Salim Segaf Al Jufri
Salim Segaf Al Jufri
Begitu disampaikan Menteri SoÂÂsial Salim Segaf Al Jufri keÂpada RakÂyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Berdasarkan Keppres Nomor 81 tahun 1986, Bung Karno dan Bung Hatta sebagai tokoh proÂklamator sekaligus sebagai pahÂlawan nasional. Sebenarnya suÂdah sejak lama gelar itu diberiÂkan,†kata Salim Segaf Al Jufri.
Seperti diketahui, Presiden SBY menganugerahkan gelar paÂhÂÂlawan nasional kepada Bung KarÂno dan Bung Hatta, di Istana Negara, Rabu (7/11).
Salim Segaf Al Jufri selanjutÂnya mengatakan, usul membeÂriÂkan gelar pahlawan nasional beÂÂrasal dari masyarakat dan seÂjumlah tokoh. Presiden SBY memÂÂberikan gelar pahlawan naÂsional kepada kedua tokoh terseÂbut berkaitan dengan peringatan hari pahlawan.
Berikut kutipan selengkapnya;
Kalau sudah mendapat gelar pahÂlawan nasional, kenapa diaÂnuÂgerahkan lagi?
Ini keinginan beberapa piÂhak agar disebutkan secara deÂfiÂniÂtif. Padahal, sebenarnya Bung KarÂÂno dan Bung Hatta sudah menÂdapatkan gelar pahlawan naÂsional sejak 26 tahun lalu. Kalau dari KeÂmensos, keduaÂnya sudah sebagai pahlawan naÂsioÂnal, karena hak-hak Bung KarÂno dan Bung Hatta seÂbagai pahÂlawan nasional sudah diÂbeÂrikan sejak 25 tahun lalu.
Apa hak-hak itu?
Sejak tahun 1987 atau setelah Keppres Nomor 81 Tahun 1986 itu dikeluarkan, hak-hak dan tunÂjaÂngan kepada keduanya selaku pahlawan nasional sudah diberiÂkan pemerintah. Kami berikan tunÂjangan dan keÂsehatan kepada keluarganya. Ada pula pemugaÂran dan peÂmeÂliharaan bangunan atau monumen terkait keduanya, kesehatan serta hak-hak lainnya.
Ada yang menilai gelar pahÂlaÂÂwan nasional kepada Bung KarÂÂno dan Bung Hatta meÂnuÂÂrunkan derajat sebagai proÂklaÂmator, komentar Anda?
Saya rasa, tidak ada istilah tuÂrun derajat bagi Soekarno-Hatta karena gelar pahlawan nasional justru paling tinggi derajatnya. DaÂlam Keppres yang saya seÂbutÂkan tadi itu, sesungguhnya telah menyebutkan Soekarno-Hatta sebagai pahlawan proklamator. Keppres itu pun sesungguhnya otoÂmatis menjadikan keduanya sebagai pahlawan nasional.
Bagaimana dengan perdebaÂtan yang cukup alot untuk pemÂberian gelar pahlawan naÂsioÂnal itu?
Saat ini saya pikir tidak perlu lagi adanya perbedaan pendaÂpat. Keinginan masyarakat agar keÂdua tokoh tersebut menjadi pahÂlawan nasional harus diÂdengar.
Kenapa tahun ini hanya dua orang menjadi pahlawan nasional?
Sebelumnya tim pemberian geÂlar menerima 15 tokoh dari sejumlah daerah dan hanya 13 nama yang dibahas. Akhirnya tim mengusulkan sembilan nama mendapatkan gelar pahlaÂwan nasional.
Kami di Kementerian Sosial tidak masuk tim tersebut. Kami hanya mengusulkan nama-nama. Kemensos tidak ikut-ikutan memutuskan siapa yang berhak mendapatkan gelar tersebut.
Tim itu dari mana saja?
Tim terdiri dari 13 orang dan tidak ada satu pun dari KeÂmenÂsos. 13 orang tersebut dari kaÂlaÂngan negarawan, akademisi. Merekalah yang membahas, mengÂkaji, berdialog, berdiskusi dan sepakat mengusulkan nama-nama tersebut.
Bagaimana dengan Gus Dur dan Soeharto?
Tahun ini, nggak ada usulan daÂri bawah terhadap kedua orang itu. Tahun ini tidak diÂusulÂkan kemÂbali dari bawah. Kami tidak bisa mengusulkan langÂsung kaÂlau tiÂdak ada usulan dari bawah.
MesÂki demikian, semua maÂsyaÂraÂkat mempunyai hak mengÂusulkan.
Kalau ada yang menginginkan bekas presiden lainnya diberi geÂlar pahlawan nasional, maka tetap harus mengusulkan dan meÂmeÂnuhi persyaratan yang sudah diÂtenÂtukan.
Syaratnya apa saja?
Syarat utamanya harus sudah alÂmarhum dulu, dan perjuaÂngan beÂliau sepanjang hidupÂnya meÂmang untuk NKRI. PahÂlaÂwan kan tidak harus bawa senÂjata. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30