Berita

ilustrasi/ist

Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Terus Ditingkatkan

SABTU, 03 NOVEMBER 2012 | 16:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melalui sistem pelayanan satu atap.

Model pelayanan satu atap ini akan dilaksanakan di tingkat kotamadya, yaitu di kantor Wali Kota. Sistem pelayanan satu atap ini diprediksi akan mempermudah masyarakat mengurus perizinan.

Pengurusan IMB berlaku untuk semua bangunan yang akan didirikan. Untuk mendapatkan IMB, masyarakat (pemohon) wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur, dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/ Seksi PPK Kecamatan, dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan tergantung dari kateogri bangunan yang akan didirikan.


Waktu penyelesaian permohonan IMB sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi untuk bangunan rumah tinggal atau bangun-bangunan, selambat-lambatnya 25 hari kerja.

Kemudian, untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat-lambatnya 35 hari kerja. Dan untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Waktu penyelesaian permohonan IMB tersebut tidak berlaku apabila hasil penelitian teknis dari permohonan masih memerlukan perbaikan atau penyempurnaan setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari Dinas/Suku Dinas.

Pelayanan satu atap tersebut merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan khususnya bangunan. Sebelumnya, upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat Jakarta di bidang perizinan bangunan oleh oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) mendapat apresiasi tinggi dari dunia internasional.

Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dari badan sertifikasi ISO yang berkantor pusat di Jerman, PT Tuv Nord kepada Dinas P2B DKI Jakarta.

Pengakuan internasional ini diberikan sebagai penghargaan karena pelayanan perizinan pembangunan yang dilakukan semakin baik dan transparan.

Selain menerapkan ISO 9001:2008, Dinas P2B sedang mengembangkan diri sebagai lembaga inspeksi dengan menerapkan ISO 17020:1998. Sehingga metode dan standar pengawasan atau inspeksi bangunan dilaksanakan secara komprehensif dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya itu, dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat, Dinas P2B juga sudah mulai merintis beberapa pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi. Seperti, pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) di wlayah Jakarta Utara yang menjadi proyek percontohan dalam membangun sistem pelayanan yang berbasis website hingga tingkat kecamatan.

Selain itu, saat ini juga telah dibangun website pelayanan sidang Tim Penasehat Teknis Arsitektur Perkotaan dan Bangunan (TPTAPB) yang memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai informasi yang terkait dengan proses konsultasi penilaian rencana bangunan. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya