Berita

Syarief Hasan/ist

Syarif Hasan Jelaskan Bagaimana Koperasi Kuat Setelah UU Perkoperasian Disahkan

SENIN, 12 NOVEMBER 2012 | 13:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah tengah merancang gambaran koperasi nasional yang lebih baik di masa mendatang, seiring telah disahkannya UU Perkoperasian yang baru.

Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, sebelum memberikan kuliah umum di Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah.

"Presiden baru saja meneken UU 17/2012 tentang Perkoperasian. UNS ini yang pertama kali mensosialisasikan UU Koperasi ini. Saya hargai sekali," ucap Syarif, Senin siang (12/11).

Dia jelaskan, latarbelakang UU itu, pertama-tama demi memberikan akses lebih besar kepada koperasi, agar lebih kuat di bidang finansial sehingga mandiri dan independen untuk mensejahterakan anggotanya.

"Kami ingin berikan proteksi lebih kuat kepada anggota koperasi. Kami ingin juga profesionalisme dalam pengelolaan koperasi," tegasnya.

Syarif menginginkan koperasi betul berkembang dan sejajar dengan entitas pelaku bisnis lainnya.

Dia tegaskan kembali, semua cita-cita di atas memerlukan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. Karena itulah UU Perkoperasian yang baru itu diperlukan.

UU Perkoperasian berisi substansi penguatan sistem modal koperasi, yang memperkuat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.

Selain itu, UU Perkoperasian memerintahkan untuk dibentuk sebuah Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) dan Lembaga Pengawasan Koperasi.

Menteri Syarif mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas fakta bahwa mayoritas korban penipuan koperasi berkedok investasi adalah masyarakat kelas bawah. Dia menyebutkan salah satu kasus yang fenomenal adalah penipuan oleh Koperasi Langit Biru.

"Kami empati terhadap masyarakat yang jadi korban dan ini, khususnya, masyarakat kelas bawah," ujar dia.

UU Perkoperasian mengamanatkan agar Lembaga Pengawasan Koperasi itu terbentuk dua tahun setelah UU disahkan DPR (Oktober 2012).

"Jangan ada lagi kasus Koperasi Langit Biru, yang saya dengar kini masih bermunculan," tegasnya lagi.

Bahkan, dalam UU itu, Kementerian Koperasi dan UKM berwenang melibatkan Akuntan Publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya.[arp]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya