Berita

Syarief Hasan/ist

Syarif Hasan Jelaskan Bagaimana Koperasi Kuat Setelah UU Perkoperasian Disahkan

SENIN, 12 NOVEMBER 2012 | 13:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah tengah merancang gambaran koperasi nasional yang lebih baik di masa mendatang, seiring telah disahkannya UU Perkoperasian yang baru.

Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, sebelum memberikan kuliah umum di Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah.

"Presiden baru saja meneken UU 17/2012 tentang Perkoperasian. UNS ini yang pertama kali mensosialisasikan UU Koperasi ini. Saya hargai sekali," ucap Syarif, Senin siang (12/11).

Dia jelaskan, latarbelakang UU itu, pertama-tama demi memberikan akses lebih besar kepada koperasi, agar lebih kuat di bidang finansial sehingga mandiri dan independen untuk mensejahterakan anggotanya.

"Kami ingin berikan proteksi lebih kuat kepada anggota koperasi. Kami ingin juga profesionalisme dalam pengelolaan koperasi," tegasnya.

Syarif menginginkan koperasi betul berkembang dan sejajar dengan entitas pelaku bisnis lainnya.

Dia tegaskan kembali, semua cita-cita di atas memerlukan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. Karena itulah UU Perkoperasian yang baru itu diperlukan.

UU Perkoperasian berisi substansi penguatan sistem modal koperasi, yang memperkuat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.

Selain itu, UU Perkoperasian memerintahkan untuk dibentuk sebuah Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) dan Lembaga Pengawasan Koperasi.

Menteri Syarif mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas fakta bahwa mayoritas korban penipuan koperasi berkedok investasi adalah masyarakat kelas bawah. Dia menyebutkan salah satu kasus yang fenomenal adalah penipuan oleh Koperasi Langit Biru.

"Kami empati terhadap masyarakat yang jadi korban dan ini, khususnya, masyarakat kelas bawah," ujar dia.

UU Perkoperasian mengamanatkan agar Lembaga Pengawasan Koperasi itu terbentuk dua tahun setelah UU disahkan DPR (Oktober 2012).

"Jangan ada lagi kasus Koperasi Langit Biru, yang saya dengar kini masih bermunculan," tegasnya lagi.

Bahkan, dalam UU itu, Kementerian Koperasi dan UKM berwenang melibatkan Akuntan Publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya.[arp]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya