ilustrasi, Kemiskinan
ilustrasi, Kemiskinan
“Pengentasan kemiskinan seperti diproyekkan hingga tidak mengena sasaran. Tahun lalu, angka kemiskinan hanya turun satu juta orang dari anggaran yang dialokasikan Rp 86 triliun,†kata Ketua DPR Marzuki Alie kepada Rakyat Merdeka di JaÂkarta, Sabtu (10/11).
Marzuki menganggap itu tidak seimbang bila dibanding jumlah anggaran yang dikucurkan. Ia pun mempertanyakan, mengapa angka sebesar itu tak mampu meÂÂnurunkan angka kemiskinan seÂcara signifikan. Apalagi, angÂgarÂan yang digelontorkan tiap tahun terus meningkat.
Padahal, kata Wakil Ketua DeÂwan Pembina Partai Demokrat itu, saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) No.13/2011 yang pembuatannya didasari Pasal 34 UUD 1945 ayat 1, yakni fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
“Jadi, mestinya pemerintah tinggal mengimplementasikan undang-undang baru itu dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP). Tapi sampai sekarang, PP untuk menjalankan aturan terÂsebut masih ada yang belum seÂlesai. Padahal DPR udah capek-capek bikin aturan itu,†curhat Mazuki.
Dia menjelaskan, DPR bertuÂgas mengawasi pengimÂpleÂmenÂtasian UU tesebut oleh pemerinÂtah. Namun, karena implemenÂtasi lanjutan dari pemÂbuatan aturan belum diselesaikan, maÂsih baÂnyak anak-anak telantar yang belum ditangani.
“Saat ini banyak orang berpÂihak pada orang miskin. Tapi imÂpleÂmentasinya nggak ada,†ucapnya.
Bekas Sekjen Partai Demokrat itu mengatakan, buruknya koorÂdinasi antar kementerian terkait dalam membentuk satu data dan divalidasi dalam pendataan orang miskin, jadi salah satu penyebab tak adanya implementasi terseÂbut. Karena itu, para menteri perÂlu menghilangkan ego masing-masing guna mengakselerasikan pencapaian kesejahteraan rakyat.
“Disatukan saja programnya. Jadi anggaran penanggulangan kemiskinan nantinya dikelola satu kementerian. Kalau perlu, peÂmeÂrintah buat kementerian baru unÂtuk mengentaskan keÂmisÂÂkiÂnan. Masak angka sebeÂsar itu nggak ada bekasnya,†sindir Marzuki.
Menurutnya, akan terus menÂdesak pemerintah segera menyeÂlesaikan PP agar pengimÂplemenÂtasian UU Fakir Miskin bisa ceÂpat diberlakukan. Untuk itu, dia berencana memanggil seluruh komisi dan menyerahkan surat perintah guna berkoordinasi deÂngan kementerian terkait meÂngeÂluarÂkan PP Fakir Miskin.
Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Bhagowi mengaÂtakan, sampai sekarang masing-maÂsing kementerian/lembaga meÂÂmiliki data masing-masing dan belum ada kesepahaman tenÂtang data yang dipakai. PaÂdahal, seÂluruh data kemiskinan harus mengunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) seÂsuai yang diarahkan Presiden SBY pada 21 Desember 2005.
“Mestinya penanggulangan kemiskinan ditangani KemenÂterian Koordinator Bidang KeÂsejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) supaya arah tujuannya jelas. Cuma koordinasi antar keÂmenterian dan lembaganysa saja yang belum bisa berjalan baik,†sentil Bhagowi.
Karena itu, pihaknya akan meÂngambil langkah konkret dengan memanggil kementerian terkait agar penanggulangan kemiskinÂan lebih berkordinasi. KementeÂrian yang akan dipanggil adalah KeÂmenko Kesra, Kementerian SoÂsial dan KemenÂterian PendiÂdikan. Pemanggilan itu mengÂingat angÂka keÂmisÂkinan tahun lalu hanya berkurang sekitar 1 juta orang leÂbih saja. Padahal. anggaran yang dialoÂkasikan mencapai Rp 86 triliun.
“Itu artinya, jika dibagi 1 orang, maka per kepala mendapat sekitar Rp 86 juta per tahun. SeÂdangkan kalau per bulan, nilainya sekitar Rp 8 jutaan dan itu angka yang besar lho,†jelas Bhagowi.
Menurut dia, tahun ini laju penurunan kemiskinan dipredikÂsi lambat meski anggaran yang diÂkucurkan naik Rp 8 triliun dari tahun lalu atau menjadi Rp 94 triliun.
“Seharusnya, membaiknya perÂekonomian nasional dan orang-orang sudah banyak dapat pekerjaan, angka kemiskinan bisa menurun signifikan. PenuruÂnanÂnya bisa dibilang stagnan atau seÂgitu-gitu aja,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34