Berita

ilustrasi/ist

Perkuat Tuntutan untuk Bebaskan Frans dan Dharry dari Tiang Gantungan!

SELASA, 06 NOVEMBER 2012 | 18:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masyarakat diharapkan terus memantau dan memberikan surat dukungan bagi pembebasan dua TKI asal Kalimantan Barat bernama Frans (22) dan Dharry Hiu (20) yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia, terutama saat upaya banding di Malaysia mulai disidangkan Desember mendatang.

"Saya diutus langsung oleh Menaker untuk menemui papa-mama Frans. Kita akan terus memperjuangkan keadilan agar Frans-Dharry dapat segera kembali ke mama-papanya," kata utusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Daniel Johan, kepada wartawan, Selasa (6/11).
 
Dia katakan, surat dukungan masyarakat yang meminta keadilan dan pembebasan bagi Frans-Dharry sangat penting. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Perdana Menteri Malaysia dan dikirim ke rumah orangtua Frans-Dharry.


"Nanti akan kami teruskan kepada Menakertrans dan Presiden SBY untuk disampaikan kepada pemerintah Malaysia agar pengadilan benar-benar berjalan adil," janji Daniel.

Kepada Daniel, ibunda dari dua bersaudara Hiu itu sempat menceritakan pengalamannya saat dia bertemu langsung dengan dua anaknya di penjara Selangor. Sementara suaminya, Bong Djit Min, lebih banyak diam. Menurut Ibu Hiu, tidak mudah untuk bertemu kedua anaknya.

"Kami diperiksa petugas, dimintai surat-surat dan paspor. Setelah menunggu sehari baru dapat panggilan dan bertemu anak saya," katanya.

Perempuan setengah baya itu berangkat ke Malaysia 19 Oktober lalu ditemani adiknya, Servin. Dan pada 23 Oktober akhirnya sang ibu berhasil bertemu anaknya, itupun dibatasi oleh kaca. Mereka hanya bisa bercakap-cakap melalui telepon.

Selama kurang lebih setengah jam, mereka berbincang banyak hal, terutama mengenai kronologis kejadian.

"Saya tanya kenapa bisa sampai begitu. Kata Frans, mereka juga kaget kenapa hakim bisa memvonis mati. Saya tidak bersalah, saya hanya membela diri, dan pencuri itu mati karena overdosis, bukan karena saya," ujarnya menirukan curhat anaknya.

Menurut Servin, Frans dan Dharry tidak layak divonis mati. "Dari hasil otopsi katanya si pencuri itu paru-paru dan jantungnya memang sudah rusak. Dia sedang overdosis dan ditemukan obat dikantung celananya. Itu penjelasan dari konsulat kita di Malaysia," ujar Servin.

Menurut Hiu, kedua anaknya berangkat ke Malaysia pada 2009. "Saat itu mereka cuma mau jalan-jalan saja. Tidak beberapa lama Frans mengabari kalau dia dan adiknya tidak pulang dan mau cari kerja di sana (Malaysia)," tambahnya.

Perempuan ini berharap ada keadilan untuk kedua anaknya. Dia juga berterima kasih pada banyak pihak yang telah banyak memberi bantuan dan dukungan mulai masyarakat, Wagub Kalbar, DPR hingga Menakertrans.

"Juga kepada Pak Daniel dan Menakertrans yang sejak awal sudah membantu sejak sebelum saya ke Malaysia hingga berhasil bertemu anak saya disana," ucapnya.

Pasangan ini orangtua TKI nitu termasuk keluarga tak mampu. Mereka tinggal di Selat Sumba 3 Gang Mantuka Nomor 10, Siantan Tengah, Pontianak Utara. Rumah mereka sempit di lingkungan padat. Bapak Hiu bekerja sebagai buruh swasta dan memiliki empat putra. Frans anak pertama dan Dharry anak kedua. Anak bungsu mereka masih duduk di bangku SMA.

Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) berasal dari Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Di Malaysia, mereka bekerja di kedai video game.

Keduanya dituduh membunuh Kharti Raja, orang yang mencoba mencuri di rumah majikan mereka. Pada pengadilan tingkat pertama, Frans dan Dharry divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.

Namun keluarga Kharti Raja kemudian menyatakan banding. Pada proses pengadilan selanjutnya Frans dan Dharry divonis hukuman gantung oleh pengadilan Selangor. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya