Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Pemerintah Baru PNG Evaluasi Kewarganegaraan Djoko Tjandra

SENIN, 12 NOVEMBER 2012 | 09:46 WIB

Tim Pemburu Koruptor (TPK) belum berhasil mengekstradisi buron kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra, yang saat ini berada di Papua Nugini (PNG).

“Kami sudah berusaha mak­simal, tapi belum berhasil me­lakukan ekstradisi,’’ kata Ke­tua TPK, Darmono, kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Menurut Wakil Jaksa Agung itu, pihaknya terus memonitor me­lalui perwakilannya yang ada di PNG.

Bahkan, belum lama ini  Ke­men­­terian Luar Negeri yang punya kewenangan mela­kukan hu­bu­ngan diplomatik telah mengirim surat ke PNG.

“Minggu lalu kami kirimkan surat lagi melalui Kementerian Luar Negeri. Ka­mi terus mela­ku­­­kan koordinasi maksimal, ter­­ma­suk dengan perwakilan kita yang ada di sana. Namun ja­­waban dari pe­merintah PNG bahwa mereka be­lum melaku­kan pembahasan secara menda­lam,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau begitu nggak ada per­kem­bangan dong?

Perkembangan terbaru hanya mendapatkan informasi bahwa pemerintah PNG sedang melaku­kan evaluasi terkait status kewar­ga­negaraan Djoko di PNG.

Saat ini sedang dalam masa tran­sisi pemerintah PNG yang baru. Berdasarkan pemerintahan yang baru, mereka menyatakan ada hal-hal yang perlu diper­ta­nyakan tentang keputusan bahwa Djoko Tjandra jadi warga Negara di sana.


Barangkali belum berhasil gara-gara hanya mengirimkan surat doang?

Kita ini kan nggak bisa me­mak­sa. Itu kan otoritas negara lain. Kami menginginkan supaya ada pembahasan lebih dulu soal bagaimana langkah-langka yang dilakukan pemerintah PNG. Tetapi, sejauh ini belum ada ja­waban tegas.


Surat itu isinya apa?

Kami menanya­kan kembali sikap dan tanggapan pemerin­tah PNG ter­hadap permintaan kita terkait ekstradisi Djoko Tjandra.

    

Kenapa nggak didesak saja atau melakukan lobi-lobi?

Tentunya kami terus melaku­kan monitor yang dilakukan per­wa­kilan kita di sana. Mereka yang menginformasikan perkem­bangan terbaru dan kita siap me­nindaklanjuti apa yang di­ingin­kan pemerintah di sana.


Apakah Anda  tidak punya inisiatif datang langsung ke PNG?

Kami secara aktif terus berupa­ya maksimal me­ngambil lang­kah-langkah yang dapat dila­kukan. Apakah pihak Indonesia harus segera ke sana atau kita menunggu kunjungan pe­merintah PNG.

Sebab, kita ju­ga sudah me­ngi­rimkan surat kedua kalinya. Ha­rapan kita, dalam waktu dekat su­rat tersebut segera ditanggapi.


Apa kendalanya peralihan pemerintah yang baru?

Ya. Mereka memang sudah melakukan evaluasi soal status kewarganegaraan Djoko Tjandra yang sudah diputuskan pemerin­ta­han sebelumnya ada yang jang­gal. Pemerintah yang baru merasa perlu mempertanyakan lagi  status itu.

   

Kenapa bisa begitu?

Karena pemerintah PNG yang baru ini menilai ada beberapa hal yang dianggap sebagai hambatan dan perlu dipertanyakan soal sta­tus kewarnegaraan Djoko Tjan­dra itu.

Tapi itu kan baru pernyataan saja. Belum ada kesimpulan yang membatalkan secara resmi. Kami hanya bisa menunggu perkem­ba­ngan lebih lanjut dan langkah-langkah atau upaya yang dila­ku­kan pemerintah PNG.

   

Apakah benar Djoko Tjan­dra mempunyai aset di PNG?

Hingga saat ni kami belum mengecek kebenarannya. Kami belum mengecek sejauh itu. Ke­beradaan dan asetnya di mana be­lum diketahui secara pasti.

   

O ya, bagaimana dengan eks­tradisi Adrian Kiki dari Aus­tralia?

Saat ini masih dalam proses per­­sidangan. Adrian Kiki ma­sih menjalani sidang banding yang diajukan Pemerintah Aus­tralia setelah pada sidang se­be­lumnya yang menga­bul­kan ke­beratan Adrian Kiki ten­tang ekstradisi pemerintah Aus­­tra­lia.

Aturan hukum di sana, Adrian Kiki itu masih mempunyai hak banding satu kali lagi. Karena, di sana bisa mengajukan banding hingga dua kali.



Kejagung optimistis Adrian Kiki bisa dipulangkan ke In­donesia?

Ya dong. Soalnya Australia kan all out membantu ekstradisi Adrian Kiki. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya