Berita

ilustrasi/ist

X-Files

2 Tersangka Jaksa Pemeras Dapat Data Dari Orang PT BIM

Kejaksaan Agung Tangkap Dan Tahan Tersangka Baru
JUMAT, 09 NOVEMBER 2012 | 09:12 WIB

Tim Kejaksaan Agung menangkap seorang tersangka baru kasus pemerasan yang dilakukan dua jaksa Kejagung dan rekan-rekannya.

Lelaki bernama Amin Saleh itu, ditangkap Tim Kejaksaan Agung di Jalan Salemba Raya, Kavling 34-36 BC, Jakarta Pusat pada Rabu (7/11) pukul lima sore. “Dari pengembangan penyidi­kan, diduga kuat ada keterlibatan AS,” kata Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman.

Pencarian terhadap Amin Saleh berdasarkan pengembangan pe­nyi­dikan tiga tersangka kasus ini. Yakni, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122/F.2/Fd.1/10/2012 tanggal 9 Oktober 2012 atas nama tersangka Dede Prihantono (DP), Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-123/F.2/Fd.1/10/2012 tanggal 9 Oktober 2012 atas nama tersangka Andri Fernando Pasaribu (AFP), Arief Budi Har­yanto (ABH) dan Sutarna (S).

Sekadar mengingatkan, Andri dan Arief adalah jaksa yang ber­tugas di Kejaksaan Agung. Su­tar­na adalah staf tata usaha Ke­jak­sa­an Agung. Sedangkan Dede ada­lah aktivis LSM yang be­ker­jasama dengan Andri, Arief dan Sutarna dalam melakukan pe­me­rasan terhadap pimpinan PT Budi Indah Muliamandiri (BIM).

PT BIM adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan tersebut menangani proyek dermaga, ja­lan, jembatan di Sumatera Barat, Kalimantan Timur dan Papua. Da­lam melakukan pemerasan terhadap pimpinan PT BIM itu, Dede mengaku sebagai jaksa. “AS adalah orang yang tadinya be­kerja di PT BIM. Dia bekerja sama dengan DP dalam memain­kan sejumah data,” kata Adi.

Semula, Amin Saleh mel­a­ku­kan pengamanan terhadap se­jum­lah unjuk rasa di Kementerian Per­hubungan, yang dirasa meng­ganggu keberadaan PT BIM. Data para pengunjuk rasa, berupa selebaran berisi tuntutan dan gam­baran persoalan yang ditun­tut itu, dikumpulkan Amin.

Langkah selanjutnya, Amin ber­diskusi dengan temannya, Dede Prihantono yang bekerja pada salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Data yang dikumpulkan Amin itu pun dikaji dan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pemerasan.

“DP lalu menghubungi teman­n­ya yang bekerja sebagai staf ad­ministrasi Kejaksaan Agung, yak­ni S. Mereka kemudian me­ngu­payakan komunikasi dengan dua jaksa untuk membuat surat panggilan kepada pihak yang hen­­dak menjadi target peme­rasan,” urai Adi.

Proses itulah yang menyeret dua jaksa masuk ke dalam lubang persoalan ini. “Mereka hendak meminta uang kepada pengusa­ha,” sambung Adi.

Dede, Sutarna, Andri dan Arief te­lah ditahan sebelum Amin di­tangkap. Kini, Amin pun ditahan penyidik Pidana Khusus Kejak­sa­an Agung, seperti empat orang yang telah lebih dahulu ditetap­kan sebagai tersangka itu. Semua ter­sangka itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Amin mengaku telah lama ber­te­­man dengan Dede. Dia menye­rah­kan sejumlah informasi atau data kepada kawannya tersebut. “Dede itu teman saya, teman se­kolah,” kata Amin di Gedung Ke­jak­­saan Agung. Penangkapan Amin dipimpin jaksa Senjun Ma­nullang sebagai Koordinator Tim.

Saat proses penangkapan, Amin tidak menyadari bahwa diri­nya sedang diintai. “Kami sem­pat kurang yakin, sebab foto yang kami miliki menunjukkan AS berkulit putih, namun yang ini malah hitam kulitnya,” kata Sen­jun. Setelah dipastikan bahwa bu­ruannya benar, akhirnya tim men­ciduk Amin. “Dia langsung me­ngaku kenal dan pernah berkaitan dengan DP,” lanjutnya.

Dede menggunakan data dari Amin untuk memeras PT BIM yang memenangi tender pem­ba­ngu­nan pelabuhan di Sangata, Kali­mantan Timur. “Proyek itu di­biayai APBN dan dimulai pe­nge­rjaannya pada 2012,” kata Adi.

Merasa diperas, pihak PT BIM mengadu kepada Bagian Pe­nga­wasan Kejagung. Selanjutnya, Dede ditangkap Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Senin, 8 Oktober lalu di pelata­ran parkir Cilandak Town Squa­re, Jakarta Se­latan.

Berdasarkan pemeri­k­sa­an Dede, para pelaku diketahui meminta uang ke pihak per­u­sa­ha­an sebesar Rp 2,5 miliar. “Tapi ketika penangkapan itu, di dalam tas isinya 50 juta rupiah,” kata Adi.

Dari pemeriksaan itulah, Tim Jamwas kemudian menciduk dua jaksa dan seorang staf tata usaha Kejaksaan Agung yang disangka terlibat kasus ini.

Pada Selasa, 9 Oktober lalu, para tersangka itu di­serahkan Tim Jamwas ke Ba­gian Pidana Khu­sus Kejaksaan Agung. Kasus ini kemudian dita­ngani Bagian Pid­sus Kejagung.

Reka Ulang

Dua Jaksa Itu Dilimpahkan Ke Penuntutan  

Kasus jaksa memeras pe­ngu­saha ini, telah diserahkan Bagian Pe­ngawasan ke Bagian Pidana Khu­sus Kejaksaan Agung. “Ka­rena memang ada dugaan tindak pida­nanya,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy.

Sedangkan proses internal apa­kah para jaksa itu akan dipecat, me­nurut Marwan, akan diproses Se­suai Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2008. “Sesuai petunjuk Jaksa Agung, akan ada tindaklanjut berupa sanksi,” ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Menurut Marwan, PP Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian S­e­mentara serta Hak Jabatan Fung­sional Jaksa yang Terkena Pem­berhentian, akan secara langsung menjadi bagian sanksi yang diterapkan. “Itu yang kami ja­lankan,” ujarnya.

Dari sisi proses pidananya, dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, yakni Andri Fernando Pasaribu dan Arief Budi Harianto yang disangka memeras peng­u­saha sebesar Rp 2,5 miliar, akan menjalani persidangan.

“Sudah P21, sudah lengkap. Sudah bisa dilakukan penuntutan dan bisa dikirim ke kejari,” kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai pelantikan eselon satu Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus Andhi Nirwanto menam­bahkan, proses penyidikan bisa berjalan cepat karena kasus ini sederhana. “Karena pelakunya tertangkap tangan dan bukti-bukti sudah ada,” katanya.

Andhi menjelaskan, jaksa pe­meras itu dijerat Pasal 12 e dan 15 Undang Undang Tindak Pi­dana Ko­rupsi tentang pemerasan dan per­sekongkolan. Keduanya disang­ka memeras pengusaha yang se­dang menjalankan proyek pem­ba­ngu­nan pelabuhan di Ka­limantan Timur.

Dua jaksa itu disangka ber­kom­plot dengan seseorang ber­nama Dede Prihantono (DP) un­tuk memeras pengusaha tersebut. Tapi, Dede bukan jaksa. Dia ak­tivis LSM yang mengaku sebagai jaksa. Seorang staf tata usaha Kejaksaan Agung, Sutarna juga di­sangka terlibat pemerasan de­ngan dalih pengamanan proyek pembangunan pelabuhan itu.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, berkas jaksa yang disangka memeras itu sudah dilimpahkan ke penun­tutan. “Tinggal menunggu per­sidangannya,” ujar Arnold pada Rabu malam (24/10) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini me­ngatakan, modus yang dilakukan para pelaku memang pemerasan. “Mereka memang mau memeras, mau menakut-nakuti,” ujarnya.

Menurut Kepala Pusat Pen­e­rangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, berkas para ter­sangka kasus pemerasan ini su­dah lengkap (P21) pada Rabu, 24 Oktober lalu. Pada Kamis 25 Ok­tob­er, sudah dilakukan pelim­pahan tahap dua, yakni tersangka dan berkasnya dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Adi menyatakan, dengan pe­limpahan tahap dua itu, maka para tersangka selanjutnya men­jadi tahanan jaksa penuntut umum. Dengan demikian, para ter­sangka tetap mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

“Tidak sampai satu bulan, kami sudah selesaikan proses penyi­di­kan dan limpahkan ke pe­nga­dilan. Tinggal tunggu jadwal per­sidangannya.”

Tidak Boleh Dianggap Sepele

Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI Jakarta

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Ja­karta Poltak Agustinus Sinaga menyampaikan, jaksa yang ter­bukti melakukan pelanggaran pidana seperti pemerasan, sa­ngat layak mendapat sanksi te­gas berupa pemecatan.

Selain sebagai upaya mem­ber­sihkan institusi kejaksaan dari perilaku korup, sanksi itu juga diharapkan memberikan efek jera. “Soal jaksa pemeras, sikap yang harus diambil adalah langkah super tegas dan sanksi hukum sangat berat. Sanksinya harus benar-benar menim­bul­kan efek jera yang massif, se­hingga kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” ujar Poltak.

Dia juga menyarankan, perlu ada pengecekan harta dan ke­ka­yaan jaksa. Dengan pemerik­saan seperti itu, akan bisa di­te­lu­suri sumber-sumber yang ti­dak halal dalam peng­ha­si­lan­nya. “Selain dipecat dan dipen­ja­r­akan, sepertinya harus di­te­lusuri kekayaan yang dimiliki si jaksa, kemudian dibandingkan dengan gaji per bulan yang dia ter­ima. Kalau harta dan gajinya sangat jomplang, berarti bisa diperiksa dari mana hartanya di­dapatkan,” terang dia.

Untuk kasus seperti ini, lanjut Poltak, masyarakat dan negara tidak boleh menganggapnya sepele. Soalnya, jaksa adalah bagian dari aparat hukum yang digaji negara.

“Kalau aparat negara masih berkelakuan korup, memeras, mencari peluang keuntungan dari profesinya sebagai aparat hu­kum, itu menunjukkan hu­kum di negara kita ini sedang mengalami krisis yang parah,” tandasnya.

Sebagai negara yang berbasis hukum, kata Poltak, harus ada sanksi yang berat bagi aparat pe­negak hukum yang mela­ku­kan pemerasan. “Apabila ne­gara tidak bisa memberikan sanksi dan hukuman yang berat terhadap jaksa pemeras, maka sampai kapan pun, kasus seperti ini akan berulang,” ujarnya.

Selain pemberian sanksi yang tegas, proses rekrutmen untuk menjadi jaksa harus diperketat. “Perekrutan yang ketat, bisa un­tuk meminimalisir munculnya jaksa-jaksa pemeras baru,” ujarnya.

Gaji Dinaikkan Renumerasi Pun Sudah Diberikan

Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi me­nyampaikan, sanksi hukum bagi jaksa yang melakukan tin­dak pidana seperti pemerasan, mesti tegas. Begitu pula sanksi hukum bagi rekan-rekan jaksa yang bersekongkol melakukan pemerasan.

Sebab, selain institusi pene­gak hukum harus dibersihkan dari perilaku buruk aparatnya, jaksa juga harus menunjukkan diri sebagai teladan, bukan ma­lah sebagai pelanggar hukum. “Berikan sanksi yang seberat-beratnya. Secara internal, pecat saja jaksa yang terbukti ber­sa­lah. Tindak pidananya juga mes­ti diproses sampai tuntas. Kalau terbukti, ya penjarakan,” tandasnya.

Dia menyampaikan, semua orang perlu memperbaiki mo­ral, terutama bagi aparat pe­ne­gak hukum seperti jaksa. Sebab, lanjut Andi, bila semua perilaku menyimpang tidak menda­pat­kan sanksi yang tegas, maka akan membuat tatanan hukum se­makin rusak.

“Harus ada efek jera, agar ti­dak terulang kembali bagi jak­sa-jaksa lainnya. Toh, masih ba­n­yak jaksa yang bagus, jangan sampai moral mereka juga ambrol,” kata anggota DPR dari Partai Golkar ini.

Persoalan kesejahteraan jak­sa, lanjut Andi, bukanlah alasan bagi mereka melakukan pelang­garan hukum. “Gaji mereka kan sudah dinaikkan, renumerasi juga sudah diberikan. Saya ber­harap, mereka yang melakukan tindak pidana seperti itu di­tin­dak tegas,” ucapnya.

Persoalan seperti ini, lanjut Andi, akan semakin mem­per­bu­ruk citra penegakan hukum bila tidak ada tindakan tegas. “Bila mereka merupakan sindi­kasi, ya harus dibongkar semua. Jangan bikin malu institusi pe­negak hukum yang kita junjung tinggi,” kata Andi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya