Noegroho Djajoesman
Noegroho Djajoesman
Mungkinkah sidang gugatan ini berujung pada perdamaian keÂdua institusi penegak hukum itu?
“Bisa saja berdamai, kenapa tiÂdak. Asal semua proses hukum diÂtaati,†ujar sesepuh Polri NoeÂgroho Djajoesman kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut bekas Kapolda Metro Jaya itu, waktu 40 hari yang diberikan ketua majelis hakim agar KPK dan Korlantas berdaÂmai, normatif untuk kasus perdata.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa bisa dipatuhi?
Bisa saja, asal semua proses huÂÂkum dipatuhi. Itu kan norÂÂmatif dalam kasus perdata. BiaÂsanya, majelis hakim memÂberikan kesempatan kepada piÂhak-pihak bertikai untuk berdamai.
Masalah damai ini kan terÂganÂtung dari kerugian pihak yang mengÂgugat, dalam hal ini KorÂlantas Polri. Sepengetahuan saya, akibat penggeledaÂhan dan peÂnyitaan KPK yang semrawut, pelayanan masyarakat menjadi terganggu.
KPK juga diminta memveÂriÂfikasi 349 dokumen yang disita dari Korlantas, harapan Anda?
Ya, jelas KPK harus bisa memÂverifikasi dokumen-dokumen yang telah disita dalam kasus SiÂmulator SIM. Kalau ada dokuÂmen-dokumen di luar kasus itu ikut disita, di situ masalahnya.
Berdasarkan pengalaman saat aktif di kepolisian, dalam setiap peÂnyitaan oleh petugas reserse haÂrus sesuai dengan inti permaÂsaÂlahannya.
Tidak boleh sembaÂraÂngan. Karena penetapan yang diÂkeluarkan pengadilan mengeÂnai izin penyitaan pun, harus jelas materi dan pokok perÂsoalannya.
Anda bisa menjamin ratusan dokumen itu tidak terkait kaÂsus Simulator SIM?
Apa gunanya Korlantas mengÂgugat kalau penyitaan itu telah sesuai materi dan proÂseÂdurÂnya. Karena adanya peÂnyimÂpaÂngan dalam penyitaan itu, maÂka KorÂlantas melakukan guÂgatan.
Kabarnya Polri mau meminÂta balik dokumen itu karena ada yang terkait potensi korupÂsi dalam pembuatan plat noÂmor kendaraan bermotor dan STNK?
Tidak usah mengada-ada. Selesaikan saja secepatnya kasus simulator tersebut
Anda yakin gugatan KorlanÂtas sudah tepat?
Polri bertindak atas landasan aturan dan hukum yang berlaku. Dalam gugatan Korlantas, Polri tentu saja bukan bertindak seÂÂÂperti civil society. Gugatan KorÂÂÂlantas justru bagus, memÂberiÂkan pendidikan dan pembelaÂjaÂran kepada masyarakat untuk meÂnyeÂlesaikan setiap kasus meÂlalui jaÂlur hukum.
Wamenkumham Denny InÂdraÂÂyana menyebut gugatan KorÂlanÂtas tidak elok dan lucu, kaÂrena keÂdua institusi diÂbiayai neÂgara, tangÂgapan Anda?
Wamenkumham terlalu banyak bicara, tidak mengerti permasalaÂhan. Saya menilai, cara bicara yang bersangkutan cenderung maÂÂsih seperti seorang aktivis, tidak seÂperti dalam kapasitasnya seÂbaÂgai Wamenkumham. Apakah elok itu harus melalui cara-cara deÂmonsÂtrasi dan penggalangan massa?
Dengan adanya gugatan itu mengesankan Polri tidak meÂmaÂtuhi perintah Presiden SBY, komentar Anda?
Saya yakin Polri loyal kepada PreÂÂsiden. Buktinya, Polri langÂsung menyerahkan penanganan kaÂÂsus Simulator SIM kepada KPK tidak lama setelah Presiden berÂpidato.
Tapi penyerahan itu kan haÂrus melalui proses dan wakÂtu. SeÂbab, menyangkut maÂsaÂlah terÂsangka yang sudah dilaÂkukan peÂnaÂhanan, di samping staÂtus kasusÂnya itu sendiri yang maÂsih berjalan.
Soal mundurnya lima peÂnyidik PolÂri dari KPK, seÂpeÂngeÂÂtahÂuan AnÂda, apa sih alasan sebenarnya?
Pribadi-pribadi mereka yang paling tahu apa masalahnya. Bisa karena sudah cukup lama bertuÂgas dan kenyang pengalaman di KPK. Atau mungkin karena meÂreÂka ingin meningkatkan kaÂrierÂnya di kepolisian.
Yang penting di sini, KPK haÂrus senantiasa berkoordinasi deÂngan kepolisian, sehingga perÂmasalahan penyidik yang bertuÂgas di KPK, tidak menimbulkan stagÂnasi dalam penanganan kaÂsus bilamana mereka kembali ke induk kesatuannya.
Sempat beredar SMS di maÂsyarakat, para penyidik munÂdur karena KPK dinilai tidak mengÂhargai Polri, apa benar begitu?
SMS gelap kali. Saya yakin tiÂdak terlalu ekstrem seperti itu. SaÂya percaya, mereka yang kembali pun mempunyai alasan lebih komprehensif dan tepat.
Kinerja KPK dinilai melamÂbat dengan pengunduran diri para penyidik tersebut, tanggaÂpan Anda?
Terlalu berlebihan bila berÂpikirnya seperti itu. Kalau pun kelima penyidik Polri itu mengÂundurkan diÂri dengan alasan yang tepat, tenÂtunya pimpinan KPK dapat meÂminta pengganÂtinya.
Pasti akan diberikan pengganÂtinya yang handal. Tidak ada perÂmaÂsalahan yang tidak dapat diatasi. SeÂpanjang kedua belah pihak saling menghormati dan berÂÂkoorÂdinasi.
Sejauhmana Anda ingin KPK dan Polri segera berdamai?
Tidak ada yang perlu didamaiÂkan, karena KPK dan Polri memÂpunyai tugas, fungsi dan peraÂnanÂnya masing-masing.
Sebagai maÂsyarakat biasa, tentunya saya mengharapkan agar seluruh apaÂrat penegak hukum benar-benar menegakkan hukum secara utuh, tanpa tebang pilih, tanpa muaÂtan politis, sehingga kebenaÂran dan keadilan dapat diwuÂjudÂkan serta dirasakan seluÂruh rakyat Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30