN, PT Regas, dan PLN.

Koordinator BUMN Care, Budi Purnomo Karjodihardjo, mengatakan, BPK memberi 18 rekomendasi. Dari 18 rekomendasi tersebut, terbanyak ditujukan kepada Kepala BP Migas (7 buah), Menteri ESDM (4 buah), Direksi PGN (3 buah), Menteri BUMN (1 buah) dan kepada PT Regas (1 buah).


Dia juga katakan, rekomendasi untuk PLN hanya satu buah, yang bunyinya agar PLN mempercepat pembangunan penampungan gas dan regasifikasi terapung (floating storage and regasification unit/FSRU) atau CNG di Bali.

"Akan sangat baik jika DPR memanggil enam pihak yang terkait dengan rekomendasi BPK tersebut, berdasarkan prioritas mulai dari yang menerima rekomendasi paling banyak sampai paling sedikit," kata Budi dalam siaran persnya (Selasa, 13/11).

Sangat mengejutkan bila pemanggilan DPR malah dimulai dari yang paling sedikit menerima rekomendasi BPK, karena hal ini mengundang kesan cuma untuk memojokkan Dahlan Iskan.

"Pemanggilan enam pihak ini sangat penting agar DPR bisa menelusuri lebih lanjut. Pihak mana yang benar-benar melakukan inefisiensi, atau malah bisa ditelusuri dan ditemukan pihak mana yang diduga melakukan korupsi," ujarnya.

Sebaiknya, DPR juga meluruskan persepsi bahwa inefisiensi itu bukan korupsi, atau jika timbul persepsi yang sama, mestinya publik diberikan pemahaman yang lebih jernih.

BPK menyebutkan, penyebab inefisiensi tersebut bukan karena korupsi, tapi karena tidak tersedianya gas, akibatnya PLN harus menggunakan minyak solar yang lebih mahal. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya