Berita

Nusantara

Pelayanan Publik Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DKI

SABTU, 27 OKTOBER 2012 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas melaksanakan urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sehingga berkewajiban untuk memberikan pelayanan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
 
Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta meliputi Kartu Kuning.

Persyaratan pembuatan Kartu Kuning adalah Surat Permohonan, Fotokopi Surat Kelakuan Baik, Fotokopi Ijazah, Fotokopi KTP, Pas Foto Ukuran 4x6 Berwarna
 

 
Soal, perizinan lembaga latihan swasta, LPK swasta wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Sudinnakertrans kota se-Jakarta. Izin berlaku paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Persyaratan izin sebagai berikut, Fotokopi akte pendirian, daftar nama penanggung jawab LPK, Fotokopi tanda bukti kepemilikan/penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan, Program pelatihan berbasis kompetensi, Profil LPK, Instruktur dan tenaga pelatihan
 
Dan terkait izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), persyaratan laporan keberadaan tenaga kerja asing adalah surat permohonan, fotokopi RPTKA yang masih berlaku, fotokopi IMTA, fotokopi kitas, foto kopi paspor, fotokopi SKLD / STM, pas foto ukuran 4x6 berwarna.
 
Dan untuk pemagangan ke Jepang, persyaratan calon peserta :
• WNI, berdomisili di provinsi dimana direkrut dan diseleksi akan diadakan minimal 2 tahun dibuktikan dengan KTP dan KK serta didukung oleh ijazah
• Jenis kelamin laki-laki
• Tinggi badan minimal 160 cm
• Berat badan minimal 50 kg
• Pendidikan formal : 1) berijasah smk/stm, diploma, sarjana tehnik jurusan : bangunan, mekanik, listrik, tehnik industri mekanisme pertanian, juru gambar, tehnik komputer (hardware) dan tehnik kimia;  2) berijasah smu, diploma dan sarjana sosial yang telah mengikuti pelatihan minimal 480 jam, di buktikan dengan sertifikat latihan kerja
• Usia pada pendaftaran minimal 20 tahun maksimal 25 tahun (SMU/SMK) dan 27 tahun (Diploma/S1)
• Berbadan sehat dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah/ puskesmas
• Tidak cacat fisik meliputi : tato atau bekas tato tindik atau bekas tindik, penyakit kulit, bekas tulang patah, kaki o atau x, tompel, luka bakar dan lain-lain
• Tidak pernah melakukan tindak kriminal atau terlibat gerakan terlarang atau penggunaan obat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat
• Lulus seleksi yang meliputi pemeriksaan administrasi s/d tes lainnya, sbb :
 

5.Persyaratan Balai Latihan Kerja (BLK)
• Fotokopi STTB (minimal SMU / sederajat)
• Fotokopi KTP DKI Jakarta
• Fotokopi SKCK yang masih berlaku
• Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm ( 2 lembar )
• Surat keterangan sehat dari dokter
• Usia 18 - 25 tahun
• Terdaftar sebagai pencari kerja di kecamatan pada wilayah domisili / tempat tinggal (memiliki kartu kuning/ AK.Ii ) Lulus seleksi.

[ald]

 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya