KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI (KPK)
KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI (KPK)
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo mÂeÂnyaÂtakan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka Dendi PraÂsetya. Johan tidak mau menyebut teknis penyidikan kasus ini.
Namun, sinyalemen mengenai duÂgaan aliran dana proyek KeÂmeÂnag ke sejumlah oknum pengurus organisasi Gerakan Muda MuÂsyaÂwarah Kerja Gotong Royong (Gema MKGR), organ sayap ParÂtai Golkar, jadi perhatian peÂnyiÂdik. “Keterangan tersangka DenÂdi, seputar aliran dana pada terÂsangka Fahd A Rafiq tengah diÂkembangkan. Kemana saja dana tersebut mengalir, masih diteÂluÂsuri,†kata Johan.
Selain mengkonfrontir keteÂraÂngan Dendi dengan tersangka KeÂtua Gema MKGR Fahd A RaÂfiq, penyidik juga memintai keÂteÂrangan saksi-saksi lain. Saksi-saksi yang dimaksud, berasal dari pihak bank, pihak penyeÂlengÂgara atau panitia proyek dan perantara transaksi. “PemerikÂsaan saksi-sakÂsi itu tengah berÂjalan,†ucapnya.
Sejauh ini, dia belum bisa meÂmasÂtikan apakah dana yang meÂngalir ke rekening Fahd ditujukan untuk mengatur teknis peÂlakÂsaÂnaÂan proyek di Kementerian AgaÂma. Yang jelas, KPK sudah meÂngendus dugaan suap pada pemÂbahasan anggaran pengadaan laÂboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 sebesar Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci tahun 2011 senilai Rp 20 miÂliar dan pengadaan tahun 2012.
Untuk mendapatkan bukti-bukÂti lebih valid, lanjut Johan, keÂterangan Dendi masih perlu diklaÂrifikasi dengan pengakuan terÂsangka lainnya. Hal itu dilaÂkuÂkan agar bukti-bukti berupa doÂkuÂmen transaksi dan keterangan para saksi menjadi lengkap. “Agar substansi kasus yang diÂtuangkan dalam berkas perkara jelas,†tuturnya.
Lengkapnya berkas perkara terÂsebut, tentunya akan mÂeÂmuÂdahÂkan jaksa menyusun dakwaan dan tuntutan pada tersangka.
KPK, tambah Johan, sejak awal sudah memeriksa beberapa staf Dendi yang menjabat DiÂrekÂtur PT Perkasa Jaya Abadi (PJA) sebagai saksi. Pemeriksaan staf PJA, berkaitan dengan usaha atau bisnis yang digarap perusahaan tersebut.
Tapi, Johan belum mau menjeÂlaskan, bagaimana hubungan PJA dengan Kemenag dalam meÂngerÂjakan proyek-proyek di sana. Dia juga tidak tahu, apa saja proyek yang digarap PJA serta sejak kaÂpan PJA menjadi mitra bisnis KeÂmenterian Agama. “Data meÂngenai hal itu menjadi wewenang penyidik,†elaknya.
Selebihnya, pemeriksaan saksi lain dari Gema MKGR, diduga unÂtuk mengetahui kedekatan Dendi sebagai Wakil Ketua Gema MKGR dengan Fahd. Terlebih beÂlakangan, pihak Dendi menyeÂbutkan, Fahd sebagai pihak yang berperan besar dalam memÂperÂteÂmuÂkannya dengan dua pejabat Kemenag, yakni bekas Sesditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) IsÂlam, Abdul Karim dan Sesditjen PeÂndidikan Islam (Pendis), Affandi Muchtar. “Inisiatornya Fahd untuk menemui Abdul KaÂrim dan Affandi Muchtar,†ujar Erman Umar, pengacara Dendi.
Dengan kata lain, Fahd diduga mengarahkan Dendi agar melobi pejabat Kemenag. Tujuannya, agar mendapat proyek dari KeÂmenÂterian Agama. “Keterangan-keterangan itu masih perlu diÂklaÂrifikasi dan digali keÂbenarannya,†imbuh Johan.
Dia hanya menggarisbawahi, aliran dana yang disebut Dendi dikirim ke Fahd, lalu dibagi-bagi ke sejumlah pihak, tengah diteÂlusuri.
REKA ULANG
Mengurai Rekening Ayah Dan Anak
KPK menetapkan ayah dan anak sebagai tersangka perkara koÂrupÂsi pembahasan anggaran pengaÂdaan laboratorium untuk madraÂsah tsanawiyah dan kitab suci di Kementerian Agama. Yakni, angÂgota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Sang ayah, Zulkarnaen adalah Wakil Ketua MKGR, organ sayap Partai Golkar. Sebelum diteÂtapÂkan sebagai tersangka, ZulÂkarÂnaen juga menjabat Bendahara Umum Partai Golkar. Sedangkan Dendy, Wakil Ketua Gema MKGR.
Keduanya disangka menerima suap dalam pembahasan anggaÂran dua proyek tersebut. Kedua tersangka diduga mengarahkan pihak Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaan terÂtentu sebagai pelaksana proyek.
Untuk mendalami kasus ini, KPK mengurai rekening dua terÂsangka itu di Bank Central Asia. Empat staf BCA Cabang Utama MeÂnara Bidakara, Jakarta, miÂsalÂnya, pernah dimintai kesaksian guna mengetahui alur dana maÂsuk dan keluar pada rekening ayah dan anak itu.
“Empat staf BCA Bidakara sudah kami peÂriksa,†kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Empat staf BCA yang dimakÂsud adalah Kepala Operasional Kantor Cabang Utama BCA MeÂnara Bidakara Simon Petrus SiÂtanggang dan tiga teller BCA, yakni Andini Aryuanah, Dea DeÂwinta dan Mardiana.
Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati menyatakan, piÂhaknya tidak menghalang-haÂlaÂngi rangkian proses yang diÂjaÂlankan KPK. “Kami mematuhi seÂmua ketentuan hukum,†katanya.
Kepala Bagian Informasi dan PemÂberitaan KPK Priharsa NugÂraha menyatakan, penyidik meÂminta bantuan saksi dari BCA agar transaksi di rekening terÂsangka Zulkarnaen dan Dendy PraÂsetya teridentifikasi. Dia menÂduga, transaksi di rekening terÂsangka melalui BCA kemÂungÂkiÂnan terkait kasus ini.
Zulkarnaen dan Dendi disangka menerima aliran dana terkait pengurusan anggaran atau pengadaan di Kemenag. KeduaÂnya, diduga aktif mengurus proÂyek pengadaan kitab suci dan laboÂratorium komputer.
Mereka diduga menjadi peÂranÂtara untuk memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia daÂlam proyek pengadaan AlÂquran pada 2011 dengan angÂgaÂran Rp 22,8 miliar, dan proÂyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.
Untuk proyek pengadaan laboÂratorium komputer, Dendi dan ayahnya juga diduga seÂbagai peÂrantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek seniÂlai Rp 31 miliar pada 2010-2011.
Menurut pengacara Dendi, Erman Umar, keterlibatan Dendi dalam kasus ini berawal dari temuan data milik ayahnya. Data itu, katanya, digandakan tanpa sepengetahuan ZulkarÂnaen. Data itu lantas diberikan kepada Fahd A Rafiq, Ketua Gema MKGR.
Dari situ, menurutnya, Dendi dan Fahd sering menyatroni kanÂtor Kementerian Agama. Upaya ini, kata Erman, dilakuÂkan lanÂtaran ada permintaan dari Abdul Kadir Allaydrus, peÂmilik PT Abadhi Aksara IndoÂnesia untuk membantu peruÂsaÂhaannya menÂdaÂÂpatkan proyek di Kemenag.
Fahd dan Dendi kemudian meÂnemui dua pejabat Kementerian Agama. Kedua orang ini adalah pejabat di Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam dan Direktorat Jenderal Pendidikan AgaÂma Islam.
“Dendi pernah bertemu di suatu ruangan dan kedua orang ini memanggil stafnya. Baru keÂmudian mereka mengenalkan ke staf-stafnya,†kata Erman.
Setelah proyek-proyek itu gol, KPK menetapkan Dendi dan Zulkarnaen sebagai tersangka. Belakangan, kata Erman, Dendi meÂnyesali perbuatannya mengÂgandakan data tanpa sepeÂngÂeÂtahuan ayahnya.
Ingatkan KPK Agar Pakai Data PPATK
Aditya Mufti Arifin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Arifin mengiÂngatÂkan agar penelusuran aliran dana kasus dugaan korupsi proÂyek di Kementerian Agama diÂlakukan secara cermat.
Makanya, dia juga mewanti-wanti agar KPK betul-betul menggunakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis TranÂsakÂsi Keuangan (PPATK). “PPATK juga mesti progresif dalam menyingkap hal ini,†katanya.
Soalnya, lanjut Aditya, PPATK mempunyai kewenaÂngan dan otoritas untuk meÂlaÂcak transaksi-transaksi keuaÂngan mencurigakan. Oleh sebab itu, data PPATK tentang aliran dana dalam kasus ini sangat diperlukan.
Dia menilai, obyektivitas data PPATK tidak perlu dirÂaÂguÂkan. Sehingga, obyektivitas peÂnyiÂdikan mengenai aliran dana daÂlam kasus ini, dapat dipÂerÂtangÂgungjawabkan secara hukum.
“Dari segi yuridis, data PPATK bisa menjadi alat bagi KPK untuk menindaklanjuti hal ini. Jadi, penyidikan tidak seÂmaÂta-mata berdasarkan keteÂraÂngan-keterangan saja. Soalnya, sifat keterangan itu masih subyektif.â€
Apabila, tindaklanjut proses pelacakan transaksi keuangan hanya berdasarkan keterangan, beÂsar kemungkinan hasilnya tidÂak valid. “Harus didukung oleh dokumen yang valid,†ucap anggota DPR dari Fraksi PPP ini.
Pihak yang diyakini memiliki data valid tersebut, lanjut Aditya, adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeÂuaÂngan. Karena itu, sarÂannya, koorÂdinasi KPK dengan PPATK mesti diintensifkan.
Selanjutnya, dia berharap agar semua kalangan tidak mempolitisir pengusutan kasus ini. Dia juga meminta, dugaan-dugaan adanya petinggi organ sayap parpol, bahkan petinggi parpol menerima kucuran dana terkait kasus ini, agar dihenÂtiÂkan. “Biarlah KPK meÂneÂluÂsuÂrinya berdasarkan data valid dari PPATK,†ucapnya.
Toh, kata Aditya, siapa saja yang terlibat transaksi mencuÂrigakan dalam kasus ini, akan dapat diketahui publik melalui persidangan nanti tanpa meÂnimbulkan pencemaran nama baik.
Ada Banyak Cara Untuk Hilangkan Pihak-pihak Lain
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI
Sekjen Perhimpunan MaÂgisÂter Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan meminta KPK berhati-hati menuntaskan kasus ini.
Menurutnya, pengakuan piÂhak tersangka Dendi Prasetya idealnya ditelusuri secara intenÂsif. Bisa jadi, kesaksiannya diÂlandasi alibi untuk mengÂhiÂlangÂkan keterkaitan pihak-pihak lain.
“Tersangka sering memakai beragam cara untuk meloloskan diri. Atau, menutupi keÂterÂlibaÂtan Âpihak lain. Caranya, biasa dilakukan dengan menciptakan keterangan atau alibi tertentu,†katanya.
Jadi, menurutnya, keterangan Dendi mengenai aliran dana dan temuan data milik ayahnya yang tercecer, harus didalami secara cermat. Jangan sampai, dua substansi itu dimanfaatkan untuk menutupi peran sang ayah yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Alibi tersebut harus diÂklaÂriÂfikasi. Benar atau tidaknya peÂngakuan itu, menjadi penting dalam menentukan hukuman. Juga penting untuk meÂnenÂtukan, siapa pihak yang terkait kasus ini,†tandasnya.
Penegak hukum, menurut Iwan, mesti menelisik apakah perÂkara korupsi ini dirancang Dendi bersama ayahnya dan Fahd A Rafiq. Untuk itu, kejeÂlian penyidik, penuntut dan haÂkim menjadi penentu keberÂhaÂsilan mengungkap perkara terÂsebut. “Di situ tantangannya daÂlam mencari dan menggali bukÂti-bukti,†ujarnya.
Dia pun berharap, apa yang disampaikan tersangka Dendi dan kuasa hukumnya dapat diÂpertanggungjawabkan. SoalÂnya, kesaksian pihak Dendi yang menyebutkan ada aliran dana ke Fahd A Rafiq, bisa berÂefek besar. Selain bisa menyeret nama lain, hal ini berdampak pada kelangÂsungan nasib orgaÂnisasi yang dipimpin Fahd. TerÂlebih orgaÂniÂsasi itu adalah unÂderÂbÂouw parÂtai politik besar. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30