Berita

tambang mineral/ist

Mendesak, Perbaikan Tata Niaga Ekspor Mineral Jelang 2014

SENIN, 05 NOVEMBER 2012 | 14:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mahkamah Agung telah mengabulkan sebagian gugatan Asosiasi Nikel Indonesia terhadap Menteri ESDM tertanggal 12 April 2012, terkait Permen ESDM nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.  

Dengan putusan MA tersebut, maka Permen ESDM batal demi hukum dan kembali ke aturan lama, di mana kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam termasuk pertambangan berada di pemerintah kabupaten/kota.

Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia, Shelby Ihsan Saleh, dalam rilis yang diterima siang ini (Senin, 5/11), menyatakan, mendukung langkah penataan tata niaga ekspor mineral bersama Kadin dan pemerintah. Penataan perlu dilakukan agar kalangan pertambangan, pengusaha dan pemerintah siap mengolah tambang dan menjualnya di dalam dan luar negeri pada 2014 mendatang.


Untuk itu, lanjut Shelby, Asosiasi Nikel Indonesia dan Kadin mengajak pemerintah daerah untuk menyepakati tata niaga ekspor mineral setelah putusan MA keluar.

"Pada intinya, Asosiasi Nikel tidak menolak kebijakan hilirisasi industri tambang yang diputuskan pemerintah. Namun, persiapan matang diperlukan agar pada 2014 kalangan pertambangan Indonesia bisa mengolah sendiri tambang dan tidak menjual bahan mentah," papar Shelby.

Shelby menambahkan, sejak Permen ESDM diterbitkan, dunia pertambangan Tanah Air sempat lesu tak bergairah. Kebijakan itu menjadi pukulan mematikan bagi sebagian besar industri pertambangan nasional karena belum siap dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, seperti infrastruktur dan pasar. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya