Berita

BPN Lamban, Sengketa Tanah Berpotensi Bentrokan di Pondok Gede

SELASA, 06 NOVEMBER 2012 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebagian besar kasus sengketa tanah terjadi akibat kelambanan birokratis di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketegangan telah bertahun-tahun menyelimut di sebuah lahan dengan luas 1574 m2, berlokasi di Jalan Raya Pondok Gede no. 39 RT002/001 Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi.

Tanah itu berstatus Tanah Negara Bebas yang sejak 1976 digarap turun temurun oleh keluarga Ibu Sri Sumarni. Namun, sejak beberapa tahun lalu selalu diancam pembongkaran oleh pihak AURI.


Pihak BPN diduga sebagai biang kerok kekisruhan yang mengakibatkan ketegangan antara pihak TNI AD dan TNI AU.

"Proses hukum soal tanah sedang berjalan, seiring konversi SHM (sertifikat hak milik) yang tersendat-sendat di BPN. Padahal bukti surat-surat sudah lengkap dari RT sampai Camat," tegas pihak keluarga Sri Sumarni, Coki Lubis, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (6/11).

Dia ungkapkan, pada sekitar 2008, sebagian lahan sempat dibongkar. Namun, kala itu ada perintah lisan dari pimpinan TNI untuk hentikan kegiatan AURI yang memang tidak memiliki bukti lengkap kepemilikan.

"Adanya perintah tersebut karena ada keberatan dari suami ibu Sri Sumarni, mantan Kapten TNI AD Suwarno, yang terpaksa menggunakan link angkatan daratnya," ucap Coki.

Coki menyayangkan, pada pekan lalu (30/10) datang kembali surat pengosongan yang isinya menyatakan bahwa dalam tujuh hari ke depan (hari ini) akan ada pembongkaran kembali, yang ditandatangani oleh Komandan Lanud Halim Perdanakusuma.

Ketegangan antara pihak Koramil dan Korem setempat dengan pihak TNI AU, karena keluarga Kapten (purn) Suwarno merasa AURI menggunakan kekuatan memaksa dan pengerahan personel.

Coki pun sudah berkali-kali melayangkan permintaan kepada pihak BPN Kota Bekasi agar memberitahu perkembangan proses konversi status tanah tersebut.

'Saya khawatir bila tidak segera mediasi, terjadi benturan di sini. Bila terjadi benturan, sangat mungkin BPN menjadi sorotan publik karena belum juga ada mediasi sejak diketahui sengketanya, yakni tahun 2010-2011 silam," terang Coki.

Dia tegaskan lagi bahwa berkas persyaratan untuk membuat sertifikat hak milik sudah terpenuhi dan tinggal selangkah lagi pengesahan.

"Namun tiba-tiba pending (tertunda) di BPN, dan ini sudah lebih dari setahun," sesalnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya