Robert Tantular
Robert Tantular
Proses penyitaan aset dipimpin Direktur II Ekonomi Khusus BaÂreskrim Polri Brigjen Arief SuÂlisÂtyanto. Bersama tim kepolisian, keÂmarin, Arief mendatangi kantor pengelola Serpong Plaza dan rumah milik Robert Tantular di Taman Buaran, Klender, JaÂkarta Timur. Di Serpong Plaza, poÂlisi berkoordinasi dengan peÂngelola mall.
Di lokasi terpisah tersebut, tim meÂlakukan identifikasi dan peÂnyitaan. Proses penyitaan tidak mengalami kendala berarti. Arief menyebutkan, penetapan status peÂnyitaan Serpong Plaza dilaÂkukan setelah pihaknya berÂkoorÂdinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang.
Berbekal surat penetapan peÂnyiÂtaan nomor 682/PEN. PID. SITA/2009/TNG tangÂgal 23 Maret 2009, Bareskrim memaÂsang spanduk tentang penyitaan plaÂza senilai sekitar Rp 350 miliar terÂsebut. “Disita untuk penyeÂliÂdikan kasus penipuan dan penÂcuÂcian uang yang melibatkan tersangka Robert Tantular,†kataÂnya, kemarin.
Arif menambahkan, penyitaan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/709/XII/2008/siaÂga-II, tanggal 2 Desember 2008 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor B-3189/E.4/Euh.1/10/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tenÂtang pemberitahuan hasil peÂnyelidikan perkara tindak pidana oleh Robert Tantular.
Demikian pula penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik RoÂbert Tantular di Taman BuarÂan. Arif mengatakan, penyidik juga menyita delapan kavling taÂnah seluas 5.830 meter persegi di Kebun Mawar Perumahan CenÂtral Bumi Indah, dan satu ruÂmah di Jalan Kebun Buaran, Jakarta Timur. Selebihnya, polisi juga menyita uang cash sebesar Rp 2.156.000.228.
Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menambahkan, peÂnyiÂtaan ditujukan untuk melengÂkapi berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana nasabah antaboga. Dia menduga, kepeÂmiÂlikan plaza, tanah dan rumah oleh Robert Tantular diperoleh dari uang nasabah Antaboga.
“Dana yang dikumpulkan dari para investor sempat ada yang disimpan di Bank Century. KeÂmudian, oleh yang bersangkutan ada penempatan dana ke PT Sinar Rezeki, perusahaan pengembang SerÂpong Plaza,†jelasnya.
Lebih jauh, disebutkan, peÂnyiÂtaan dilakukan guna melengkapi berÂkas perkara Antaboga ke KeÂjaksaan Agung. Soalnya, kata Boy lagi, Kejagung juga telah meÂnyatakan, berkas P21 (lengÂkap). “Senin (5/11) ini diserahkan tahap dua. Penyidik menyimÂpulkan tersangka Robert Tantular telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencucian uang dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas pada Bank Century,†tandasnya.
Terkait rencana penuntutan atas perkara yang menimpa naÂsaÂbah Antaboga, dengan terÂsangÂka Robert Tantular, pihak KeÂjakÂsaan Agung juga mengaku seÂdang bergerak ke lapangan untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik Robert Tantular.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung M Adi ToeÂgarisman menyampaikan, sejumlah aset Robert Tantular akan dieksekusi agar proses pelimÂpahan tahap kedua segera bisa dilakukan. “Tim kami seÂdang melakukan penyitaan, terÂmaÂsuk plaza di Serpong milik RoÂbert Tantular. Penelitian berÂkas dan kelengkapannya pun seÂdang dipenuhi. Rencananya akan segera tahap dua,†ujar Adi, keÂmaÂrin.
Adi menambahkan, jika tim sudah selesai melakukan tugasÂnya di lapangan, maka proses taÂhap dua itu pun segera dilaÂkukan. “TerÂmasuk penelitian barang bukÂti di lapangan, untuk mengeÂcek plaza di Serpong itu. Tim maÂsih di laÂpangan. Rencana tahap dua dari Mabes ke KeÂjagung, lalu ke Kejari JakÂpus,†ujarnya.
Reka Ulang
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembobolan Century
Kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat perkara ini. Polisi pun masih memburu tiga nama yang diduga terkait kasus pembobolan dana Bank Century lewat PT AnÂtaboga Delta Securitas.
“Ada satu tersangka baru daÂlam kasus Bank Century atas naÂma Johanes Sarwono. Sehingga, total tersangka menjadi 38 orang,†kata Kabareskrim Polri KomÂjen Sutarman dalam rapat deÂngan Tim Pengawas Century DPR di Gedung DPR, Senayan, JaÂkarta, Rabu, 10 Oktober lalu.
Menurutnya, Johanes diteÂtapÂkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2012. Selain itu, SutarÂman menjelaskan, ada peÂnamÂbahan satu berkas yang diÂnyaÂtakan lengkap atas nama Totok Kuncoro. “Ada penambahan satu berÂkas perkara yang dinyatakan lengÂkap oleh jaksa penuntut umum atas nama Totok Kuncoro dalam tindak pidana pencucian uang,†ujarnya.
Kata Sutarman, Totok terkait perkara pokok penipuan atau pengÂgelapan dengan cara meÂnempatkan dana hasil kejahatan di rekening PT Graha Nusantara Utama (GNU) yang berasal dari penggelapan hasil penjualan aset Bank Century dan penipuan naÂsabah Antaboga. “Dengan deÂmiÂkian, jumlah perkara yang selesai penyidikan P21 adalah adalah 25 berkas. Dengan perincian, telah divonis 14 berkas perkara, proses penuntutan tujuh, menunggu proses sidang empat perkara,†imbuhnya.
Selain itu, Sutarman juga menÂjeÂlaskan ada penambahan satu laÂporan polisi yang merupakan peÂngembangan proses penyiÂdikÂan kasus Antaboga Delta SeÂkuritas Indonesia. Sehingga, total laÂporan polisi menjadi 12 laporan. “Untuk tersangka yang melarikan diri masih dalam proses penÂcarian dan berkoordinasi dengan Interpol. Belum ada informasi terÂkait tersangka,†ujarnya.
Para tersangka yang buron terÂsebut antara lain, Stevanus FaÂrouk, Umar Mucksin dan Feby. Dia menyatakan, Polri tetap berkomitmen melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan perkara Century.
Diketahui, penjualan produk investasi bermasalah ini diterÂbitÂkan PT Antaboga Delta Sekuritas milik Robert Tantular di sejumlah kantor cabang Bank Century. Bank Indonesia telah melarang penjualan produk ini, tapi diam-diam produk ini tetap ditawarkan kepada nasabah Century.
Praktik penjualan produk ini, mengemuka setelah Bank CenÂtury kalah kliring pada November 2008 yang berujung pada peÂngÂambilalihan bank oleh pemeÂrinÂtah melalui Lembaga Penjamin SimÂpanan (LPS) pada 21 NoÂvemÂber 2008.
Sepekan setelah diambil alih pemerintah, nasabah Antoboga mendatangi Bank Century. Mereka mendesak penÂcairan dana yang mereka inÂvestasikan. Total dana yang maÂcet Rp 1,4 triliun.
Saat itu, ada dua opsi peÂnyeÂlesaian pembayaran dana nasabah AnÂtaboga. Pertama, dana pengÂganÂti diambil dari anggaran neÂgara. Kedua, dana nasabah dibaÂyar setelah pengejaran aset-aset Bank Century dan Robert TanÂtuÂlar selesai.
Di Balik Penyitaan Bukan Tak Mungkin Ada Godaan Besar
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menyamÂpaiÂkan, aparat penegak hukum henÂdaknya bekerja cepat untuk meÂmenuhi rasa keadilan maÂsyarakat yang menjadi korban penipuan Robert Tantular Cs.
“Untuk melakukan eksekusi itu tidak mesti lamban. MiÂsalÂnya, bila sudah ada putusan peÂnÂgadilan, dan sudah tetap, maka bisa segera dilakukan ekseÂkusi,†ujar anggota DPR dari Fraksi PAN ini.
Dia menyampaikan, bila daÂlam proses eksekusi pun ada hal-hal ganjil yang terjadi, seÂperti kelambanan, maka akan meÂnimbulkan kecurigaan maÂsyarakat juga. “Saya kira, ini juga tergantung kerja cepat dari proses pengadilan. Kalau berÂlambat-lambat, bisa jadi akan ada yang mencoba memainkan, dan ini justru menjadi sulit. Saya melihat proses eksekusi seÂring lambat, seperti dalam kasus BLBI,†katanya.
Taslim mengatakan, kerja cekatan dan sudah pasti, akan bisa memberikan pelayanan peÂnegakan hukum yang adil. Bila masih saja lamban, maka masyarakat tidak bisa berharap banyak atas tegaknya keadilan. “Jangan aset-aset yang sudah seharusnya disita malah hilang di tengah jalan,†ingatnya.
Dia pun meminta penegak huÂkum tegas saat melakukan tuÂgasnya. Jika berlambat-lambat, maka akan dipertanyakan maÂsyaÂrakat. “Saya kira ini masalah ketegasan saja, sebab dalam peÂnyitaan, rintangan dan goÂdaÂannya yang lebih besar. SeÂbab, bisa ada iming-iming atau berbagai cara supaya proses itu tidak jalan atau dikaburkan. Di sinilah diuji komitmen dan keÂtegasan aparat penegak hukum kita,†tandasnya.
Tak Karu-karuan Karena Gugat Sendiri-sendiri
Sandi Ebenezer Situngkir, Majelis Pertimbangan PBHI
Anggota Majelis PertimÂbangÂan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sandi EbeÂnezer Situngkir meÂnyamÂpaikan, untuk melakukan proses percepatan dan pengembalian kerugian masyarakat, maka kejaksaan bisa mengorganisir para korban untuk bersama-sama melakukan gugatan dan segera memroses perkaranya.
“Jaksa itu berperan sebagai kuasa hukum negara yang juga bertanggung jawab sebagai kuaÂsa hukum masyarakat, daÂlam hal ini para nasabah yang diÂrugikan. Jadi, jaksa itu bisa mengÂorganisir para korban untuk melakukan proses penuntutan,†ujarnya.
Sandi berpendapat, dalam proÂses mendakwa, jaksa nantiÂnya bisa menuntut Robert Tantular dengan pasal pidana serÂta meminta pengembalian kerugian korban secara bersaÂmaÂan. “Sesuai Pasal 98 KUHAP, hal itu bisa dilakukan bersamaan. Dikembangkan melakukan tuntutan pidana dan juga ganti ruginya.â€
Justru, katanya, bila kejakÂsaÂan membiarkan para korban meÂlakukan proses sendiri-senÂdiri, akan memakan waktu lama serta tidak efektif. “Kalau mengÂÂgunakan kuasa hukum senÂdiri-sendiri, malah akan lama dan tak karu-karuan,†ucapnya.
Kendati begitu, menurut Sandi, kejaksaan bisa mengorÂgaÂnisir korban dan menunjuk kuasa hukum yang dianggap layak untuk melakukan pemÂbelaan terhadap para korban. “Semestinya negara mengorÂgaÂnisir para korban melalui keÂjaksaan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,†sarannya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, polisi sebagai peÂnyidik melakukan pemeriksaan dan eksekusi. Penuntutan dilaÂkuÂkan jaksa. Walaupun, jaksa bisa juga melakukan penyiÂdikan. “Proses penyitaan dan penyidikan dilakukan polisi, dan proses penuntutan mewaÂkili para korban dilakukan jaksa penuntut,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52