Berita

ilustrasi/ist

Perkuat Tuntutan untuk Bebaskan Frans dan Dharry dari Tiang Gantungan!

SELASA, 06 NOVEMBER 2012 | 18:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masyarakat diharapkan terus memantau dan memberikan surat dukungan bagi pembebasan dua TKI asal Kalimantan Barat bernama Frans (22) dan Dharry Hiu (20) yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia, terutama saat upaya banding di Malaysia mulai disidangkan Desember mendatang.

"Saya diutus langsung oleh Menaker untuk menemui papa-mama Frans. Kita akan terus memperjuangkan keadilan agar Frans-Dharry dapat segera kembali ke mama-papanya," kata utusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Daniel Johan, kepada wartawan, Selasa (6/11).
 
Dia katakan, surat dukungan masyarakat yang meminta keadilan dan pembebasan bagi Frans-Dharry sangat penting. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Perdana Menteri Malaysia dan dikirim ke rumah orangtua Frans-Dharry.


"Nanti akan kami teruskan kepada Menakertrans dan Presiden SBY untuk disampaikan kepada pemerintah Malaysia agar pengadilan benar-benar berjalan adil," janji Daniel.

Kepada Daniel, ibunda dari dua bersaudara Hiu itu sempat menceritakan pengalamannya saat dia bertemu langsung dengan dua anaknya di penjara Selangor. Sementara suaminya, Bong Djit Min, lebih banyak diam. Menurut Ibu Hiu, tidak mudah untuk bertemu kedua anaknya.

"Kami diperiksa petugas, dimintai surat-surat dan paspor. Setelah menunggu sehari baru dapat panggilan dan bertemu anak saya," katanya.

Perempuan setengah baya itu berangkat ke Malaysia 19 Oktober lalu ditemani adiknya, Servin. Dan pada 23 Oktober akhirnya sang ibu berhasil bertemu anaknya, itupun dibatasi oleh kaca. Mereka hanya bisa bercakap-cakap melalui telepon.

Selama kurang lebih setengah jam, mereka berbincang banyak hal, terutama mengenai kronologis kejadian.

"Saya tanya kenapa bisa sampai begitu. Kata Frans, mereka juga kaget kenapa hakim bisa memvonis mati. Saya tidak bersalah, saya hanya membela diri, dan pencuri itu mati karena overdosis, bukan karena saya," ujarnya menirukan curhat anaknya.

Menurut Servin, Frans dan Dharry tidak layak divonis mati. "Dari hasil otopsi katanya si pencuri itu paru-paru dan jantungnya memang sudah rusak. Dia sedang overdosis dan ditemukan obat dikantung celananya. Itu penjelasan dari konsulat kita di Malaysia," ujar Servin.

Menurut Hiu, kedua anaknya berangkat ke Malaysia pada 2009. "Saat itu mereka cuma mau jalan-jalan saja. Tidak beberapa lama Frans mengabari kalau dia dan adiknya tidak pulang dan mau cari kerja di sana (Malaysia)," tambahnya.

Perempuan ini berharap ada keadilan untuk kedua anaknya. Dia juga berterima kasih pada banyak pihak yang telah banyak memberi bantuan dan dukungan mulai masyarakat, Wagub Kalbar, DPR hingga Menakertrans.

"Juga kepada Pak Daniel dan Menakertrans yang sejak awal sudah membantu sejak sebelum saya ke Malaysia hingga berhasil bertemu anak saya disana," ucapnya.

Pasangan ini orangtua TKI nitu termasuk keluarga tak mampu. Mereka tinggal di Selat Sumba 3 Gang Mantuka Nomor 10, Siantan Tengah, Pontianak Utara. Rumah mereka sempit di lingkungan padat. Bapak Hiu bekerja sebagai buruh swasta dan memiliki empat putra. Frans anak pertama dan Dharry anak kedua. Anak bungsu mereka masih duduk di bangku SMA.

Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) berasal dari Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Di Malaysia, mereka bekerja di kedai video game.

Keduanya dituduh membunuh Kharti Raja, orang yang mencoba mencuri di rumah majikan mereka. Pada pengadilan tingkat pertama, Frans dan Dharry divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.

Namun keluarga Kharti Raja kemudian menyatakan banding. Pada proses pengadilan selanjutnya Frans dan Dharry divonis hukuman gantung oleh pengadilan Selangor. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya