M Yusuf
M Yusuf
“Kami masih terus menelurusi aliÂran dana pada kasus-kasus lama,†kata Ketua (PPATK) M Yusuf kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
M Yusuf menjelaskan, setiap ada penemuan transaksi menÂcurigakan selalu disampaikan ke aparat hukum, termasuk KPK.
“Yang terbaru diserahkan adaÂlah transaksi mencurigakan terÂkait kasus Hambalang. Seluruh daÂta analisis sudah diserahkan ke KPK. Sekarang terserah KPK, mau cepat atau lambat penunÂtaÂsanÂnya,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
PPATK belum mendapatkan adanya aliran dana mencuriÂgaÂkan lagi?
Belum ada temuan baru meÂngeÂnai aliran dana mencurigakan. Semua kasus sedang dilakukan penÂdalaman.
Kasus apa saja itu?
Nggak bisa dong saya jelaskan satu per satu, kasus apa saja yang seÂdang dilakukan pendalaman, itu masih rahasia.
Kenapa?
Loh, kalau saya jelaskan satu per satu nanti bisa hilang bukti atau pelaku kabur.
Bagaimana kalau mengenai kasus Hambalang?
Kita sudah serahkan hasil anaÂsilis pada kasus Hambalang ke KPK bulan Oktober.
Apa saja yang diserahkan?
Semuanya. Cuma di situ yang diÂÂserahkan aliran dana yang siÂfatÂnya tunai. Namun kita belum bisa meÂneÂÂlÂusuri dari mana sumÂber daÂnanya, dan untuk apa diÂbeÂrikan.
KPK yang harus melakukan pemeÂrikÂsaÂan fisik kepada nama-nama yang sudah diberikan PPATK.
Berapa jumlah transaksi aliÂran dana mencurigakan itu?
Ada 10 laporan analisis yang kita ketahui mengandung kateÂgori transaksi aliran dana menÂcuÂrigakan terkait kasus HamÂbalang.
Apa ada penyerahan hasil anaÂlisis aliran dana mencuriÂgaÂkan lainnya?
Tidak ada. Waktu itu hanya haÂsil analisis aliran dana menÂcuÂriÂgaÂkan terkait kasus Hambalang.
Nominalnya berapa pada masing-masing transaksi itu?
Kalau tidak salah itu miliaran rupiah.
Berapa tepatnya?
Wah, kalau itu saya tidak haÂfal. Yang jelas semuanya suÂdah dibeÂriÂkan kepada KPK. KPK tinggal meÂnelusurinya ke orang tersebut.
KaÂrena dalam laporan kami nama-namaÂnya sudah diseÂbutkan secara jelas. KPK harus panggil orang-orang itu untuk diÂtaÂnyaÂkan dalam rangka pengemÂbaÂngan kasus HamÂbalang.
Siapa saja orangnya dan bank apa saja?
Waduh saya minta maaf. Saya tidak boleh sebut nama orang-orang dan nama bank-bank terÂkait kasus Hambalang.
Kenapa?
Itu kode etik. Kalau saÂya sebut nanti saya dianggap meÂlanggar kode etik profesi dan jaÂbatan.
Berapa nama yang disebutÂkan dalam laporan analisis PPATK itu?
Wah, saya tidak ingat. Tapi kaÂyaknya banyak.
Adakah seorang menteri?
Kan tadi saya bilang tidak boÂleh sebut nama orang dan bank mana yang dijadikan media tranÂsaksi.Tapi yang jelas dalam laÂpoÂran PPATK ada nama pengusaha, peÂjabat, dan peruÂsaÂhaan.
Perusahaan kontraktor HamÂbalang?
Oh kalau itu betul. Tapi nama pejabat dan pengusahanya tidak bisa saya sebutkan. Tinggal KPK kerja keras dengan penyiÂdiknya.
Kalau saya jadi penyidiknya saya rasa dalam waktu dua buÂlan kasus Hambalang ini bisa teÂrang-benÂderang, saya bongkar.
Masa sih dalam dua bulan?
Oh, bisa sekali, untuk kasus koÂrupsi kita harus kerja keras memÂbongkarnya dan jangan lembek pada pelaku.
Caranya?
Ya, tinggal diperiksa saja pelaÂku terus menerus, bila perlu samÂpai pagi secara kontinyu.
Saya rasa dengan nama-nama yang sudah diberikan PPATK suÂdah bisa melakukan penelusuran dengan sesegera mungkin dan seÂcepat mungkin.
Dari nama-nama itu kan nanÂÂÂti berkembang hingga keÂteÂmu seÂmua.
Apa hanya transaksi melalui bank yang diperiksa?
Ya memang itu. Kan ada tranÂsaksi yang masuk ke rekening paÂra orang terkait kasus ini yang luÂmayan besar.
Tapi tidak tahu siaÂpa dan unÂtuk apa uang itu masuk kereÂkeningnya secara tunai. Kita tiÂdak tahu dari siapa dan untuk siapa itu.
Makanya saya katakan perÂlu pemeriksaan fisik orang-orang yang telah disebutkan daÂlam analisis aliran dana mencuÂriÂgakan.
Apa dengan data itu sudah cukup?
Cukuplah. Di KPK kan ada jago-jagonya dalam mengungkap seÂbuah kasus korupsi. Ada Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Busyro Muqoddas, dan lainnya.
Bagaimana kalau nanti tidak jalan?
Setelah diberikan data itu, lalu kasus itu tidak jalan juga. Tentu timbul pertanyaan di masyarakat, ada apa ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46
Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09
Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45
Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00
Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20
Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00
Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46
UPDATE
Minggu, 30 Juni 2024 | 16:04
Minggu, 30 Juni 2024 | 15:54
Minggu, 30 Juni 2024 | 15:28
Minggu, 30 Juni 2024 | 15:09
Minggu, 30 Juni 2024 | 15:06
Minggu, 30 Juni 2024 | 14:34
Minggu, 30 Juni 2024 | 14:27
Minggu, 30 Juni 2024 | 14:11
Minggu, 30 Juni 2024 | 14:07
Minggu, 30 Juni 2024 | 14:05