Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan.
Penyusunan Raperda RDTR ini sudah dimulai tahun 2008 , dan sampai saat ini sedang diselenggarakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat sebagai langkah akhir untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, sejalan dengan pembahasan Raperda RDTR tersebut di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
RDTR Kecamatan merupakan rencana operasional dan landasan hukum pembangunan tata ruang di Provinsi DKI Jakarta, turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030. RDTR Kecamatan ini perlu disosialisasikan kepda masyarakat sampai tingkat kelurahan agar substansi RDTR tersebut dapat diketahui dan diakses secara langsung oleh masyarakat.
Beberapa hal penting dan strategis yang dirumuskan dalam Raperda RDTR dan perlu mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, utamanya adalah masukan-masukan terkait dengan upaya-upaya dalam mengatasi masalah transportasi; masukan-masukan terkait penanganan banjir dan genangan; masukan-masukan terkait dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau;
Masukan-masukan lainnya seperti penetapan ketinggian bangunan untuk hunian horizontal diperbolehkan maksimal 3 lantai; penyediaan ruang untuk Sektor informal; kemungkinan pembangunan Rusunawa atau Rusunami pada lahan dengan fungsi pasar Kemungkinan pembangunan Rusunawa atau Rusunami pada semua kawasan perumahan horizontal dengan batasan luasan/persyaratan tertentu; intensifikasi perbaikan dan penataan kampung, baik melalui program MHT atau program penataan lainnya.
Sosialisasi (public expose) Raperda RDTR Kecamatan di tingkat kelurahan ini akan dibuat dalam bentuk pemasangan informasi mengenai Raperda RDTR dalam bentuk poster dan leaflet, baik berupa penjelasan, peta, serta penyebaran formulir aspirasi di mana masyarakat dapat memberikan usulan dan masukan mengenai penyempurnaan Raperda RDTR.
Selain melalui kegiatan sosialisasi RDTR di tingkat kecamatan dan kelurahan, penyebaran materi sosialisasi dan form usulan aspirasi masyarakat juga dilakukan dengan memanfaatkan media seperti Website publikasi informasi RDTR, yaitu www.sosialisasirdtrdkijakarta.com; Sekretariat Jakarta City Planning Galery di Gd. Dinas Teknis Abdul Muis, Jl. Abdul Muis No. 66 Lt.3 Jakarta Pusat, Call Center di 021-385 7777; dan iklan media massa lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memberikan masukan positif yang ditekankan pada aspek spasial terhadap penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Provinsi DKI Jakarta guna mewujudkan Jakarta sebagai kota yang nyaman, berkelanjutan dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.
[ald]