Berita

ilustrasi/ist

Seputar Prosedur Surat Izin Perumahan di DKI Jakarta

JUMAT, 09 NOVEMBER 2012 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berupaya mewujudkan perumahan, pemukiman dan bangunan Gedung yang handal, legal dan berwawasan lingkungan.

Upaya yang dilakukan yaitu dengan mewujudkan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau dan berwawasan lingkungan. Selain itu dengan mendorong masyarakat untuk dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan; melaksanakan pembinaan usaha pembangunan dan pengelolaan perumahan; mengupayakan peluang untuk berkembangnya inovasi dalam pengadaan perumahan.

Langkah lainnya yaitu dengan melaksanakan pelayanan prima atas penghunian perumahan; menyelenggarakan program pembangunan, perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan bangunan gedung pemda Provinsi DKI Jakarta yang berwawasan lingkungan; menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan, perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan bangunan gedung pemda Provinsi DKI Jakarta secara profesional; menyelenggarakan bimbingan teknis pembangunan, perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan bidang perumahan dan bangunan gedung; serta memberikan pelayanan prima bidang informasi teknis bidang perumahan dan bangunan gedung pemda Provinsi DKI Jakarta.


Pelayanan Publik yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda yaitu melalui Bidang Perizinan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat dengan melaksanakan pelayanan perizinan, penyelesaian sengketa, dan pembinaan dan pengelolaan perumahan dan permukiman. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan-pelayanan tersebut dapat datang ke kantor Dinas Perumahan dan Gedung Pemda khususnya Bidang Perizinan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat.

Untuk seksi Perizinan dan Pembinaan Penghunian memberikan Pelayanan Pembaharuan, Mutasi dan Penghapusan Surat Izin Perumahan (SIP), memberikan rekomendasi perolehan hak atas tanah dan perbaikan rumah ber-SIP, menetapkan harga sewa rumah ber-SIP dan menerima titipan uang sewa rumah ber-SIP serta pengesahan Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).  [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya