Azwar Abubakar
Azwar Abubakar
“Ini persoalan etika saja. tidak ada aturan yang melarang bekas narapidana korupsi menjadi pejabat,†ujar Azwar AbuÂÂbakar kepada Rakyat MerÂdeka, keÂmarin.
Seperti diketahui, bekas Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan diÂangkat menjadi Kepala Dinas KeÂlautan dan Perikanan Riau. AzirÂwan merupakan terpidana korupÂsi alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan yang dihukum 2,5 tahun.
Namun, Azirwan akhirnya mengÂunÂÂdurkan diri.
Selain dia, masih ada sembilan bekas narapidana koÂrupÂsi diangÂkat menjadi pejabat di pemeÂrintah daerah.
Azwar Abubakar mengaku tiÂdak mengetahui ada sembilan bekas narapidana menÂjadi peÂjabat.
Berikut kutipan selengkapnya:
Masa sih nggak tahu?
Ya, memang saya belum tahu. Apalagi datanya saya tidak tahu.
Apa yang Anda lakukan?
Aturan yang sudah ada akan kami evaluasi agar lebih baik. SaÂya rasa dengan adanya kasus ini bagus bagi kami untuk melakuÂkan evaluasi.
Hanya itu saja?
Tidak. Tentunya akan ada surat edaran agar memperhatikan soal etika.
Aturan yang ada sekarang tidak tegas dong?
Karena itulah, akan kami evaÂluaÂsi. Kami mulai memperÂsiapÂkan RUU Kode Etik pejabat sebagai landasan hukum revisi peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang PemberÂhentian PNS.
Aturan yang ada sekarang ini memang tidak memadai untuk meningkatkan etika para pejabat. Di dalam peraturan itu terdapat pasal yang mengatur soal diperÂboÂlehkannya PNS diaktifkan kemÂbali usai menjalani masa taÂhaÂnan jika masa hukumannya kurang dari empat tahun.
Sanksi apa kalau PNS melaÂkukan korupsi?
Sanksi bagi PNS yang terjerat hukum itu beragam. Ada yang diberÂhentikan secara tidak terhorÂmat, ditunda pengangkatannya atau diturunkan jabatannya. MaÂkanya, bekas narapidana korupsi boleh saja diangkat kembali menjadi PNS.
Sejauhmana keterlibatan Kemenpan-RB?
Untuk pengangkatan pegawai itu, pemda tidak perlu mendapatÂkan izin dari pemerintah pusat karena sudah otonomi daerah. Lagipula Undang-Undang tidak mengaturnya.
Jika yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS, secara aturan perundang-undangan tidak bisa dicopot dari jabatannya. Memang sanksi hukum bagi PNS yang melanggar aturan ini masih terlalu ringan sehingga menguÂrangi efek jera.
Untuk pengangkatan pegawai itu, pemda tidak perlu mendapatÂkan izin dari pemerintah pusat karena sudah otonomi daerah. Lagipula Undang-Undang tidak mengaturnya.
Jika yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS, secara aturan perundang-undangan tidak bisa dicopot dari jabatannya. Memang sanksi hukum bagi PNS yang melanggar aturan ini masih terlalu ringan sehingga menguÂrangi efek jera.
Memangnya, Azirwan tidak dikenakan hukuman adminisÂtrasi ya?
Azirwan itu kan sudah dikenaÂkan hukuman 2,5 tahun penjara, tetapi dia tidak dipecat, karena tidak ada aturannya. Karena sudah dihukum pidana, maka dia tidak dikenakan hukuman admiÂnistrasi.
O ya, bagaimana perkemÂbaÂngan soal aturan pensiun dini?
Saat ini aturannya masih yang lama yakni, bagi yang ingin pensiun dini harus memenuhi persyaratan. Yaitu bagi yang suÂdah bekerja sebagai PNS miÂnimal 20 tahun dan usianya miÂnimal 50 tahun. Nah, saat ini kaÂmi sedang mencoba menyusun yang baru.
Rumusan yang baru itu seperti apa?
Belum ada rumusan sama sekali. Mau coba kami rumuskan. Ini agak ribet menyusun rumusan yang baru itu karena banyak yang menginginkan pensiun dini.
Kami memang sedang ada program merumuskan aturan penÂsiun dini yang baru, baik yang diminta oleh PNS atau pemerinÂtah. Ini masih wacana saja.
Kapan bisa diterapkan?
Mungkin tahun depan baru dibahas dan sudah ada rumusan-rumusannya. Karena tidak hanya mengatur persyaratan yang baru bagi yang ingin pensiun dini teÂtapi juga soal besarannya. Semua formulasinya sedang kami simulasikan dan dibahas dengan Kemenkeu. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30