Berita

ist

Amir Syamsuddin Dituduh Bantu Parpol Bermasalah Lolos Verifikasi KPU

Kubu Laksamana Sukardi Klaim Punya Bukti
SABTU, 03 NOVEMBER 2012 | 14:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebanyak 16 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi KPU. Namun, banyak kontroversi yang menyusul dan menuntut klarifikasi lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu.

Salah satu partai yang dinyatakan lolos adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Padahal, partai berlambang kepala banteng itu diklaim masih memiliki kepengurusan ganda.

Pimpinan Kolektif Nasional PDP atau PKN PDP kubu Laksamana Sukardi pun berang. Dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke media massa, Ketua PKN PDP versi Laksamana, Petrus Selestinus, menuding pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM berada di balik lolosnya sejumlah parpol bermasalah, termasuk PDP, dan malah menggugurkan beberapa parpol yang secara struktur, operasional dan administrasi memiliki jaringan lengkap di seluruh Indonesia.


Petrus mengungkapkan, sesuai dengan fotokopi yang beredar dan masih harus dikonfirmasi, ternyata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin secara diam-diam telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan, pada tanggal 7 September 2012 yang mengesahkan Kepengurusan Ganda PDP yang dilarang dan tidak diakui oleh UU Partai Politik. Padahal, untuk mengubah Susunan Pengurus PKN PDP harus melalui Konferensi Nasional sesuai ketentuan UU Partai Politik dan  Anggaran Dasar PDP.

"Padahal Menkumham berkali-kali telah diberitahu, baik melalui surat resmi dari PKN PDP pimpinan Laksamana Sukardi, maupun melalui pertemuan langsung pada 23 Mei 2012 di Menteng, perihal kepengurusan ganda PDP," ujar Petrus dalam rilisnya, Sabtu (3/11).

Apabila benar Menkumham secara diam-diam telah mengeluarkan SK Pengesahan Perubahan Kepengurusan PKN PDP tanpa melakukan penelitian lebih dulu pada persoalan kepengurusan ganda itu, maka Amir Syamsuddin telah bertindak ceroboh, telah melanggar Etika Pemerintahan atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan bertindak melampaui kewenangannya.

"Menkumham telah menyalahgunakan kewenangannya dan bahkan menjadi biang perpecahan dan kekisruhan parpol menjelang Pemilu 2014. Karena sebagai menteri, seharusnya kedewasaan parpol, etika dalam berpolitik dan taat kepada aturan harus dikedepankan, bukan malah menjadi pelaku pemecahbelah," katanya lagi.

Dia membeberkan, pada 10 September PKN-PDP telah mengirim surat resmi kepada KPU dengan Surat PKN PDP nomor 2.5.105/S.Eks/PKN-PDP/IX/2012 yang intinya memberitahukan kepada KPU tentang adanya dualisme kepengurusan dan kondisi riil PDP di seluruh Indonesia, sekaligus meminta agar KPU tidak memverifikasi PDP.

Kemudian disusul Surat PKN PDP pada 17 September 2012, sebagai  keberatan yang ditujukan kepada KPU perihal pendaftaran partai  PDP sebagai  peserta Pemilu 2014, oleh Roy BB Janis Cs yang menamakan diri sebagai Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional PDP

"Sangat ironis apabila Menkumham dan KPU sama-sama berada dalam posisi membangun kekisruhan parpol sebagai sumber masalah korupsi, membangun regenerasi koruptor melalui parpol dalam proses pemilu 2014," tegas Petrus.

PKN PDP yakin bahwa dokumen administrasi PDP yang disampaikan Roy BB Janis dan Didi Supriyanto adalah fiktif karena pengurus-pengurus dari daerah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan data Struktur Partai, Kepengurusan Partai dan Anggota Partai PDP untuk keperluan verifikasi.

Petrus mempertanyakan, apakah  secara hukum administrasi kepengurusan PDP dari pusat sampai daerah yang didaftarkan oleh Roy BB Janis pada 3 September adalah sah, sementara SK. Pengesahan Perubahan Kepengurusan baru ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM pada 7 September dan diumumkan di Berita Negara pada tanggal 14 September.

Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka PKN-PDP menyampaikan protes keras dan meminta KPU RI membatalkan atau mendiskualifikasi PDP sebagai parpol yang lolos verifikasi. Sementara itu proses pidana atas dugaan pemalsuan segera akan dilaporkan dan diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya