Berita

tambang mineral/ist

Mendesak, Perbaikan Tata Niaga Ekspor Mineral Jelang 2014

SENIN, 05 NOVEMBER 2012 | 14:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mahkamah Agung telah mengabulkan sebagian gugatan Asosiasi Nikel Indonesia terhadap Menteri ESDM tertanggal 12 April 2012, terkait Permen ESDM nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.  

Dengan putusan MA tersebut, maka Permen ESDM batal demi hukum dan kembali ke aturan lama, di mana kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam termasuk pertambangan berada di pemerintah kabupaten/kota.

Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia, Shelby Ihsan Saleh, dalam rilis yang diterima siang ini (Senin, 5/11), menyatakan, mendukung langkah penataan tata niaga ekspor mineral bersama Kadin dan pemerintah. Penataan perlu dilakukan agar kalangan pertambangan, pengusaha dan pemerintah siap mengolah tambang dan menjualnya di dalam dan luar negeri pada 2014 mendatang.


Untuk itu, lanjut Shelby, Asosiasi Nikel Indonesia dan Kadin mengajak pemerintah daerah untuk menyepakati tata niaga ekspor mineral setelah putusan MA keluar.

"Pada intinya, Asosiasi Nikel tidak menolak kebijakan hilirisasi industri tambang yang diputuskan pemerintah. Namun, persiapan matang diperlukan agar pada 2014 kalangan pertambangan Indonesia bisa mengolah sendiri tambang dan tidak menjual bahan mentah," papar Shelby.

Shelby menambahkan, sejak Permen ESDM diterbitkan, dunia pertambangan Tanah Air sempat lesu tak bergairah. Kebijakan itu menjadi pukulan mematikan bagi sebagian besar industri pertambangan nasional karena belum siap dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, seperti infrastruktur dan pasar. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya