Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Ada Kepala Daerah Lakukan Transaksi Mencurigakan...

MINGGU, 11 NOVEMBER 2012 | 09:26 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekas narapidana kasus korupsi terus didata. Jumlahnya masih bisa bertambah.

“Sekarang ini jumlahnya 153 PNS. Ini bisa bertambah,” ujar Ga­mawan Fauzi kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Menurut bekas Gubernur Su­ma­tera Barat itu, biro­krasi se­benarnya memiliki aturan yang sa­ngat tegas.  Bahkan ada pemecatan.

“Kalau masih saja diberi jaba­tan kepada orang yang sudah per­nah kena pidana, itu harus dico­pot,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kira-kira berapa penamba­han­nya?

Kami telusuri dulu.  Tanggal 8 No­vember saja saya juga sudah me­nerima surat dari kepolisian bahwa ada satu kepala daerah lagi dipanggil untuk diperiksa tentang transaksi mencurigakan.


Siapa itu?

Tidak usah saya bocorkan biar nanti diproses hukum.


Di daerah mana saja PNS itu?

Tidak usah dibeberkan daerah mana saja, nanti mereka malu.


Siapa yang backup mereka agar tetap bisa menjadi pe­ja­bat?

Kita tidak tahu apakah sebab-se­babnya dan harus didalami satu per satu. Bisa saja setelah di da­lami ketahuan semua.

Pokoknya yang jelas Men­da­gri memiliki kesungguhan untuk me­negakkan hukum. Kami juga ber­­sungguh-sungguh dalam pem­berantasan korupsi. Maka da­ri itu kita sangat serius me­na­ngani hal ini.


Ah, jangan-jangan penci­traan saja?

Siapa bilang. Tidak begitu. Se­jak awal jadi menteri saya ber­sung­guh-sungguh agar pemerin­ta­han kita semakin baik.


Ah, jangan-jangan penci­traan saja?

Siapa bilang. Tidak begitu. Se­jak awal jadi menteri saya ber­sung­guh-sungguh agar pemerin­ta­han kita semakin baik.


Mengenai surat edaran bagaimana?

Memang saya sudah buat eda­ran kalau sudah terpi­dana,  ja­ngan diberi jabatan.

Surat edaran itu nomor 4329 tanggal 29 Oktober 2012.


Memangnya ada aturannya?

Edaran itu  saya berikan de­ngan merujuk aturan Perun­dang-Undangan yang ada.

Apa saja Undang-undang dan aturannya?

Ada Undang-Undang pokok pe­­ga­wai Nomor 43, ada Pera­tu­ran Pemerintah (PP) 100, PP 32, dan PP53. Bahkan saya sebut­kan pasal dan ayat-ayatnya.


Ada yang menilai  edaran itu kayak macan ompong, apa benar?

Tidak juga. Saat ini banyak ju­ga yang sudah menindaklajuti edaran saya itu. Kemarin saja ada Provinsi Maluku Utara yang men­copot dua PNS.

Dalam pemecatan tentu meka­nis­menya dan itu ditentukan oleh ma­­jelis pertimbangan pegawai. Se­lain itu penggantinya juga kan ha­rus di­siapkan juga. Kan nggak mung­kin po­sisi PNS itu dibiarkan kosong. 

Mekanismenya kok rumit seperti itu?

Memberhentikan buruh saja ada mekanismenya, apalagi PNS. Kita juga harus memikirkan ba­gai­mana pensiunnya dan pem­buatan SK badan hukumnya.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya