Berita

KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI (KPK)

X-Files

KPK Dalami Aliran Dana Tersangka Kasus Kemenag

Perkara Korupsi Pengadaan Alquran Dan Komputer
SENIN, 29 OKTOBER 2012 | 08:21 WIB

KPK masih menelusuri, pihak yang diduga keceperan aliran dana proyek Kementerian Agama. Bukan tidak mungkin, hasil konfrontir keterangan para tersangka dan saksi, akan menyeret elit organisasi sayap partai politik tertentu ke dalam pusaran perkara korupsi ini.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo m­e­nya­takan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka Dendi Pra­setya. Johan tidak mau menyebut teknis penyidikan kasus ini.

Namun, sinyalemen mengenai du­gaan aliran dana proyek Ke­me­nag ke sejumlah oknum pengurus organisasi Gerakan Muda Mu­sya­warah Kerja Gotong Royong (Gema MKGR), organ sayap Par­tai Golkar, jadi perhatian pe­nyi­dik. “Keterangan tersangka Den­di, seputar aliran dana pada ter­sangka Fahd A Rafiq tengah di­kembangkan. Kemana saja dana tersebut mengalir, masih dite­lu­suri,” kata Johan.

Selain mengkonfrontir kete­ra­ngan Dendi dengan tersangka Ke­tua Gema MKGR Fahd A Ra­fiq, penyidik juga memintai ke­te­rangan saksi-saksi lain. Saksi-saksi yang dimaksud, berasal dari pihak bank, pihak penye­leng­gara atau panitia proyek dan perantara transaksi. “Pemerik­saan saksi-sak­si itu tengah ber­jalan,” ucapnya.

Sejauh ini, dia belum bisa me­mas­tikan apakah dana yang me­ngalir ke rekening Fahd ditujukan untuk mengatur teknis pe­lak­sa­na­an  proyek di Kementerian Aga­ma. Yang jelas, KPK sudah me­ngendus dugaan suap pada pem­bahasan anggaran pengadaan la­boratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 sebesar Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci tahun 2011 senilai Rp 20 mi­liar dan pengadaan tahun 2012.

Untuk mendapatkan bukti-buk­ti lebih valid, lanjut Johan, ke­terangan Dendi masih perlu dikla­rifikasi dengan pengakuan ter­sangka lainnya. Hal itu dila­ku­kan agar bukti-bukti berupa do­ku­men transaksi dan keterangan para saksi menjadi lengkap. “Agar substansi kasus yang di­tuangkan dalam berkas perkara jelas,” tuturnya.

Lengkapnya berkas perkara ter­sebut, tentunya akan m­e­mu­dah­kan jaksa menyusun dakwaan dan tuntutan pada tersangka.

KPK, tambah Johan, sejak awal sudah memeriksa beberapa staf Dendi yang menjabat Di­rek­tur PT Perkasa Jaya Abadi (PJA) sebagai saksi. Pemeriksaan staf PJA, berkaitan dengan usaha atau bisnis yang digarap perusahaan tersebut.

Tapi, Johan belum mau menje­laskan, bagaimana hubungan PJA dengan Kemenag dalam me­nger­jakan proyek-proyek di sana. Dia juga tidak tahu, apa saja proyek yang digarap PJA serta sejak ka­pan PJA menjadi mitra bisnis Ke­menterian Agama. “Data  me­ngenai hal itu menjadi wewenang penyidik,” elaknya.

Selebihnya, pemeriksaan saksi lain dari Gema MKGR, diduga un­tuk mengetahui kedekatan Dendi sebagai Wakil Ketua Gema MKGR dengan Fahd. Terlebih be­lakangan, pihak Dendi menye­butkan, Fahd sebagai pihak yang berperan besar dalam mem­per­te­mu­kannya dengan dua pejabat Kemenag, yakni bekas Sesditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Is­lam, Abdul Karim dan Sesditjen Pe­ndidikan Islam (Pendis), Affandi Muchtar. “Inisiatornya Fahd untuk menemui Abdul Ka­rim dan Affandi Muchtar,” ujar Erman Umar, pengacara Dendi.

Dengan kata lain, Fahd diduga mengarahkan Dendi agar melobi pejabat Kemenag. Tujuannya, agar mendapat proyek dari Ke­men­terian Agama. “Keterangan-keterangan itu masih perlu di­kla­rifikasi dan digali ke­benarannya,” imbuh Johan.  

Dia hanya menggarisbawahi, aliran dana yang disebut Dendi dikirim ke Fahd, lalu dibagi-bagi ke sejumlah pihak, tengah dite­lusuri.

REKA ULANG

Mengurai Rekening Ayah Dan Anak

KPK menetapkan ayah dan anak sebagai tersangka perkara ko­rup­si pembahasan anggaran penga­daan laboratorium untuk madra­sah tsanawiyah dan kitab suci di Kementerian Agama. Yakni, ang­gota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Sang ayah, Zulkarnaen adalah Wakil Ketua MKGR, organ sayap Partai Golkar. Sebelum dite­tap­kan sebagai tersangka, Zul­kar­naen juga menjabat Bendahara Umum Partai Golkar. Sedangkan Dendy, Wakil Ketua Gema MKGR.

Keduanya disangka menerima suap dalam pembahasan angga­ran dua proyek tersebut. Kedua tersangka diduga mengarahkan pihak Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaan ter­tentu sebagai pelaksana proyek.

Untuk mendalami kasus ini, KPK mengurai rekening dua ter­sangka itu di Bank Central Asia. Empat staf BCA Cabang Utama Me­nara Bidakara, Jakarta, mi­sal­nya, pernah dimintai kesaksian guna mengetahui alur dana ma­suk dan keluar pada rekening ayah dan anak itu.

“Empat staf BCA Bidakara sudah kami pe­riksa,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Empat staf BCA yang dimak­sud adalah Kepala Operasional Kantor Cabang Utama BCA Me­nara Bidakara Simon Petrus Si­tanggang dan tiga teller BCA, yakni Andini Aryuanah, Dea De­winta dan Mardiana.

Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati menyatakan, pi­haknya tidak menghalang-ha­la­ngi rangkian proses yang di­ja­lankan KPK. “Kami mematuhi se­mua ketentuan hukum,” katanya.

Kepala Bagian Informasi dan Pem­beritaan KPK Priharsa Nug­raha menyatakan,  penyidik me­minta bantuan saksi dari BCA agar transaksi di rekening ter­sangka Zulkarnaen dan Dendy Pra­setya teridentifikasi. Dia men­duga, transaksi di rekening ter­sangka melalui BCA kem­ung­ki­nan terkait kasus ini.

Zulkarnaen dan Dendi disangka menerima aliran dana terkait pengurusan anggaran atau pengadaan di Kemenag. Kedua­nya, diduga aktif mengurus pro­yek pengadaan kitab suci dan labo­ratorium komputer.

Mereka diduga menjadi pe­ran­tara untuk memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia da­lam proyek pengadaan Al­quran pada 2011 dengan ang­ga­ran Rp 22,8 miliar, dan pro­yek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.

Untuk proyek pengadaan labo­ratorium komputer, Dendi dan ayahnya juga diduga se­bagai pe­rantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek seni­lai Rp 31 miliar pada 2010-2011.

Menurut pengacara Dendi, Erman Umar, keterlibatan Dendi dalam kasus ini berawal dari temuan data milik ayahnya. Data itu, katanya, digandakan tanpa sepengetahuan Zulkar­naen. Data itu lantas diberikan kepada Fahd A Rafiq, Ketua Gema MKGR.

Dari situ, menurutnya, Dendi dan Fahd sering menyatroni kan­tor Kementerian Agama. Upaya ini, kata Erman, dilaku­kan lan­taran ada permintaan dari Abdul Kadir Allaydrus, pe­milik PT Abadhi Aksara Indo­nesia untuk membantu peru­sa­haannya men­da­­patkan proyek di Kemenag.

Fahd dan Dendi kemudian me­nemui dua pejabat Kementerian Agama. Kedua orang ini adalah pejabat di Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam dan Direktorat Jenderal Pendidikan Aga­ma Islam.

“Dendi pernah bertemu di suatu ruangan dan kedua orang ini memanggil stafnya. Baru ke­mudian mereka mengenalkan ke staf-stafnya,” kata Erman.

Setelah proyek-proyek itu gol, KPK menetapkan Dendi dan Zulkarnaen sebagai tersangka. Belakangan, kata Erman, Dendi me­nyesali perbuatannya meng­gandakan data tanpa sepe­ng­e­tahuan ayahnya.

Ingatkan KPK Agar Pakai Data PPATK

Aditya Mufti Arifin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Arifin mengi­ngat­kan agar penelusuran aliran dana kasus dugaan korupsi pro­yek di Kementerian Agama di­lakukan secara cermat.

Makanya, dia juga mewanti-wanti agar KPK betul-betul menggunakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Tran­sak­si Keuangan (PPATK). “PPATK juga mesti progresif dalam menyingkap hal ini,” katanya.

Soalnya, lanjut Aditya, PPATK mempunyai kewena­ngan dan otoritas untuk me­la­cak transaksi-transaksi keua­ngan mencurigakan. Oleh sebab itu, data PPATK tentang aliran dana dalam kasus ini sangat diperlukan.

Dia menilai, obyektivitas data PPATK tidak perlu dir­a­gu­kan. Sehingga, obyektivitas pe­nyi­dikan mengenai aliran dana da­lam kasus ini, dapat dip­er­tang­gungjawabkan secara hukum.

“Dari segi yuridis, data PPATK bisa menjadi alat bagi KPK untuk menindaklanjuti hal ini. Jadi, penyidikan tidak se­ma­ta-mata berdasarkan kete­ra­ngan-keterangan saja. Soalnya, sifat keterangan itu masih subyektif.”

Apabila, tindaklanjut proses pelacakan transaksi keuangan hanya berdasarkan keterangan, be­sar kemungkinan hasilnya tid­ak valid. “Harus didukung oleh dokumen yang valid,” ucap anggota DPR dari Fraksi PPP ini.

Pihak yang diyakini memiliki data valid tersebut, lanjut Aditya, adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke­ua­ngan. Karena itu, sar­annya, koor­dinasi KPK dengan PPATK mesti diintensifkan.

Selanjutnya, dia berharap agar semua kalangan tidak mempolitisir pengusutan kasus ini. Dia juga meminta, dugaan-dugaan adanya petinggi organ sayap parpol, bahkan petinggi parpol menerima kucuran dana terkait kasus ini, agar dihen­ti­kan. “Biarlah KPK me­ne­lu­su­rinya berdasarkan data valid dari PPATK,” ucapnya.

Toh, kata Aditya, siapa saja yang terlibat transaksi mencu­rigakan dalam kasus ini, akan dapat diketahui publik melalui persidangan nanti tanpa me­nimbulkan pencemaran nama baik.    

Ada Banyak Cara Untuk Hilangkan Pihak-pihak Lain

Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Sekjen Perhimpunan Ma­gis­ter Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan meminta KPK berhati-hati menuntaskan kasus ini.

Menurutnya, pengakuan pi­hak tersangka Dendi Prasetya idealnya ditelusuri secara inten­sif. Bisa jadi, kesaksiannya di­landasi alibi untuk meng­hi­lang­kan keterkaitan pihak-pihak lain.

“Tersangka sering memakai beragam cara untuk meloloskan diri. Atau, menutupi ke­ter­liba­tan ­pihak lain. Caranya, biasa dilakukan dengan menciptakan keterangan atau alibi tertentu,” katanya.

Jadi, menurutnya, keterangan Dendi mengenai aliran dana dan temuan data milik ayahnya yang tercecer, harus didalami secara cermat. Jangan sampai, dua substansi itu dimanfaatkan untuk menutupi peran sang ayah yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Alibi tersebut harus di­kla­ri­fikasi. Benar atau tidaknya pe­ngakuan itu, menjadi penting dalam menentukan hukuman. Juga penting untuk me­nen­tukan, siapa pihak yang terkait kasus ini,” tandasnya.

Penegak hukum, menurut Iwan, mesti menelisik apakah per­kara korupsi ini dirancang Dendi bersama ayahnya dan Fahd A Rafiq. Untuk itu, keje­lian penyidik, penuntut dan ha­kim menjadi penentu keber­ha­silan mengungkap perkara ter­sebut. “Di situ tantangannya da­lam mencari dan menggali buk­ti-bukti,” ujarnya.

Dia pun berharap, apa yang disampaikan tersangka Dendi dan kuasa hukumnya dapat di­pertanggungjawabkan. Soal­nya, kesaksian pihak Dendi yang menyebutkan ada aliran dana ke Fahd A Rafiq, bisa ber­efek besar. Selain bisa menyeret nama lain, hal ini berdampak pada kelang­sungan nasib orga­nisasi yang dipimpin Fahd. Ter­lebih orga­ni­sasi itu adalah un­der­b­ouw par­tai politik besar.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya