Berita

Syarief Hasan/ist

Syarif Hasan Jelaskan Bagaimana Koperasi Kuat Setelah UU Perkoperasian Disahkan

SENIN, 12 NOVEMBER 2012 | 13:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah tengah merancang gambaran koperasi nasional yang lebih baik di masa mendatang, seiring telah disahkannya UU Perkoperasian yang baru.

Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, sebelum memberikan kuliah umum di Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah.

"Presiden baru saja meneken UU 17/2012 tentang Perkoperasian. UNS ini yang pertama kali mensosialisasikan UU Koperasi ini. Saya hargai sekali," ucap Syarif, Senin siang (12/11).

Dia jelaskan, latarbelakang UU itu, pertama-tama demi memberikan akses lebih besar kepada koperasi, agar lebih kuat di bidang finansial sehingga mandiri dan independen untuk mensejahterakan anggotanya.

"Kami ingin berikan proteksi lebih kuat kepada anggota koperasi. Kami ingin juga profesionalisme dalam pengelolaan koperasi," tegasnya.

Syarif menginginkan koperasi betul berkembang dan sejajar dengan entitas pelaku bisnis lainnya.

Dia tegaskan kembali, semua cita-cita di atas memerlukan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. Karena itulah UU Perkoperasian yang baru itu diperlukan.

UU Perkoperasian berisi substansi penguatan sistem modal koperasi, yang memperkuat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.

Selain itu, UU Perkoperasian memerintahkan untuk dibentuk sebuah Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) dan Lembaga Pengawasan Koperasi.

Menteri Syarif mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas fakta bahwa mayoritas korban penipuan koperasi berkedok investasi adalah masyarakat kelas bawah. Dia menyebutkan salah satu kasus yang fenomenal adalah penipuan oleh Koperasi Langit Biru.

"Kami empati terhadap masyarakat yang jadi korban dan ini, khususnya, masyarakat kelas bawah," ujar dia.

UU Perkoperasian mengamanatkan agar Lembaga Pengawasan Koperasi itu terbentuk dua tahun setelah UU disahkan DPR (Oktober 2012).

"Jangan ada lagi kasus Koperasi Langit Biru, yang saya dengar kini masih bermunculan," tegasnya lagi.

Bahkan, dalam UU itu, Kementerian Koperasi dan UKM berwenang melibatkan Akuntan Publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya.[arp]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya