Berita

Azwar Abubakar

Wawancara

WAWANCARA

Azwar Abubakar: Kami Evaluasi Aturan Mengenai Bekas Napi Menjadi Pejabat

SABTU, 27 OKTOBER 2012 | 10:01 WIB

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, secara etika tidak pas bekas narapidana menjadi pejabat.

“Ini persoalan etika saja. tidak ada aturan yang melarang bekas narapidana korupsi menjadi pejabat,” ujar Azwar Abu­­bakar kepada Rakyat Mer­deka, ke­marin.      

Seperti diketahui, bekas Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan di­angkat menjadi Kepala Dinas Ke­lautan dan Perikanan Riau. Azir­wan merupakan terpidana korup­si alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan yang dihukum 2,5 tahun.

Namun, Azirwan akhirnya meng­un­­durkan diri.

Selain dia, masih ada sembilan bekas narapidana ko­rup­si diang­kat  menjadi pejabat di peme­rintah daerah.

Azwar Abubakar  mengaku ti­dak mengetahui ada sembilan bekas narapidana men­jadi pe­jabat.

Berikut kutipan selengkapnya:


Masa sih nggak tahu?

Ya, memang saya belum tahu. Apalagi datanya saya tidak tahu.

Apa yang Anda lakukan?

Aturan yang sudah ada akan kami evaluasi agar lebih baik. Sa­ya rasa dengan adanya kasus ini bagus bagi kami untuk melaku­kan evaluasi.


Hanya itu saja?

Tidak. Tentunya akan ada surat edaran agar memperhatikan soal etika.


Aturan yang ada sekarang tidak tegas dong?

Karena itulah, akan kami eva­lua­si. Kami mulai memper­siap­kan RUU Kode Etik pejabat sebagai landasan hukum revisi peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pember­hentian PNS.

Aturan yang ada sekarang ini memang tidak memadai untuk meningkatkan etika para pejabat. Di dalam peraturan itu terdapat pasal yang mengatur soal diper­bo­lehkannya PNS diaktifkan kem­bali usai menjalani masa ta­ha­nan jika masa hukumannya kurang dari empat tahun.


Sanksi apa kalau PNS mela­kukan korupsi?

Sanksi bagi PNS yang terjerat hukum itu beragam. Ada yang diber­hentikan secara tidak terhor­mat, ditunda pengangkatannya atau diturunkan jabatannya. Ma­kanya, bekas narapidana korupsi boleh saja diangkat kembali menjadi PNS.


Sejauhmana keterlibatan Kemenpan-RB?

Untuk pengangkatan pegawai itu, pemda tidak perlu mendapat­kan izin dari pemerintah pusat karena sudah otonomi daerah. Lagipula Undang-Undang tidak mengaturnya.

Jika yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS, secara aturan perundang-undangan tidak bisa dicopot dari jabatannya. Memang sanksi hukum bagi PNS yang melanggar aturan ini masih terlalu ringan sehingga mengu­rangi efek jera.


Sejauhmana keterlibatan Kemenpan-RB?

Untuk pengangkatan pegawai itu, pemda tidak perlu mendapat­kan izin dari pemerintah pusat karena sudah otonomi daerah. Lagipula Undang-Undang tidak mengaturnya.

Jika yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS, secara aturan perundang-undangan tidak bisa dicopot dari jabatannya. Memang sanksi hukum bagi PNS yang melanggar aturan ini masih terlalu ringan sehingga mengu­rangi efek jera.


Memangnya, Azirwan tidak dikenakan hukuman adminis­trasi ya?

Azirwan itu kan sudah dikena­kan hukuman 2,5 tahun penjara, tetapi dia tidak dipecat, karena tidak ada aturannya. Karena sudah dihukum pidana, maka dia tidak dikenakan hukuman admi­nistrasi.


O ya, bagaimana perkem­ba­ngan soal aturan pensiun dini?

Saat ini aturannya masih yang lama yakni, bagi yang ingin pensiun dini harus memenuhi persyaratan. Yaitu bagi yang su­dah bekerja sebagai PNS mi­nimal 20 tahun dan usianya mi­nimal 50 tahun. Nah, saat ini ka­mi sedang mencoba menyusun yang baru.

Rumusan yang baru itu seperti apa?

Belum ada rumusan sama sekali. Mau coba kami rumuskan. Ini agak ribet menyusun rumusan yang baru itu karena banyak yang menginginkan pensiun dini.

Kami memang sedang ada program merumuskan aturan pen­siun dini yang baru, baik yang diminta oleh PNS atau pemerin­tah.  Ini masih wacana saja.


Kapan bisa diterapkan?

Mungkin tahun depan baru dibahas dan sudah ada rumusan-rumusannya. Karena tidak hanya mengatur persyaratan yang baru bagi yang ingin pensiun dini te­tapi juga soal besarannya. Semua formulasinya sedang kami simulasikan dan dibahas dengan Kemenkeu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya